Breaking News
dark_mode

Galian C Ilegal di Margo Lestari Diduga Gunakan Excavator

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Galian C Ilegal di Margo Lestari Jadi Sorotan Warga

Lampung Selatan, Tipikal.id Galian C Ilegal yang diduga beroperasi di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat excavator di sejumlah titik lahan yang diduga berlangsung dalam beberapa minggu terakhir.

Aktivitas tersebut terlihat cukup masif meski baru berjalan dalam waktu relatif singkat. Selain itu, warga menilai pengerukan tanah telah mengubah kondisi lahan di lokasi kegiatan.

  • Aktivitas Penggalian Diduga Berkedok Pembuatan Kolam

Warga menyebut kegiatan penggalian dilakukan dengan alasan pembuatan kolam. Namun demikian, mereka menduga pelaksana kegiatan juga mengambil dan menjual material tanah urug dari lokasi tersebut.

 

Menurut keterangan warga, area yang telah mengalami pengerukan terlihat cukup luas. Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

  • Excavator dan Dump Truck Beroperasi Intensif

Di lapangan, alat berat excavator tampak melakukan pengerukan tanah secara terus-menerus. Selanjutnya, dump truck mengangkut material hasil galian keluar dari lokasi.

Warga juga mengaku melihat mobilitas kendaraan pengangkut tanah berlangsung cukup tinggi setiap hari. Bahkan, aktivitas keluar masuk kendaraan berlangsung hampir tanpa henti pada jam operasional.

Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.

  • Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Skala Besar

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan kepada wartawan.

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

  • Dugaan Pelanggaran Aturan Pertambangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut.

Oleh sebab itu, warga menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Jika aparat menemukan pelanggaran, pelaku berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

  • Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain menimbulkan persoalan hukum, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi memicu dampak lingkungan dan sosial.

Dok.poto / Andi Rahmat : Antrian kendaraan yang hendak mengangkut galian c di desa margo lestari,kamis 18 juni 2026.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:

Perubahan struktur tanah dan peningkatan risiko longsor.

Kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat.

Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan resmi.

  • Warga Minta Aparat Turun Tangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dengan demikian, aparat dapat memastikan legalitas kegiatan serta menindaklanjuti laporan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, media Tipikal.id menegaskan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dengan menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi. (Red)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umar Djohan Tutup Usia, Keluarga Sampaikan Permohonan Doa

    Umar Djohan Tutup Usia, Keluarga Sampaikan Permohonan Doa

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Umar Djohan Meninggal Dunia di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Umar Djohan bin Cik Mas Anang meninggal dunia pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 08.45 WIB di RS Urip Sumoharjo. Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga melalui informasi resmi yang beredar di tengah masyarakat. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan […]

  • Advokat PERADI Lampung: 173 Resmi Diambil Sumpah

    Advokat PERADI Lampung: 173 Resmi Diambil Sumpah

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    173 Advokat PERADI Lampung Resmi Mengucapkan Sumpah BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Advokat PERADI sebanyak 173 orang resmi mengucapkan sumpah profesi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). Para advokat baru tersebut berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung. Ali Hasan Jadi Advokat Termuda Dalam pelantikan tersebut, Ali Hasan menjadi advokat termuda yang mengikuti pengambilan sumpah. Kehadirannya […]

  • Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Jakarta, TIPIKAL.ID — Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. […]

  • HUT RI ke-81 Jadi Momentum Persatuan di SMPN 1 Kibang

    HUT RI ke-81 Jadi Momentum Persatuan di SMPN 1 Kibang

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    HUT RI ke-81 Perkuat Semangat Kebangsaan dan Karakter Siswa Lampung Timur, Tipikal.id — HUT RI ke-81 menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat persatuan, gotong royong, serta meningkatkan prestasi di lingkungan pendidikan. Kepala UPTD SMP Negeri 1 Kibang (SMPN 1 Kibang), Kabupaten Lampung Timur, Megaria Susanti, S.Pd., M.Pd., mengajak seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan memaknai […]

  • Muncul Lagi Titik Api TNWK, Gubernur Mirza Pastikan Pengendalian

    Muncul Lagi Titik Api TNWK, Gubernur Mirza Pastikan Pengendalian

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Titik Api TNWK Kembali Muncul, Tim Gabungan Bergerak LAMPUNG, Tipikal.id — Titik api TNWK kembali muncul di kawasan Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (23/8/2026) siang. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turun langsung memantau upaya pengendalian kebakaran. Gubernur Mirza Temukan Titik Api Baru Gubernur Mirza mengatakan titik api yang muncul pada […]

  • Kapolres Lampung Selatan Sertijab Kapolsek Jati Agung

    Kapolres Lampung Selatan Sertijab Kapolsek Jati Agung

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Lampung Sselatan, TIPIKAL.ID — Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama dan kapolsek jajaran di lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (25/5/2026). Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan tersebut sebagai bagian dari rotasi jabatan untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan […]

expand_less