Breaking News
dark_mode

Dana LEB, JPU Ungkap Aliran PI 10 Persen ke Sejumlah Pihak

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Sidang Perdana Arinal Djunaidi

LAMPUNG, Tipikal.id — Dana LEB menjadi bagian penting dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), JPU mengungkap sejumlah pihak yang menerima atau mengelola aliran dana dari Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

  • Jajaran Internal PT LEB

Dalam dakwaannya, JPU menyebut tiga jajaran internal PT LEB yang sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

JPU menyebut M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB memperoleh sekitar Rp4,1 miliar. Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan memperoleh sekitar Rp3,31 miliar.

Selanjutnya, JPU menyebut Komisaris PT LEB Heri Wardoyo memperoleh sekitar Rp2,77 miliar.

  • Aliran Dana ke DPRD Lampung

Selain jajaran PT LEB, JPU juga menguraikan pemberian uang kepada unsur DPRD Lampung dari dana PI 10 persen.

JPU menyebut Ririn Kuswantari, anggota DPRD Provinsi Lampung, menerima Rp50 juta. Kemudian, Mingrum Gumay yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung menerima Rp15 juta.

Selain kedua nama tersebut, dakwaan juga mencantumkan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung lainnya dalam uraian pemberian uang dari dana PI. Namun, JPU belum menguraikan seluruh rincian penerimaan masing-masing pihak.

  • Sejumlah Badan Usaha Masuk Dakwaan

JPU juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah badan usaha. Berdasarkan dakwaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengelola sekitar Rp195,98 miliar.

Kemudian, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur tercatat sekitar Rp18,88 miliar. PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai sekitar Rp35,81 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Namun, angka tersebut menunjukkan dana yang menurut dakwaan masuk atau dikelola pihak terkait. Angka itu tidak otomatis menunjukkan seluruh dana tersebut menjadi keuntungan pribadi pengurus badan usaha.

  • Arinal Didakwa Mengatur Dana PI

Dalam dakwaan, JPU menyebut Arinal memerintahkan PT LEB mempertahankan dana PI di perusahaan. Padahal, RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.

Selain itu, JPU mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan. JPU menyebut langkah tersebut tidak disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.

Pada sisi lain, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang bersumber dari dana PI 10 persen.

  • Dugaan Intervensi Pengisian Jabatan

JPU turut mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pengisian jabatan di PT LEB. Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya.

Padahal, hasil asesmen tidak merekomendasikan Budi Kurniawan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.

Selain itu, JPU menyebut Arinal menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris setelah Prihatono Ganefo Zain berhenti dari jabatan tersebut.

Rangkaian dakwaan tersebut mencakup dugaan intervensi dalam pengelolaan perusahaan, penempatan orang dekat, penggunaan dana perusahaan, serta pemberian uang kepada unsur legislatif.

  • Kerugian Negara Capai Rp268,76 Miliar

JPU menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menimbulkan pengeluaran atau penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban.

JPU menghitung kerugian negara mencapai Rp268.760.385.500.

  • Aturan yang Diduga Dilanggar

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah aturan yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara tersebut. Aturan itu mencakup ketentuan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, BUMD, kegiatan usaha hulu migas, serta aturan Kementerian ESDM mengenai penawaran PI 10 persen.

JPU mendakwa Arinal dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

JPU mendakwa Arinal menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Tanjungkarang. Seluruh uraian mengenai penerimaan dana, dugaan intervensi, serta kerugian negara tersebut masih mengacu pada dakwaan JPU dalam persidangan.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri, Semangat Gotong Royong

    Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri, Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri Lampung Selatan, Tipikal.id – Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri dalam rangkaian rutinan Dzikir Manaqib di Pondok Pesantren Darussalamah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Jumat malam Sabtu (10/7/2026). Peresmian tersebut menjadi bentuk rasa syukur atas selesainya pembangunan asrama sekaligus menunjukkan kuatnya semangat gotong royong jamaah yang selama ini mendukung pembangunan pondok […]

  • Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Dibuka

    Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Dibuka

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari Resmi Dibuka Lampung Selantan, TIPIKAL.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru SDN 1 Karyamulyasari untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Sekolah membuka pendaftaran bagi calon peserta didik baru dengan kuota terbatas. Panitia penerimaan siswa mengajak masyarakat segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kuota. […]

  • Blokade AS Picu Ketegangan Baru Iran dan Dunia

    Blokade AS Picu Ketegangan Baru Iran dan Dunia

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Blokade AS Picu Ketegangan Global dan Ancaman Perang Jakarta, TIPIKAL.ID — Blokade AS terhadap seluruh pelabuhan Iran memicu kekhawatiran global karena langkah ini berpotensi memperbesar konflik di kawasan Timur Tengah. Situasi ini muncul ketika Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap Iran di tengah proses perundingan yang belum mencapai kesepakatan. Dampak Blokade AS Dinilai Setara Awal Konflik […]

  • Hashish Adalah Getah Ganja, BNN Sita 7,8 Kg dari WN Rusia

    Hashish Adalah Getah Ganja, BNN Sita 7,8 Kg dari WN Rusia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hashish Adalah Narkotika yang Disita BNN dari Dua WN Rusia di Bali Jakarta, tipika.id.— Hash ish adalah narkotika yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari dua warga negara Rusia yang ditangkap di Kabupaten Bangli, Bali. Dalam operasi tersebut, BNN menyita barang bukti narkotika jenis hashish dengan berat bruto 7,8 kilogram yang diduga akan diedarkan di […]

  • Pelaku Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi

    Pelaku Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pelaku Penembakan Bripka Arya Akhirnya Tertangkap Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Pelaku penembakan Bripka Arya Supena, Bahroni, akhirnya tewas ditembak polisi setelah sempat masuk daftar buronan aparat kepolisian di Bandar Lampung. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan anggota polisi saat menjalankan tugas menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi membawa jenazah Bahroni ke Rumah Sakit […]

  • Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ucapan HUT RI ke-81 Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Membangun Desa Lampung Selatan, Tipikal.id — Ucapan HUT RI ke-81 disampaikan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Martono, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat gotong royong dalam membangun desa. Martono menegaskan bahwa […]

expand_less