Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Menag Tegas Tak Toleransi
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Kekerasan Seksual Ponpes Pati Jadi Sorotan Nasional
Jakarta, TIPIKAL.ID — Kekerasan seksual Ponpes Pati menjadi perhatian publik setelah pendiri pondok pesantren berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas tanpa toleransi terhadap tindakan tersebut.
-
Menag Tegaskan Sikap Tanpa Toleransi
Selain itu, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” kata Nasaruddin.
-
Kekerasan Seksual Jadi Musuh Bersama
Selanjutnya, Menag menegaskan bahwa tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.
-
Ponpes Harus Jadi Tempat Aman
Di sisi lain, Nasaruddin menekankan bahwa lembaga pendidikan agama wajib menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” ujarnya.
-
Kemenag Perkuat Pengawasan Ponpes
Selain itu, Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren melalui pembentukan satuan pembinaan. Langkah ini bertujuan mencegah penyimpangan dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
“Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” ucapnya.
-
Masyarakat Diminta Saring Informasi
Sementara itu, Menag juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
“Mari menjadi pemutus rantai hoax dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” ujarnya.
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan laporan korban. Polisi telah memanggil tersangka untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.
Selain itu, pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses hukum lebih lanjut. Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



