Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Pringsewu Dilaporkan ke Kejari
- account_circle Andi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Pengangkatan Tenaga Ahli Jadi Sorotan DPP MAI
Bandar Lampung, Tipikal.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) menyoroti pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu. DPP MAI juga melaporkan dugaan pemborosan anggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Ketua Harian DPP MAI, Agus Supiyanto, S.Kom, yang akrab disapa Tama, menandatangani laporan itu pada 4 Agustus 2026.
-
DPP MAI Kritik Kebijakan Pengangkatan Tenaga Ahli
Tama menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran. Menurutnya, pemerintah tetap mengangkat empat tenaga ahli pada tahun 2025.
DPP MAI mencantumkan nama Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si dan Hengky Yuliansyah, S.IKM., M.M sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Umar Abdul Aziz, S.IP., M.Sc menjabat Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Sementara itu, Zunianto, S.Pd., M.Pd menjabat Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
-
DPP MAI Soroti Honorarium dan Beban APBD
DPP MAI mengacu pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan honorarium tenaga ahli sebesar Rp7 juta per orang setiap bulan.
Selain tenaga ahli, MAI juga menyoroti sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati berstatus non-ASN. Organisasi tersebut menilai keberadaan mereka menambah beban belanja pegawai.
DPP MAI memperkirakan pengangkatan empat tenaga ahli dan sembilan ajudan non-ASN membebani APBD Tahun 2025 hingga Rp648 juta. Angka itu berpotensi bertambah pada tahun berikutnya.
-
Tama Singgung Rekomendasi DPRD
Tama menyebut Badan Anggaran DPRD Pringsewu beberapa kali merekomendasikan pencabutan SK pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN.
Selain itu, DPP MAI menduga pemerintah daerah tidak menjalankan proses pengangkatan tenaga ahli sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DPP MAI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
-
DPP MAI Minta Kejari Selidiki Dugaan Pelanggaran
DPP MAI juga menyebut BPK mencatat persoalan tersebut sebagai temuan pemeriksaan.
Karena itu, DPP MAI meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses pengangkatan tenaga ahli. Organisasi itu juga meminta penyidik menelusuri pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Jika benar proses pengangkatan tenaga ahli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seluruh uang negara yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan ke kas negara dan proses pengangkatannya harus diselidiki,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat laporan tersebut.
-
DPP MAI Kirim Tembusan ke Presiden dan KPK
DPP MAI mendasarkan laporan tersebut pada sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, DPP MAI mengirimkan tembusan laporan kepada Presiden RI, KPK, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, dan Kejati Lampung.
Tama berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap penanganan perkara itu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Redaksi Tipikal.id terus berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Pringsewu, dan pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim)
- Penulis: Andi



