Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikat K3
Jakarta, TIPIKAL.ID — Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai Noel terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 bersama sejumlah terdakwa lainnya.
-
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Selanjutnya, jaksa meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang telah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.
-
Jaksa Sebut Noel Terima Aliran Dana Rp 6,5 Miliar
Jaksa menyebut Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3 secara nonteknis.
Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.
-
Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap Noel yang mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian penerimaan uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



