Kasus Korupsi Flyover SKA, KPK Periksa Saksi
- account_circle aden rian
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Kasus Korupsi Flyover SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang
Jakarta, TIPIKAL.ID — Kasus korupsi flyover SKA kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
-
KPK Panggil Saksi dari PT Semen Padang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil seorang saksi berinisial JJ. Selain itu, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
Selanjutnya, berdasarkan catatan KPK, saksi JJ memenuhi panggilan tersebut dan tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.18 WIB.
-
KPK Juga Periksa Pihak Swasta
Selain memanggil JJ, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial MLI sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dengan demikian, KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
-
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi flyover SKA pada 10 Januari 2025. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
-
Mereka terdiri dari Kepala Bidang
Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, serta konsultan perencana berinisial GR.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
-
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Oleh karena itu, KPK mencatat potensi kerugian mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi flyover SKA ini. (Aden Rian)
- Penulis: aden rian



