Galian C Ilegal di Margo Lestari Diduga Gunakan Excavator
- account_circle Andi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Galian C Ilegal di Margo Lestari Jadi Sorotan Warga
Lampung Selatan, Tipikal.id — Galian C Ilegal yang diduga beroperasi di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat excavator di sejumlah titik lahan yang diduga berlangsung dalam beberapa minggu terakhir.
Aktivitas tersebut terlihat cukup masif meski baru berjalan dalam waktu relatif singkat. Selain itu, warga menilai pengerukan tanah telah mengubah kondisi lahan di lokasi kegiatan.
-
Aktivitas Penggalian Diduga Berkedok Pembuatan Kolam
Warga menyebut kegiatan penggalian dilakukan dengan alasan pembuatan kolam. Namun demikian, mereka menduga pelaksana kegiatan juga mengambil dan menjual material tanah urug dari lokasi tersebut.
Menurut keterangan warga, area yang telah mengalami pengerukan terlihat cukup luas. Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
-
Excavator dan Dump Truck Beroperasi Intensif
Di lapangan, alat berat excavator tampak melakukan pengerukan tanah secara terus-menerus. Selanjutnya, dump truck mengangkut material hasil galian keluar dari lokasi.
Warga juga mengaku melihat mobilitas kendaraan pengangkut tanah berlangsung cukup tinggi setiap hari. Bahkan, aktivitas keluar masuk kendaraan berlangsung hampir tanpa henti pada jam operasional.
Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.
-
Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Skala Besar
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan kepada wartawan.
“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.
“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.
-
Dugaan Pelanggaran Aturan Pertambangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Oleh sebab itu, warga menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Jika aparat menemukan pelanggaran, pelaku berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
-
Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain menimbulkan persoalan hukum, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi memicu dampak lingkungan dan sosial.

Dok.poto / Andi Rahmat : Antrian kendaraan yang hendak mengangkut galian c di desa margo lestari,kamis 18 juni 2026.
Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:
— Perubahan struktur tanah dan peningkatan risiko longsor.
— Kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
— Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat.
— Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan resmi.
-
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dengan demikian, aparat dapat memastikan legalitas kegiatan serta menindaklanjuti laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, media Tipikal.id menegaskan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dengan menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi. (Red)
- Penulis: Andi




