Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa Kades Bangunan Ditetapkan Tersangka

Lampung Selatan, TIPIKAL.ID— Korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung Selatan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Rabu (29/4/2026).

Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

  • Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selanjutnya, sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Petugas kejaksaan bersama aparat TNI langsung mengawal proses tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Isnaini, yakni Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi saat proses penahanan berlangsung.

Petugas kemudian menggiring Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini hanya memberikan pernyataan singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

  • Kejari Ungkap Bukti dan Dasar Hukum

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

  • Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp 651 juta akibat dugaan korupsi dana desa tersebut. Oleh karena itu, penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei, dan dititipkan di lapas,” ungkap Agung.

Ia juga menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Kuasa Hukum: Status Berubah Setelah Pemeriksaan

Di sisi lain, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum statusnya berubah.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus pada pembuktian di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya. (Andi Rahmat).

 

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagar Besi Legan Jaya LAS Layani Kanopi dan Cutting

    Pagar Besi Legan Jaya LAS Layani Kanopi dan Cutting

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pagar Besi Legan Jaya LAS Hadir dengan Layanan Lengkap dan Rapi Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Pagar besi menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah, ruko, hingga bangunan usaha. Karena itu, Legan Jaya LAS hadir memberikan layanan pengerjaan las dengan hasil rapi dan berkualitas di wilayah Jalan Kepayang, Kelurahan Pemuka, Kecamatan Raja Basa. Pemilik usaha, Saipudin […]

  • Bahasa Prancis Jadi Pelajaran di Sekolah Indonesia

    Bahasa Prancis Jadi Pelajaran di Sekolah Indonesia

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Prabowo Sampaikan di Depan Macron Jakarta,TIPIKAL.ID — Bahasa Prancis akan diajarkan di seluruh tingkatan sekolah di Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kebijakan tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke Prancis. Prabowo menyampaikan langkah itu di hadapan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Kepresidenan Élysée, Paris, Kamis (28/5/2026). “Sekarang saya sudah menginstruksikan […]

  • Rapim JPKP Lampung Dorong Soliditas Organisasi

    Rapim JPKP Lampung Dorong Soliditas Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Penasehat JPKP Lampung Apresiasi Kepemimpinan Juliansyah Lubis Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Rapim JPKP Lampung menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi. Penasehat JPKP Provinsi Lampung, Totok Yulianto, menyampaikan ucapan selamat kepada Juliansyah Lubis setelah terpilih kembali sebagai Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung periode 2026–2031 dalam forum Rapim JPKP Lampung, Sabtu (16/5/2026). Totok menekankan bahwa amanah […]

  • Rasulan Desa Gedung Agung Jadi Wujud Syukur Panen

    Rasulan Desa Gedung Agung Jadi Wujud Syukur Panen

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Tradisi Rasulan Desa Gedung Agung Berlangsung Meriah Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Rasulan Desa Gedung Agung berlangsung meriah pada Senin Pon, 11 Mei 2026. Masyarakat bersama jajaran pemerintah Desa Gedung Agung menggelar tradisi budaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas hasil pertanian yang melimpah. Warga membawa nasi tumpeng dan ayam ingkung dalam […]

  • Pemotongan Gaji ASN Kemenag Lampung untuk Zakat Disorot

    Pemotongan Gaji ASN Kemenag Lampung untuk Zakat Disorot

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pemotongan Gaji ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan Publik Lampung, TIPIKAL.ID — Pemotongan gaji ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung untuk zakat profesi dan infak akhirnya dijelaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain. Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Senin 25 Mei 2026, setelah kebijakan […]

  • Beasiswa KIP-K Buka Peluang Kuliah Pemuda Lampung Selatan

    Beasiswa KIP-K Buka Peluang Kuliah Pemuda Lampung Selatan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sinergi Karang Taruna dan BM-PAN Dorong Akses Pendidikan Tinggi Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Beasiswa KIP-K membuka peluang lebih luas bagi pemuda di Kabupaten Lampung Selatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan bersama Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN) Lampung Selatan menghadirkan program tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi muda. […]

expand_less