Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Utara di Lampung Utara
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- print Cetak

Residivis Curanmor Akui Empat Kali Beraksi Setelah Ditangkap Polisi
Lampung Utara, Tipikal.id — Residivis curanmor kembali berurusan dengan hukum setelah jajaran Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di Desa Ciamas.
-
Polisi Ungkap Kasus Berdasarkan Laporan Korban
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Personel Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban,” ujar IPTU Herawati.
Selain itu, polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT SEK SK UTARA/RES LU/POLDA LPG tanggal 15 Juni 2026.
-
Korban Kehilangan Motor, Ponsel dan Tabung Gas
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, korban berada di rumahnya di Desa Ciamas dan mendengar suara langkah beberapa orang di sekitar rumah.
Namun demikian, korban tidak berani keluar karena kondisi masih dini hari. Setelah suasana kembali tenang, korban memeriksa rumah dan menemukan pintu samping sudah terbuka.
Korban kemudian mengetahui sejumlah barang miliknya hilang. Pelaku membawa satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2016, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sungkai Utara.
-
Polisi Lacak Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Alwin Pasari berkoordinasi dengan Tim Tekab Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melacak barang bukti dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti telepon genggam milik korban. Pengembangan kemudian mengarah kepada identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku,” jelas IPTU Herawati.
Berkat pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SK (22) saat berada di sebuah acara di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
-
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Curanmor
Saat menjalani pemeriksaan awal, SK mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dokumen kendaraan yang menjadi objek pencurian.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kotabumi.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya,” kata IPTU Herawati.
Saat ini, polisi menahan terduga pelaku beserta barang bukti di Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



