Wartawan Nelson Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Sukarame Baru
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Kasus dugaan penganiayaan wartawan di Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, mencuat setelah wartawan senior bernama Nelson mengaku mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Senin (12/10/2026). Nelson kemudian melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung karena menduga pelaku menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan kekerasan fisik.
-
Nelson Hendak Meliput Aktivitas di Lahan
Nelson menjelaskan, ia mendatangi lokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, setelah melihat sekelompok orang hendak memasukkan traktor bajak ke lahan milik Siti Zulaiha. Menurut Nelson, Siti Zulaiha telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Nelson kemudian berinisiatif menggali informasi dengan mendatangi kelompok tersebut dan menanyakan tujuan mereka memasukkan traktor ke lahan itu.
Namun, situasi memanas ketika seorang bernama Kasiyono mendatangi Nelson. Nelson mengaku Kasiyono membentak dan mengusirnya, meskipun ia sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan.
-
Nelson Mengaku Mengalami Cekikan
Nelson mengatakan, Kasiyono mempertanyakan kepentingannya meliput di lokasi tersebut. Ketika Nelson meminta penjelasan mengenai dasar aktivitas pembajakan lahan, ia justru mendapat tudingan sebagai preman.
Nelson juga mengaku Kasiyono menarik dan mencekiknya dari belakang. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya.
-
Nelson Melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung
Setelah kejadian tersebut, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung, sebagaimana tercantum dalam keterangan yang disampaikan Nelson.
Nelson menduga Kasiyono melakukan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur ketentuan pidana terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
-
Nelson Meminta Polisi Menindaklanjuti Laporan
Nelson berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa dirinya maupun wartawan lain ketika menjalankan tugas peliputan. Ia juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya dan mengambil langkah tegas apabila penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurut Nelson, perlindungan terhadap wartawan penting agar jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, artikel sumber belum memuat keterangan dari Kasiyono maupun penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan laporan tersebut. Karena itu, dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik ini masih memerlukan klarifikasi serta penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada keterangan Nelson dalam artikel sumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasiyono serta pihak terkait.
- Penulis: Andi




