Kritik Konstruktif Harus Berbasis Substansi, Pesan Katar Lamsel
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Kritik Konstruktif Jadi Bagian Penting Pengawasan Pemerintah
Lampung Selatan, Tipikal.id — Kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah perlu tetap berlandaskan substansi dan kepentingan publik. Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai mulai bergeser dari fungsi kontrol sosial menuju penyerangan ranah pribadi pejabat publik.
Menurut Sahirul Hidayat yang akrab disapa Bang Suntai, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dijalankan. Namun, ia menegaskan kritik harus bersifat membangun dan tetap berada dalam koridor profesionalitas.
-
Ketua Karang Taruna Soroti Arah Pemberitaan
Bang Suntai menjelaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan bentuk pertanggungjawaban jabatan. Namun demikian, ia menilai sebagian pemberitaan saat ini justru mengarah pada kehidupan pribadi seseorang.
“Saat ini banyak beredar pemberitaan yang justru menyerang ranah privasi pribadi, bahkan sampai ke kehidupan rumah tangga. Hal seperti itu tidak elok disampaikan kepada publik. Ingatlah, tidak ada manusia yang sempurna. Banyak orang yang sukses besar dalam karir dan profesinya, belum tentu sama kondisinya dalam urusan rumah tangga semua orang punya sisi yang tidak sempurna,” tegas Ketua.
-
Soroti Pemberitaan terhadap Kadis PU Lampung Selatan
Lebih lanjut, Bang Suntai mencontohkan fenomena pemberitaan yang belakangan menyasar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Lampung Selatan. Menurutnya, fokus pemberitaan seharusnya mengarah pada evaluasi kinerja, progres pembangunan infrastruktur, maupun kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, ia melihat sebagian narasi yang berkembang justru mengarah pada persoalan pribadi dan urusan domestik pejabat yang bersangkutan.
-
Ingatkan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Selain itu, Bang Suntai mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.
Ia mengutip Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menyebutkan:
“Wartawan tidak boleh menyiarkan, menuliskan, atau mengutip pernyataan yang bersifat menduga-duga atau menuduh tanpa pembuktian, serta tidak boleh menampilkan sisi lemah seseorang atau hal-hal yang tidak perlu diketahui publik demi kepentingan umum.”
Selanjutnya, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1):
“Pers bebas melakukan jurnalisme yang berkeadilan, akurat, cerdas, dan bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, serta menghargai norma kesusilaan dan kepentingan umum.”
-
Media Diminta Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Publik
Karena itu, Bang Suntai meminta rekan-rekan media untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia mendorong wartawan agar lebih fokus menyoroti capaian kinerja, kualitas pelayanan publik, serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Kita sebagai insan profesional harus menghargai batas ranah privasi seseorang. Jangan semata-mata karena kita suka atau tidak suka pada seorang pejabat, lalu terus-menerus mencari-cari hal yang bisa menjatuhkan reputasinya terutama jika hal itu didasari ketidaksukaan pribadi. Itu tidak baik,” ujarnya mengingatkan.
Ia juga menambahkan bahwa Karang Taruna memiliki organisasi kepemudaan yang turut berperan dalam publikasi dan komunikasi publik. Oleh sebab itu, pihaknya selalu mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan informasi.
“Kita saling mengingatkan: kritik boleh saja, apalagi yang bersifat membangun untuk kemajuan daerah. Tapi jangan sentuh kehidupan pribadinya.
Bayangkan jika hal yang sama dilakukan kepada kita, bagaimana perasaan kita dan keluarga kita? Mari kita pastikan setiap tulisan kita tetap berakar pada substansi dan tujuan memajukan daerah yang kita cintai ini,” tegas ketua Karang Taruna yang humble ini.
- Penulis: Andi



