Breaking News
light_mode

Dana LEB, JPU Ungkap Aliran PI 10 Persen ke Sejumlah Pihak

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Sidang Perdana Arinal Djunaidi

LAMPUNG, Tipikal.id Dana LEB menjadi bagian penting dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), JPU mengungkap sejumlah pihak yang menerima atau mengelola aliran dana dari Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

  • Jajaran Internal PT LEB

Dalam dakwaannya, JPU menyebut tiga jajaran internal PT LEB yang sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

JPU menyebut M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB memperoleh sekitar Rp4,1 miliar. Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan memperoleh sekitar Rp3,31 miliar.

Selanjutnya, JPU menyebut Komisaris PT LEB Heri Wardoyo memperoleh sekitar Rp2,77 miliar.

  • Aliran Dana ke DPRD Lampung

Selain jajaran PT LEB, JPU juga menguraikan pemberian uang kepada unsur DPRD Lampung dari dana PI 10 persen.

JPU menyebut Ririn Kuswantari, anggota DPRD Provinsi Lampung, menerima Rp50 juta. Kemudian, Mingrum Gumay yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung menerima Rp15 juta.

Selain kedua nama tersebut, dakwaan juga mencantumkan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung lainnya dalam uraian pemberian uang dari dana PI. Namun, JPU belum menguraikan seluruh rincian penerimaan masing-masing pihak.

  • Sejumlah Badan Usaha Masuk Dakwaan

JPU juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah badan usaha. Berdasarkan dakwaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengelola sekitar Rp195,98 miliar.

Kemudian, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur tercatat sekitar Rp18,88 miliar. PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai sekitar Rp35,81 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Namun, angka tersebut menunjukkan dana yang menurut dakwaan masuk atau dikelola pihak terkait. Angka itu tidak otomatis menunjukkan seluruh dana tersebut menjadi keuntungan pribadi pengurus badan usaha.

  • Arinal Didakwa Mengatur Dana PI

Dalam dakwaan, JPU menyebut Arinal memerintahkan PT LEB mempertahankan dana PI di perusahaan. Padahal, RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.

Selain itu, JPU mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan. JPU menyebut langkah tersebut tidak disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.

Pada sisi lain, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang bersumber dari dana PI 10 persen.

  • Dugaan Intervensi Pengisian Jabatan

JPU turut mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pengisian jabatan di PT LEB. Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya.

Padahal, hasil asesmen tidak merekomendasikan Budi Kurniawan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.

Selain itu, JPU menyebut Arinal menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris setelah Prihatono Ganefo Zain berhenti dari jabatan tersebut.

Rangkaian dakwaan tersebut mencakup dugaan intervensi dalam pengelolaan perusahaan, penempatan orang dekat, penggunaan dana perusahaan, serta pemberian uang kepada unsur legislatif.

  • Kerugian Negara Capai Rp268,76 Miliar

JPU menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menimbulkan pengeluaran atau penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban.

JPU menghitung kerugian negara mencapai Rp268.760.385.500.

  • Aturan yang Diduga Dilanggar

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah aturan yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara tersebut. Aturan itu mencakup ketentuan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, BUMD, kegiatan usaha hulu migas, serta aturan Kementerian ESDM mengenai penawaran PI 10 persen.

JPU mendakwa Arinal dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

JPU mendakwa Arinal menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Tanjungkarang. Seluruh uraian mengenai penerimaan dana, dugaan intervensi, serta kerugian negara tersebut masih mengacu pada dakwaan JPU dalam persidangan.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salat Istisqa MAN 1 Bandar Lampung Ajak Warga Muhasabah

    Salat Istisqa MAN 1 Bandar Lampung Ajak Warga Muhasabah

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Salat Istisqa Jadi Ikhtiar Bersama MAN 1 Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Salat Istisqa menjadi ikhtiar keluarga besar MAN 1 Bandar Lampung bersama masyarakat untuk memohon turunnya hujan dan rahmat Allah SWT di tengah kondisi kemarau. Kegiatan berlangsung di halaman utama madrasah pada Jumat (11/9/2026). Seluruh siswa, guru, tenaga kependidikan (tendik), serta masyarakat di […]

  • Bimtek Aparatur Desa Lampung Selatan Dorong Pitu Vista

    Bimtek Aparatur Desa Lampung Selatan Dorong Pitu Vista

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pemkab Lampung Selatan Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Bimtek Aparatur Desa di Lampung Selatan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat kapasitas aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Negeri Baru Resort Kalianda, Selasa (19/5/2026), dan diikuti 50 peserta yang terdiri dari kepala desa, aparatur […]

  • Bedah Capaian Pembelajaran KBC Optimalkan Deep Learning MA

    Bedah Capaian Pembelajaran KBC Optimalkan Deep Learning MA

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bedah Capaian Pembelajaran KBC Perkuat Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta Bandar Lampung, Tipikal.id — Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKM MA) Provinsi Lampung menggelar Bedah Capaian Pembelajaran (CP) dalam Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Gedung Serba Guna (GSG) MAN 1 Bandar Lampung, Senin (27/7/2026). Melalui kegiatan ini, KKM MA menyelaraskan Capaian Pembelajaran (CP) dengan konsep pembelajaran mendalam […]

  • Penangkapan Roy Suryo, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli

    Penangkapan Roy Suryo, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Penangkapan Roy Suryo Jadi Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jakarta, Tipikal.id — Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya mengambil langkah tersebut setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Selain itu, penyidik memperkuat berkas perkara […]

  • Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    Ucapan HUT RI ke-81, Martono Ajak Warga Perkuat Persatuan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ucapan HUT RI ke-81 Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Membangun Desa Lampung Selatan, Tipikal.id — Ucapan HUT RI ke-81 disampaikan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Martono, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat gotong royong dalam membangun desa. Martono menegaskan bahwa […]

  • Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tembus 34 Ribu

    Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tembus 34 Ribu

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Meningkat Signifikan Lampung, tipikal.id — Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 34 ribu peserta didik. Angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 14 ribu pendaftar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menilai peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat […]

expand_less