Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa Kades Bangunan Ditetapkan Tersangka

Lampung Selatan, TIPIKAL.ID— Korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung Selatan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Rabu (29/4/2026).

Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

  • Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selanjutnya, sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Petugas kejaksaan bersama aparat TNI langsung mengawal proses tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Isnaini, yakni Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi saat proses penahanan berlangsung.

Petugas kemudian menggiring Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini hanya memberikan pernyataan singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

  • Kejari Ungkap Bukti dan Dasar Hukum

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

  • Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp 651 juta akibat dugaan korupsi dana desa tersebut. Oleh karena itu, penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei, dan dititipkan di lapas,” ungkap Agung.

Ia juga menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Kuasa Hukum: Status Berubah Setelah Pemeriksaan

Di sisi lain, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum statusnya berubah.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus pada pembuktian di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya. (Andi Rahmat).

 

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lahir Pancasila Diperingati MTs Ma’arif NU 5 Sekampung

    Hari Lahir Pancasila Diperingati MTs Ma’arif NU 5 Sekampung

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Memperkuat Ideologi Bangsa Lampung Timur, TIPIKAL.ID — Hari Lahir Pancasila diperingati oleh MTs Ma’arif NU 5 Sekampung, Lampung Timur, pada 1 Juni sebagai momentum untuk memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan. Melalui peringatan tersebut, sekolah mengajak seluruh warga madrasah untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Peringatan Digelar di […]

  • Persiapan Perpisahan Kelas 6 SDN Wawasan Tahun 2026

    Persiapan Perpisahan Kelas 6 SDN Wawasan Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Persiapan Perpisahan Kelas 6 SDN Wawasan Mulai Dilakukan Lampung Selatan, TIPIKAL.ID —Persiapan perpisahan kelas 6 SDN Wawasan mulai dilakukan untuk tahun ajaran 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Wawasan, Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, sebagai bentuk penghargaan bagi siswa yang akan menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Selain itu, pihak sekolah terus melakukan koordinasi agar […]

  • Pendidikan Bermutu Jadi Komitmen SMPN 1 Jati Agung

    Pendidikan Bermutu Jadi Komitmen SMPN 1 Jati Agung

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pendidikan Bermutu dan Transparan Jadi Fondasi Membangun Generasi Unggul Lampung Selatan, Tipikal.id — Pendidikan Bermutu menjadi komitmen utama UPTD SMP Negeri 1 Jati Agung dalam membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi refleksi bagi sekolah untuk terus memperkuat kualitas layanan pendidikan, transparansi, serta akuntabilitas dalam […]

  • Kasus Korupsi Flyover SKA, KPK Periksa Saksi

    Kasus Korupsi Flyover SKA, KPK Periksa Saksi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle aden rian
    • 0Komentar

    Kasus Korupsi Flyover SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Jakarta, TIPIKAL.ID — Kasus korupsi flyover SKA kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. KPK Panggil Saksi dari PT Semen Padang […]

  • Kritik Konstruktif Harus Berbasis Substansi, Pesan Katar Lamsel

    Kritik Konstruktif Harus Berbasis Substansi, Pesan Katar Lamsel

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kritik Konstruktif Jadi Bagian Penting Pengawasan Pemerintah Lampung Selatan, Tipikal.id — Kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah perlu tetap berlandaskan substansi dan kepentingan publik. Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai mulai bergeser dari fungsi kontrol sosial menuju penyerangan ranah pribadi pejabat publik. Menurut Sahirul Hidayat yang akrab disapa Bang Suntai, […]

  • Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta Perkuat Pendidikan Karakter di MTsN 1 Lampung Barat

    Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta Perkuat Pendidikan Karakter di MTsN 1 Lampung Barat

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pembinaan KBC Jadi Langkah Nyata Wujudkan Madrasah Humanis dan Berkualitas Lampung Barat, Tipikal.id — Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) terus menjadi fokus MTsN 1 Lampung Barat dalam memperkuat pendidikan karakter dan meningkatkan mutu pembelajaran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan yang diikuti seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Kegiatan yang berlangsung di […]

expand_less