Status Lahan Ryacudu: Pemprov Lampung Bantah Isu Aset
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Status Lahan Ryacudu Jadi Sorotan, Pemprov Lampung Beri Penjelasan
Bandar Lampung, Tipikal.id — Status lahan Ryacudu kembali menyita perhatian publik setelah LSM Fokal Lampung mengangkat persoalan tersebut dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung, 5 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, bukan aset milik Pemprov Lampung.
Pemprov Lampung juga membantah informasi yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan dugaan peralihan status tanah di lokasi tersebut.
-
Marindo Jelaskan Duduk Persoalan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi. Namun, ia menilai sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).
-
Biro Hukum Tegaskan Tidak Ada Surat yang Bertentangan
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut memiliki substansi yang sama. Kedua surat itu menegaskan bahwa lahan di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Yudhi menjelaskan pemerintah menerbitkan surat tersebut untuk menjawab permohonan warga yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Menurut dia, warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dapat melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
-
BPKAD Pastikan Lahan Bukan Aset Daerah
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang menjadi polemik tidak pernah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia juga menjelaskan BPKAD telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
-
Pemprov Tegaskan Fungsi Fasilitas Umum
Yudhi menegaskan fasilitas umum dan fasilitas sosial harus tetap melayani kepentingan masyarakat luas. Karena itu, masyarakat tidak boleh menggunakan fasilitas tersebut untuk pembangunan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemprov Lampung kembali menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak berdasar. Seluruh dokumen yang diterbitkan terkait lahan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa lahan di kawasan Jalan Ryacudu bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



