STTB Siswa Tak Kunjung Terbit, Wali Murid Pertimbangkan Laporan
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

Dugaan STTB Siswa Tak Terbit, Wali Murid Soroti Pondok Darul Hijriah Aljannah
Pesisir Barat, tipikal.id — STTB siswa Pondok Darul Hijriah Aljannah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan tidak adanya STTB maupun dokumen kelulusan setelah anak mereka menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun.
Wali murid menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan siswa karena dokumen kelulusan menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan dan mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
-
Wali Murid Pertanyakan Janji Penerbitan STTB
Sejumlah wali murid mengaku menerima informasi bahwa pondok akan memberikan STTB atau surat keterangan tamat belajar setelah siswa menyelesaikan pendidikan.

Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima dokumen tersebut.
“Kami merasa kecewa. Anak kami sudah belajar selama tiga tahun, tetapi sampai sekarang tidak ada bukti kelulusan atau surat tamat belajar yang diberikan,” ujar salah seorang wali murid kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Selain itu, wali murid lain menilai ketiadaan dokumen kelulusan dapat menghambat masa depan pendidikan anak-anak mereka.
-
Delapan Siswa Disebut Belum Terima Dokumen Kelulusan
Wali murid menyebut sedikitnya delapan siswa belum menerima STTB atau dokumen kelulusan, yakni:
– Piyona Silpia
– Khoirina
– Ismayanti Zarotus Syahwa
– Nurul Huddah
– Dina Haryani
– Ferdi Ansah
– Radi Ansah
– Al Mufid
Karena belum memperoleh kejelasan, sejumlah wali murid mengaku tengah mempertimbangkan langkah pelaporan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
-
Hak Siswa Jadi Sorotan
Persoalan ini turut menyoroti hak peserta didik untuk memperoleh dokumen akademik setelah menyelesaikan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai standar yang berlaku. Karena itu, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila menemukan dugaan pelanggaran administrasi pendidikan.

Meski demikian, pihak terkait tetap perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam persoalan ini.
-
Pihak Pondok Belum Memberikan Penjelasan
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan Pondok Darul Hijriah Aljannah, Muhammad Mubin. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Seorang siswa di lokasi menyebut Muhammad Mubin sempat berada di lingkungan pondok sebelum awak media datang. Namun awak media belum memperoleh kesempatan untuk meminta keterangan secara langsung.
Sampai berita ini terbit, nomor telepon yang diketahui awak media juga belum memberikan respons.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pondok Darul Hijriah Aljannah guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan. (Red)
- Penulis: Andi



