Kuasa Hukum Protes Pembatasan Pendampingan Eks Pejabat BPRS
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum Soroti Pembatasan Pendampingan dan Dugaan Kejanggalan
WAY KANAN, Tipikal.id — Kuasa hukum Andes Bayuwati memprotes pembatasan pendampingan hukum saat Inspektorat Way Kanan dan OJK memeriksa kliennya terkait dugaan korupsi di BPRS Way Kanan. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengabaikan hak hukum Andes. Mereka juga menegaskan bahwa audit bank, LHPK Inspektorat, dan pemeriksaan OJK belum menghasilkan keputusan final terkait dugaan kerugian.
-
Kuasa Hukum Keberatan Tak Bisa Dampingi Klien
Sugiman, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., dan Retno Budi Ayu, S.H., C.P.M., menyampaikan keberatan atas larangan pendampingan hukum selama proses klarifikasi.
Menurut Sugiman, Inspektorat Way Kanan menolak pendampingan dengan alasan pembinaan internal. Selanjutnya, OJK juga tidak mengizinkan kuasa hukum mendampingi Andes saat wawancara rutin dan klarifikasi tugasnya sebagai eks eksekutif BPRS Way Kanan.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang diperiksa berhak didampingi pengacara sejak awal proses,” ujar Sugiman.
-
Kuasa Hukum Paparkan Dasar Hukum
Sugiman menyatakan kliennya berhak mendapat pendampingan hukum berdasarkan sejumlah aturan.
Ia merujuk Pasal 54 dan 56 KUHAP yang menjamin hak bantuan hukum sejak pemeriksaan dimulai. Selain itu, Pasal 14 POJK Nomor 16 Tahun 2023 juga memberi hak pendampingan penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan atau penyidikan.
Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2011 juncto UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang OJK mewajibkan penghormatan terhadap hak pembelaan hukum dan akses keadilan.
“Kami sudah mengingatkan Ibu Suryanti dan Pak Abdullah dari pihak bank, serta Pak Imam dari OJK. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun dan pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan bisa dibatalkan di pengadilan,” tegas Sugiman.
-
Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Selain mempersoalkan pendampingan hukum, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan.
Pertama, OJK menyebut Andes sebagai mantan pegawai eksekutif. Namun, menurut kuasa hukum, Andes belum pernah menerima surat pemberhentian resmi. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah mencairkan dana yang mensyaratkan surat pemberhentian kerja.
Kedua, Andes telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp320 juta sebagai bentuk iktikad baik. Namun, kuasa hukum menyebut dana tersebut tidak mengurangi nilai kerugian dan justru masuk ke rekening penitipan saat ekspos perkara di Inspektorat.
Ketiga, Andes telah menitipkan sertifikat dan satu unit kendaraan sebagai jaminan. Namun, kuasa hukum menduga pihak bank melelang kendaraan tersebut senilai Rp70 juta tanpa surat kuasa dari Andes.
Selain itu, kuasa hukum menuding adanya tekanan terhadap orang tua Andes untuk menyerahkan sertifikat tanah pribadi yang tidak terkait dengan perkara BPRS Way Kanan.
Terkait ekspos Inspektorat yang menyebut kerugian Rp3 miliar, kuasa hukum menilai hasil tersebut belum final karena kliennya belum menerima salinan resmi hasil audit.
“Jika prosesnya fair dan sesuai koridor hukum, kami sama sekali tidak keberatan klien kami diperiksa atau diklarifikasi, asalkan didampingi oleh kami selaku kuasa hukum yang sah,” tambah Sugiman.
-
OJK Jelaskan Tujuan Pemeriksaan
OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan di BPRS Way Kanan merupakan agenda rutin untuk menindaklanjuti laporan dugaan fraud dari manajemen bank.
Imam Ghazali selaku Asisten Direktur OJK melalui Humasnya menyatakan pihaknya menjalankan pemeriksaan berdasarkan surat tugas resmi.
Menurutnya, OJK mengundang Andes Bayuwati untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya saat masih aktif bekerja di BPRS Way Kanan.
Namun, Andes menolak memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum. Karena itu, OJK menghormati keputusan tersebut dan menghentikan wawancara.
-
Inspektorat Tegaskan Agenda Pembinaan Internal
Inspektur Kabupaten Way Kanan Bismi Janadi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait.
Menurut Bismi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan internal kedinasan sehingga forum tersebut tidak memperkenankan pendampingan kuasa hukum dari luar instansi.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Andes Bayuwati.
- Penulis: Andi



