Dana LEB, JPU Ungkap Aliran PI 10 Persen ke Sejumlah Pihak
- account_circle Andi
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Sidang Perdana Arinal Djunaidi
LAMPUNG, Tipikal.id — Dana LEB menjadi bagian penting dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), JPU mengungkap sejumlah pihak yang menerima atau mengelola aliran dana dari Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
-
Jajaran Internal PT LEB
Dalam dakwaannya, JPU menyebut tiga jajaran internal PT LEB yang sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
JPU menyebut M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB memperoleh sekitar Rp4,1 miliar. Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan memperoleh sekitar Rp3,31 miliar.
Selanjutnya, JPU menyebut Komisaris PT LEB Heri Wardoyo memperoleh sekitar Rp2,77 miliar.
-
Aliran Dana ke DPRD Lampung
Selain jajaran PT LEB, JPU juga menguraikan pemberian uang kepada unsur DPRD Lampung dari dana PI 10 persen.
JPU menyebut Ririn Kuswantari, anggota DPRD Provinsi Lampung, menerima Rp50 juta. Kemudian, Mingrum Gumay yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung menerima Rp15 juta.
Selain kedua nama tersebut, dakwaan juga mencantumkan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung lainnya dalam uraian pemberian uang dari dana PI. Namun, JPU belum menguraikan seluruh rincian penerimaan masing-masing pihak.
-
Sejumlah Badan Usaha Masuk Dakwaan
JPU juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah badan usaha. Berdasarkan dakwaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengelola sekitar Rp195,98 miliar.
Kemudian, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur tercatat sekitar Rp18,88 miliar. PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai sekitar Rp35,81 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.
Namun, angka tersebut menunjukkan dana yang menurut dakwaan masuk atau dikelola pihak terkait. Angka itu tidak otomatis menunjukkan seluruh dana tersebut menjadi keuntungan pribadi pengurus badan usaha.
-
Arinal Didakwa Mengatur Dana PI
Dalam dakwaan, JPU menyebut Arinal memerintahkan PT LEB mempertahankan dana PI di perusahaan. Padahal, RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.
Selain itu, JPU mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan. JPU menyebut langkah tersebut tidak disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.
Pada sisi lain, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang bersumber dari dana PI 10 persen.
-
Dugaan Intervensi Pengisian Jabatan
JPU turut mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pengisian jabatan di PT LEB. Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya.
Padahal, hasil asesmen tidak merekomendasikan Budi Kurniawan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.
Selain itu, JPU menyebut Arinal menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris setelah Prihatono Ganefo Zain berhenti dari jabatan tersebut.
Rangkaian dakwaan tersebut mencakup dugaan intervensi dalam pengelolaan perusahaan, penempatan orang dekat, penggunaan dana perusahaan, serta pemberian uang kepada unsur legislatif.
-
Kerugian Negara Capai Rp268,76 Miliar
JPU menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menimbulkan pengeluaran atau penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban.
JPU menghitung kerugian negara mencapai Rp268.760.385.500.
-
Aturan yang Diduga Dilanggar
Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah aturan yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara tersebut. Aturan itu mencakup ketentuan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, BUMD, kegiatan usaha hulu migas, serta aturan Kementerian ESDM mengenai penawaran PI 10 persen.
JPU mendakwa Arinal dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU mendakwa Arinal menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Tanjungkarang. Seluruh uraian mengenai penerimaan dana, dugaan intervensi, serta kerugian negara tersebut masih mengacu pada dakwaan JPU dalam persidangan.
- Penulis: Andi




