Diduga Pembayaran Panen Tebu KTH Masuk Rekening Pribadi
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

Pembayaran Tebu KTH Jadi Sorotan di Register 44 Way Kanan
WAY KANAN, Tipikal.id — Pembayaran tebu KTH di kawasan Hutan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan aliran pembayaran hasil panen dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menuju rekening pribadi pengurus kelompok tani.
Persoalan tersebut mencuat dalam laporan resmi Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN). Laporan itu juga menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tebu oleh pihak tertentu melalui kelompok tani hutan (KTH).
-
Luas Register 44 dan Perkebunan Tebu
Register 44 memiliki luas sekitar 32.375 hektare. Pemerintah memberikan hak pengusahaan hutan kepada PT Inhutani melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398/KPTS-II/1996 jo. Nomor 144/KPTS-II/1999.
Saat ini, laporan For-WIN menyebut lebih dari 8.000 hektare kawasan tersebut telah ditanami tebu. Dari jumlah itu, lebih dari 6.900 hektare dikelola 57 Kelompok Tani Hutan, sedangkan sekitar 1.268 hektare dikelola PT PSMI.
Namun, sejumlah warga yang ditemui tim di lokasi menyampaikan keterangan berbeda mengenai kepemilikan kebun tebu tersebut.
Salah seorang warga menduga sebagian lahan yang menggunakan skema KTH sebenarnya berada dalam penguasaan perorangan.
“Bohong itu,bukan tebu petani!!, itu punya buk Sri. Banyak KTP warga yang digunakan sebagai kelengkapan untuk membentuk kelompok tani saja”. jelas salah seorang warga, saat bertemu dilokasi.
-
Ketua KTH Akui Pembayaran Masuk Rekening Pribadi
Sementara itu, Edison saat ditemui awak media di Bandar Lampung pada Rabu (30/9/2026), membenarkan keberadaan 57 kelompok yang menanam tebu di kawasan tersebut.
Edison mengaku sebagai Ketua KTH Batin Jaya Sejahtera. Ia juga menyebut kelompoknya mengelola tanaman tebu seluas 590 hektare dengan 136 anggota.
Dalam keterangannya, Edison mengakui pembayaran hasil panen dari PT PSMI masuk ke rekening pribadi atas nama dirinya.
“Iya benar, uang bagi hasil dari PT.PSMI masuk ke rekening pribadi ketua kelompok, tidak masuk ke rekening kelompok.” tegas Edison.
-
Tata Kelola Dana KTH Jadi Perhatian
Laporan For-WIN kemudian mengaitkan mekanisme pembayaran tersebut dengan tata kelola kelembagaan perhutanan sosial.
Menurut laporan tersebut, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur pengelolaan perhutanan sosial, termasuk kelembagaan dan kegiatan usaha kelompok. Laporan itu menyoroti pentingnya pencatatan transaksi dan pengelolaan keuangan secara transparan serta akuntabel.
Dalam konteks tersebut, mekanisme pembayaran hasil panen menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar kelembagaan rekening penerima, kewenangan pengurus, serta pertanggungjawaban kepada anggota kelompok.
-
Tiga KTH Disorot
Selain KTH Batin Jaya Sejahtera, laporan tersebut menyoroti KTH Lestari Mandiri dan Usaha Jaya Mandiri.
For-WIN menyebut tiga kelompok tersebut memiliki total kebun tebu sekitar 2.300 hektare lebih dari keseluruhan sekitar 6.900 hektare kebun tebu yang dikelola KTH.
Karena itu, Tim Aliansi Lampung Menggugat berencana membawa persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung serta meminta penelusuran aliran dana kepada PPATK.
“Dalam waktu dekat Tim Lampung Menggugat akan membawa permasalahan KTH ini ke Kejaksaan Agung, terutama tiga kelompok KTH besar yang menguasai lebih dari setengah lahan tebu”. Jelas Aminudin selaku ketua TIM Lampung Menggugat.
-
Tim Lampung Menggugat Minta Penelusuran
Aminudin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perhatian aparat penegak hukum terhadap kawasan Register 44 Way Kanan.
“Kawasan Register 44 Way Kanan belakangan ini memang menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung RI bahkan tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan korporasi besar di wilayah tersebut. Masuknya aliran dana kelompok tani ke rekening pribadi pengurus ini harus segera di tindaklanjuti oleh PPATK dan hasilnya menjadi dasar Kejaksaan Agung agar segera menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penertiban administratif serta pengambilalihan aset-aset yang melanggar ketentuan kehutanan di area Register 44 , sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan ( Satgas PKH )”. tutupnya.
Pernyataan tersebut merupakan desakan dari Tim Lampung Menggugat. Adapun dugaan pelanggaran maupun dugaan aliran dana masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari lembaga berwenang.
-
Sri Handayani dan Jamhuri Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan, yakni Sri Handayani dan Jamhuri alias Macan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
For-WIN menyebut keduanya telah dimintai keterangan melalui WhatsApp. Namun, keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan.
- Penulis: Andi




