Konflik Venos Karaoke Memanas, Kuasa Hukum Desak Penutupan
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Konflik Venos Karaoke Jadi Sorotan di Bandar Lampung
Bandar Lampung,TIPIKAL.ID — Konflik Venos Karaoke kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.
Polemik internal perusahaan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas apabila terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, H. Benny HN Mansyur, S.H, menyampaikan permintaan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).
-
Direktur Utama Disebut Tidak Dilibatkan
Menurut Benny, kliennya hingga kini masih tercatat sah sebagai Direktur Utama PT Faza Satria Gianny secara administrasi negara.
Namun, pihak perusahaan disebut tidak lagi melibatkan kliennya dalam aktivitas maupun operasional Venos Karaoke & Lounge.
“Klien kami adalah Direktur Utama yang sah secara administrasi negara sampai sekarang, namun faktanya klien kami tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan usaha venos.
Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada aspek hukum, perizinan, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Benny.
Selain itu, Benny menilai kondisi tersebut dapat memicu persoalan serius terkait legalitas operasional perusahaan apabila tidak segera mendapat penanganan.
-
Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penutupan
Selanjutnya, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkait permohonan penutupan sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap klien mereka yang masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan beberapa Somasi Pertama, Somasi Kedua, dan Somasi Ketiga kepada pihak yang disebut terlibat dalam konflik internal perusahaan, yakni Ny. Wendy dan Ny. Ana Hanatun.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui Somasi 1, 2, dan 3. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kami sudah direkayasa sedemikian rupa hingga muncul klaim kepemilikan perusahaan.
Kalau situasi seperti ini terus dipaksakan berjalan, maka langkah paling tepat adalah operasional ditutup sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.
-
Potensi Persoalan Hukum Jadi Perhatian
Sementara itu, konflik Venos Karaoke dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum perdata maupun pidana apabila operasional perusahaan tetap berjalan tanpa keterlibatan Direktur Utama yang sah.
Publik juga mulai mempertanyakan legalitas pengambilan keputusan perusahaan, pengelolaan aset, hingga keabsahan operasional usaha di tengah sengketa internal tersebut.
Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
DPRD Kota Bandar Lampung, DPMPTSP, serta aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut tetap berjalan.
-
Praktisi Hukum Soroti Evaluasi Izin Operasional
Praktisi hukum, Gresyamanda Juliana Puteri, S.H, menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi izin operasional apabila konflik internal perusahaan masih berlangsung.
“Jangan sampai pemerintah dianggap tutup mata. Bila ada sengketa serius terkait legalitas pengurusan perusahaan, maka harus ada langkah cepat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun pihak perusahaan sendiri,” ujarnya di Bandar Lampung.
Selain itu, ia menilai evaluasi izin operasional penting dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban usaha.
-
Pemerintah dan Manajemen Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta, serta pihak manajemen baru Venos Karaoke & Lounge belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



