Kursi Minim, PSI Usul Fraksi Gabungan DPR
- account_circle aden rian
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Fraksi Gabungan DPR Jadi Solusi Keterbatasan Kursi
Jakarta, TIPIKAL.ID — Fraksi Gabungan DPR diusulkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai solusi atas keterbatasan jumlah kursi partai politik di parlemen.
Usulan ini muncul untuk memastikan seluruh partai tetap dapat berpartisipasi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menyampaikan bahwa jumlah komisi DPR periode 2024–2029 mencapai 13.
Oleh karena itu, ia menilai syarat minimal pembentukan fraksi sebaiknya mengikuti jumlah komisi tersebut.
-
Syarat 13 Kursi untuk Bentuk Fraksi
Ahmad Ali menjelaskan bahwa partai politik harus memiliki minimal 13 kursi agar dapat membentuk satu fraksi secara mandiri di DPR.
Namun demikian, ia membuka peluang bagi partai yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk bergabung.
“Katakanlah syarat pembentukan satu fraksi itu minimal sama jumlahnya dengan komisi yang ada di DPR. Jadi kalau partai yang tidak mencukupi 13 kursi, karena komisi di DPR hari ini 13, maka dia boleh menggabungkan suara atau kursi untuk mencapai satu terbentuknya fraksi tersebut. Bisa jadi empat partai, lima partai, karena prinsipnya di DPR itu kan bukan atas nama partai, tapi atas fraksi kan,” ujar Ali dilansir dari Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa partai yang telah memenuhi jumlah kursi tidak perlu membentuk fraksi gabungan. Sebaliknya, partai dengan kursi terbatas dapat berkolaborasi.
“Jadi bagi partai-partai yang sudah memenuhi syarat, dia membentuk fraksi secara otomatis. Bagi partai yang tidak mencukupi itu, silakan membuat gabungan fraksi,” ujar Ali.
-
Kritik Ambang Batas Parlemen
Di sisi lain, PSI juga menyoroti kebijakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ahmad Ali menilai aturan tersebut cenderung menguntungkan partai besar dan menyulitkan partai kecil.
Ia mencontohkan kegagalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024, meskipun memperoleh suara lebih dari 3,5 persen.
“Kalau semangatnya untuk menyederhanakan, maka tidak perlu lewat penetapan ambang batas. Karena banyak cara bisa dilakukan. Salah satunya yaitu syarat pembentukan fraksi kan,” kata Ali.
-
Usulan Sejalan dari Pemerintah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengusulkan pendekatan serupa. Ia menyarankan agar jumlah komisi DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengusulkan mekanisme koalisi bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut agar tetap memiliki representasi di DPR.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
-
Revisi Aturan Dinilai Jadi Kunci
Yusril menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan UU MD3 dapat menjadi jalan tengah untuk menentukan ambang batas parlemen sekaligus mekanisme pembentukan fraksi.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” ujar Yusril.
-
Fraksi Gabungan DPR Jaga Representasi Politik
Usulan Fraksi Gabungan DPR dinilai mampu menjaga representasi partai politik sekaligus memastikan suara rakyat tetap tersalurkan di parlemen. Dengan demikian, sistem ini dapat menjadi alternatif untuk menciptakan parlemen yang lebih inklusif dan adil. (Aden)
- Penulis: aden rian



