Penggelapan Mobil Diduga Dilakukan Fachrizal Nurdin di Lampung
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

Penggelapan Mobil Diduga Dilakukan Fachrizal Nurdin, Korban Lapor ke Polda Lampung
Bandar Lampung, Tipikal.id — Penggelapan mobil diduga dilakukan Fachrizal Nurdin terhadap kendaraan milik rekannya di Kota Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di Sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, pada 2 Juni 2026. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Lampung setelah kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
-
Kronologi Peminjaman Mobil
Berdasarkan informasi yang diterima, Fachrizal Nurdin saat itu berada di kantor DPP For-WIN bersama Hicca Mampetua Simbolon (42), pemilik kendaraan.

Selanjutnya, Fachrizal meminjam mobil jenis Suzuki Vitara tahun 2006 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY. Ia beralasan ingin keluar sebentar untuk mengambil uang.
Karena keduanya saling mengenal dan berteman, Hicca mengizinkan Fachrizal membawa mobil tersebut. Namun, hingga beberapa jam kemudian, Fachrizal tidak kembali bersama kendaraan yang dipinjamnya.
-
Nomor Telepon Tidak Lagi Aktif
Setelah menunggu tanpa kepastian, Hicca berusaha menghubungi nomor telepon Fachrizal. Namun, nomor tersebut sudah tidak lagi aktif.
Selain itu, Hicca juga mendatangi kediaman Fachrizal. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Menurut keterangan yang diterima, tidak hanya mobil yang dibawa pergi, tetapi mesin cuci yang berada di kantor DPP For-WIN juga ikut hilang.
-
Korban Melapor ke Polda Lampung
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut, Hicca akhirnya melaporkan Fachrizal Nurdin ke Polda Lampung pada 29 Juni 2026.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung tanggal 29 Juni 2026.
Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486.
-
Korban Minta Bantuan Masyarakat
Korban berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Fachrizal Nurdin maupun kendaraan tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Polda Lampung.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui nomor telepon atau WhatsApp 082376039210, 082182614007, atau 081264701182.
- Penulis: Andi



