Kasus Narkotika Terungkap, Pria di Kotabumi Ditangkap
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku dan Sabu
Kasus narkotika kembali terungkap di Lampung Utara. Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap FM (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/6/2026).
-
Penangkapan di Kotabumi Selatan
Petugas menangkap FM sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. FM merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain menangkap FM, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika.
-
Polisi Sita Sabu dan Ponsel
Petugas menyita satu paket besar sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik putih merek Indomaret, dan satu unit ponsel OppoA31.
Selanjutnya, petugas membawa FM dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata IPTU Herawati, Sabtu (6/6/26).
IPTU Herawati menyebut pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel Satresnarkoba.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” lanjutnya.
-
Polisi Ajak Masyarakat Melapor
IPTU Herawati mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Menurutnya, kerja sama masyarakat dan polisi menjadi langkah penting untuk memutus peredaran narkotika di Lampung Utara.
-
Tersangka Terancam Pasal Narkotika
Penyidik menjerat FM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



