Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Protes Pembatasan Pendampingan Eks Pejabat BPRS

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

Kuasa Hukum Soroti Pembatasan Pendampingan dan Dugaan Kejanggalan

WAY KANAN, Tipikal.id Kuasa hukum Andes Bayuwati memprotes pembatasan pendampingan hukum saat Inspektorat Way Kanan dan OJK memeriksa kliennya terkait dugaan korupsi di BPRS Way Kanan. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengabaikan hak hukum Andes. Mereka juga menegaskan bahwa audit bank, LHPK Inspektorat, dan pemeriksaan OJK belum menghasilkan keputusan final terkait dugaan kerugian.

  • Kuasa Hukum Keberatan Tak Bisa Dampingi Klien

Sugiman, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., dan Retno Budi Ayu, S.H., C.P.M., menyampaikan keberatan atas larangan pendampingan hukum selama proses klarifikasi.

Menurut Sugiman, Inspektorat Way Kanan menolak pendampingan dengan alasan pembinaan internal. Selanjutnya, OJK juga tidak mengizinkan kuasa hukum mendampingi Andes saat wawancara rutin dan klarifikasi tugasnya sebagai eks eksekutif BPRS Way Kanan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang diperiksa berhak didampingi pengacara sejak awal proses,” ujar Sugiman.

  • Kuasa Hukum Paparkan Dasar Hukum

Sugiman menyatakan kliennya berhak mendapat pendampingan hukum berdasarkan sejumlah aturan.

Ia merujuk Pasal 54 dan 56 KUHAP yang menjamin hak bantuan hukum sejak pemeriksaan dimulai. Selain itu, Pasal 14 POJK Nomor 16 Tahun 2023 juga memberi hak pendampingan penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan atau penyidikan.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2011 juncto UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang OJK mewajibkan penghormatan terhadap hak pembelaan hukum dan akses keadilan.

“Kami sudah mengingatkan Ibu Suryanti dan Pak Abdullah dari pihak bank, serta Pak Imam dari OJK. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun dan pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan bisa dibatalkan di pengadilan,” tegas Sugiman.

  • Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan.

Pertama, OJK menyebut Andes sebagai mantan pegawai eksekutif. Namun, menurut kuasa hukum, Andes belum pernah menerima surat pemberhentian resmi. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah mencairkan dana yang mensyaratkan surat pemberhentian kerja.

Kedua, Andes telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp320 juta sebagai bentuk iktikad baik. Namun, kuasa hukum menyebut dana tersebut tidak mengurangi nilai kerugian dan justru masuk ke rekening penitipan saat ekspos perkara di Inspektorat.

Ketiga, Andes telah menitipkan sertifikat dan satu unit kendaraan sebagai jaminan. Namun, kuasa hukum menduga pihak bank melelang kendaraan tersebut senilai Rp70 juta tanpa surat kuasa dari Andes.

Selain itu, kuasa hukum menuding adanya tekanan terhadap orang tua Andes untuk menyerahkan sertifikat tanah pribadi yang tidak terkait dengan perkara BPRS Way Kanan.

Terkait ekspos Inspektorat yang menyebut kerugian Rp3 miliar, kuasa hukum menilai hasil tersebut belum final karena kliennya belum menerima salinan resmi hasil audit.

“Jika prosesnya fair dan sesuai koridor hukum, kami sama sekali tidak keberatan klien kami diperiksa atau diklarifikasi, asalkan didampingi oleh kami selaku kuasa hukum yang sah,” tambah Sugiman.

  • OJK Jelaskan Tujuan Pemeriksaan

OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan di BPRS Way Kanan merupakan agenda rutin untuk menindaklanjuti laporan dugaan fraud dari manajemen bank.

Imam Ghazali selaku Asisten Direktur OJK melalui Humasnya menyatakan pihaknya menjalankan pemeriksaan berdasarkan surat tugas resmi.

Menurutnya, OJK mengundang Andes Bayuwati untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya saat masih aktif bekerja di BPRS Way Kanan.

Namun, Andes menolak memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum. Karena itu, OJK menghormati keputusan tersebut dan menghentikan wawancara.

  • Inspektorat Tegaskan Agenda Pembinaan Internal

Inspektur Kabupaten Way Kanan Bismi Janadi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait.

Menurut Bismi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan internal kedinasan sehingga forum tersebut tidak memperkenankan pendampingan kuasa hukum dari luar instansi.

Pernyataan itu sekaligus menjawab keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Andes Bayuwati.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Kantongi Hasil Forensik CCTV, Desakan Penetapan Tersangka RD Menguat

    Polres Pesawaran Kantongi Hasil Forensik CCTV, Desakan Penetapan Tersangka RD Menguat

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Andi Rahmat
    • 0Komentar

    PESAWARAN, TIPIKAL.ID —  Proses penegakan hukum atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, memasuki babak krusial. Polres Pesawaran secara resmi telah menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kepada pelapor, Zahrial. Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim. Dokumen ini […]

  • Bantuan Sembako Polsek Sungkai Selatan untuk Warga

    Bantuan Sembako Polsek Sungkai Selatan untuk Warga

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bantuan Sembako Polsek Sungkai Selatan bagi Warga Kurang Mampu Lampung Utara, TIPIKAL.ID — Polsek Sungkai Selatan menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut mendukung Commander Wish Kapolda Lampung Point 8 tentang optimalisasi kegiatan bakti sosial Kegiatan sosial itu dipimpin Wakapolsek Sungkai […]

  • Doa Bersama Brigpol Arya Supena Digelar Ojol Lampung

    Doa Bersama Brigpol Arya Supena Digelar Ojol Lampung

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Doa Bersama Brigpol Arya Supena Jadi Bentuk Penghormatan Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Doa bersama Brigpol Arya Supena digelar oleh Gaspool Lampung bersama Komunitas Ojol Lampung di Bandar Lampung sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya anggota kepolisian saat menjalankan tugas memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan […]

  • Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

    Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Alumni Mengaku Kesulitan Melanjutkan Pendidikan Bandar Lampung, Tipakal.id — BANDAR LAMPUNG – Dugaan ijazah ditahan SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Alumni sekolah tersebut, Yuke Ardana (20), mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena belum memperoleh dokumen kelulusannya akibat tunggakan biaya sekolah. Yuke, lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, berencana melanjutkan pendidikan melalui […]

  • Pelepasan Peserta Didik SD IT AR-RAHMAN, 89 Siswa Lulus

    Pelepasan Peserta Didik SD IT AR-RAHMAN, 89 Siswa Lulus

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pelepasan Peserta Didik SD IT AR-RAHMAN Berlangsung Khidmat Lampung Selatan, tipikal.id — Pelepasan Peserta Didik SD IT AR-RAHMAN Jati Agung, Lampung Selatan, berlangsung khidmat dengan tema “Membentang Sayap, Membumikan Adab, Menjemput Masa Depan Gemilang”. Melalui kegiatan ini, sekolah menandai keberhasilan siswa kelas VI menyelesaikan pendidikan dasar sekaligus mempersiapkan langkah mereka menuju jenjang pendidikan berikutnya. Pada […]

  • Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Dibuka

    Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Dibuka

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Resmi Dibuka Lampung Selantan, TIPIKAL.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Sekolah membuka pendaftaran bagi calon peserta didik baru dengan kuota terbatas. Panitia penerimaan siswa mengajak masyarakat segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kuota. […]

expand_less