Perang Venos Meledak, Saham PT Faza Diperebutkan
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Perang Venos Memanas Usai Laporan Dugaan Pengambilalihan Saham
Lampung, TIPIKAL.ID — Perang Venos yang melibatkan jajaran manajemen PT. Faza Satria Gianny kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke Polda Lampung.
Konflik tersebut mencuat di Venos Karaoke & Lounge, Bandar Lampung, setelah muncul saling klaim kepemilikan perusahaan antara pihak Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Faza Satria Gianny.
Selain itu, laporan tersebut turut menyeret dugaan pemalsuan dokumen perusahaan, pengambilalihan saham, hingga perubahan struktur direksi tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
-
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korporasi
Kantor Hukum Maha Rindu Kasih melayangkan laporan pengaduan melalui surat bernomor 2625/LP-POLDA-Lpg/KH-MARKAS/V/2026 kepada Kapolda Lampung cq. Dirreskrimum Polda Lampung.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.CPL., CPLA, H. Benny HN Mansyur, S.H., C. Tiarad, S.H., C.CPL, serta Shabrifa Yusibrahka, S.H., M.H., bertindak mewakili Jaka Eryadi Gunawan selaku Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny dan Inez Faza selaku Komisaris perusahaan.
Menurut laporan tersebut, pihak pelapor menduga Ny. Wendy Gianny selaku Komisaris Utama dan Ny. Ana Hanatun selaku Direktur melakukan pengambilalihan kendali perusahaan secara sepihak.
-
Direktur Utama Klaim Tidak Pernah Hadiri RUPS
Kuasa hukum pelapor menyebut klien mereka tidak pernah menghadiri RUPS maupun menyetujui perubahan direksi dan pengalihan saham perusahaan.
“Klien kami tidak pernah menghadiri RUPS, tidak pernah menandatangani akta perubahan direksi maupun pengalihan saham, serta tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait perubahan struktur perusahaan,” tegas Shabrifa saat berada di Polda Lampung, Selasa (26/05/2026).
Selain itu, pihak pelapor menyatakan operasional Venos Karaoke & Lounge tetap berjalan tanpa melibatkan pihak yang menurut legalitas perusahaan masih tercatat sebagai pengurus sah.
-
Susunan Awal Perusahaan Jadi Dasar Sengketa
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjelaskan susunan awal perseroan berdasarkan Akta Pendirian PT. Faza Satria Gianny Nomor 09 tanggal 09 Desember 2024.
Akta tersebut menempatkan Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama, Inez Faza sebagai Komisaris, Wendy Gianny sebagai Komisaris Utama, dan Ana Hanatun sebagai Direktur.
Namun demikian, pihak pelapor menduga terjadi rekayasa administrasi perusahaan yang berpotensi melanggar hukum pidana dan hukum perseroan terbatas.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan pengambilalihan akun OSS perusahaan sehingga Direktur Utama sah tidak lagi dapat mengakses administrasi legal perusahaan.
-
RDP DPRD Bandar Lampung Ungkap Legalitas Perusahaan
Fakta lain terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada 4 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, data legalitas dan perizinan pada DPMPTSP masih menunjukkan nama Jaka Eryadi Gunawan dan Inez Faza sebagai pengurus dan pemegang saham sah PT. Faza Satria Gianny.
Meski begitu, menurut pihak pelapor, operasional perusahaan tetap berjalan di bawah kendali pihak terlapor.
-
Tiga Somasi Tidak Berbuah Penyelesaian
Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak terkait.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan penutupan operasional perusahaan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Namun demikian, upaya persuasif tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian konflik internal perusahaan.
-
Polda Lampung Diminta Usut Dugaan Pemalsuan
Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana korporasi lainnya.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa dokumen perubahan saham dan direksi, menyita dokumen administrasi perusahaan termasuk akun OSS, serta memberikan perlindungan hukum terhadap klien mereka.
Selain itu, laporan tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum notaris dalam proses perubahan administrasi perseroan.
-
Pihak Terlapor Belum Beri Keterangan Resmi
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perebutan kendali perusahaan hiburan di Bandar Lampung yang disertai tudingan serius terkait legalitas saham dan direksi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun terkait laporan pengaduan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap dan inkrah.(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



