Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

  • account_circle Andi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa Kades Bangunan Ditetapkan Tersangka

Lampung Selatan, TIPIKAL.ID— Korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung Selatan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Rabu (29/4/2026).

Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

  • Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selanjutnya, sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Petugas kejaksaan bersama aparat TNI langsung mengawal proses tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Isnaini, yakni Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi saat proses penahanan berlangsung.

Petugas kemudian menggiring Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini hanya memberikan pernyataan singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

  • Kejari Ungkap Bukti dan Dasar Hukum

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

  • Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp 651 juta akibat dugaan korupsi dana desa tersebut. Oleh karena itu, penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei, dan dititipkan di lapas,” ungkap Agung.

Ia juga menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Kuasa Hukum: Status Berubah Setelah Pemeriksaan

Di sisi lain, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum statusnya berubah.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus pada pembuktian di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya. (Andi Rahmat).

 

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Dana PI Rp271 M, Arinal Resmi Jadi Tersangka

    Korupsi Dana PI Rp271 M, Arinal Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana PI Rp271 M Seret Arinal Djunaid Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Korupsi dana PI Rp 271 M yang menjerat Arinal Djunaidi kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Arinal dalam kasus participating interest (PI) sebesar 10 persen dengan nilai mencapai USD 17.268.000 atau […]

  • Hilirisasi Nasional: 13 Proyek Rp119 Triliun Diresmikan

    Hilirisasi Nasional: 13 Proyek Rp119 Triliun Diresmikan

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hilirisasi Nasional Didorong Lewat 13 Proyek Strategis  Jawa Tengah, TIPIKAL.ID – Hilirisasi nasional kembali dipercepat oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peluncuran 13 proyek strategis senilai Rp119 triliun yang digelar di Kilang Pertamina RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Rincian Proyek dan Sektor Prioritas  Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan proyek tersebut ke dalam tiga sektor utama. Sebanyak […]

  • Kim Jong Un Puji Tentara Korut Bunuh Diri di Ukraina

    Kim Jong Un Puji Tentara Korut Bunuh Diri di Ukraina

    • calendar_month 57 menit yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kim Jong Un Puji Tentara Korut Bunuh Diri di Ukraina Kim Jong Un Puji Tentara Korut dalam Perang Ukraina Jakarta, TIPIKAL.ID – Kim Jong Un puji tentara Korut yang melakukan bunuh diri saat bertempur melawan pasukan Ukraina di wilayah Kursk, Rusia. Pernyataan itu muncul dalam pidato resmi yang ia sampaikan kepada pejabat Rusia serta keluarga […]

  • Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

    Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

    • calendar_month 31 menit yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat, Ini Jadwalnya Lampung Selatan TIPIKAL.ID — Jemaah haji Lampung Selatan dipastikan siap diberangkatkan pada musim haji 2026 dengan total 413 orang yang tergabung dalam Kloter 17 dan dijadwalkan berangkat pada 5 Mei 2026. Pemerintah daerah terus mematangkan persiapan guna memastikan kelancaran serta kenyamanan seluruh jemaah, terutama yang berusia lanjut. […]

  • Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan,TIPIKAL.ID— Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan. Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan. Anak […]

  • Istri Arinal Tantang Pembuktian Dana Korupsi di Pengadilan

    Istri Arinal Tantang Pembuktian Dana Korupsi di Pengadilan

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Istri Arinal tantang pembuktian dana korupsi di pengadilan setelah Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI). Selain itu, Riana Sari menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan aliran dana kepada suaminya tidak benar dan harus dibuktikan secara objektif di persidangan. Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi Riana […]

expand_less