Breaking News
light_mode

Galian C Ilegal di Margo Lestari Diduga Gunakan Excavator

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Galian C Ilegal di Margo Lestari Jadi Sorotan Warga

Lampung Selatan, Tipikal.id Galian C Ilegal yang diduga beroperasi di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat excavator di sejumlah titik lahan yang diduga berlangsung dalam beberapa minggu terakhir.

Aktivitas tersebut terlihat cukup masif meski baru berjalan dalam waktu relatif singkat. Selain itu, warga menilai pengerukan tanah telah mengubah kondisi lahan di lokasi kegiatan.

  • Aktivitas Penggalian Diduga Berkedok Pembuatan Kolam

Warga menyebut kegiatan penggalian dilakukan dengan alasan pembuatan kolam. Namun demikian, mereka menduga pelaksana kegiatan juga mengambil dan menjual material tanah urug dari lokasi tersebut.

 

Menurut keterangan warga, area yang telah mengalami pengerukan terlihat cukup luas. Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

  • Excavator dan Dump Truck Beroperasi Intensif

Di lapangan, alat berat excavator tampak melakukan pengerukan tanah secara terus-menerus. Selanjutnya, dump truck mengangkut material hasil galian keluar dari lokasi.

Warga juga mengaku melihat mobilitas kendaraan pengangkut tanah berlangsung cukup tinggi setiap hari. Bahkan, aktivitas keluar masuk kendaraan berlangsung hampir tanpa henti pada jam operasional.

Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.

  • Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Skala Besar

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan kepada wartawan.

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

  • Dugaan Pelanggaran Aturan Pertambangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut.

Oleh sebab itu, warga menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Jika aparat menemukan pelanggaran, pelaku berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

  • Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain menimbulkan persoalan hukum, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi memicu dampak lingkungan dan sosial.

Dok.poto / Andi Rahmat : Antrian kendaraan yang hendak mengangkut galian c di desa margo lestari,kamis 18 juni 2026.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:

Perubahan struktur tanah dan peningkatan risiko longsor.

Kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat.

Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan resmi.

  • Warga Minta Aparat Turun Tangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dengan demikian, aparat dapat memastikan legalitas kegiatan serta menindaklanjuti laporan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, media Tipikal.id menegaskan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dengan menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi. (Red)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ucapan HUT RI ke-81 Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Membangun Desa Lampung Selatan, Tipikal.id — Ucapan HUT RI ke-81 disampaikan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Martono, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat gotong royong dalam membangun desa. Martono menegaskan bahwa […]

  • Porprov Lampung Jadi Ajang Persiapan Atlet Menuju PON 2028

    Porprov Lampung Jadi Ajang Persiapan Atlet Menuju PON 2028

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dukung Pelaksanaan Porprov ke-X BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Porprov Lampung ke-X Tahun 2026 mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung. Ajang olahraga tingkat provinsi ini sekaligus menjadi sarana persiapan atlet Lampung menuju PON XXII Tahun 2028. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat persiapan Porprov ke-X di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa […]

  • SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    SPMB SD Negeri Wawasan Resmi Dibuka untuk Tahun Ajaran 2026/2027 Lampung Salatan, TIPIKAL.ID — SPMB SD Negeri Wawasan resmi membuka pendaftaran murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut menyediakan kuota terbatas sebanyak dua rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas 28 siswa pada setiap rombel. Kepala SD Negeri […]

  • HUT RI ke-81 Jadi Momentum Membangun Generasi Unggul

    HUT RI ke-81 Jadi Momentum Membangun Generasi Unggul

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    HUT RI ke-81 Perkuat Semangat Kebangsaan di MIN 11 Bandar Lampung Bandar Lampung, Tipikal.id — HUT RI ke-81 menjadi momentum bagi keluarga besar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Bandar Lampung untuk memperkuat semangat kebangsaan, meningkatkan prestasi, serta membangun generasi yang unggul dan berkarakter. Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini juga menjadi pengingat […]

  • Isu PIP-KIP Kadafi Dibantah, Kuasa Hukum Soroti Konflik

    Isu PIP-KIP Kadafi Dibantah, Kuasa Hukum Soroti Konflik

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penyalahgunaan PIP-KIP Lampung, TIPIKAL.ID — Isu PIP-KIP Kadafi memicu bantahan tegas dari tim kuasa hukum M. Kadafi dari Sopian Sitepu & Partners. Mereka menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang muncul dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), […]

  • Jumat Berkah Polsek Abung Selatan Bagikan Sembako untuk Warga

    Jumat Berkah Polsek Abung Selatan Bagikan Sembako untuk Warga

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Polsek Abung Selatan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Lampung Utara, TIPIKAL.ID — Jumat Berkah Polsek Abung Selatan kembali hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Jajaran Polsek Abung Selatan membagikan bantuan sembako kepada warga di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (29/5/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub […]

expand_less