Justice Collaborator Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP MBG
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Justice Collaborator Sony Sonjaya Diajukan ke Kejagung
Jakarta, tipikal.id — Justice Collaborator Sony Sonjaya menjadi langkah yang ditempuh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony mengaku telah menyerahkan informasi mengenai puluhan pihak yang diduga terlibat kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan lebih dari 20 nama kepada penyidik.
Informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan berlangsung.
-
Sony Klaim Sudah Serahkan Nama-Nama ke Penyidik
Krisna mengatakan seluruh informasi yang dimiliki Sony telah disampaikan kepada penyidik Kejagung.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, Krisna menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada penyidik. Ia berharap Kejagung menerima pengajuan tersebut untuk mempermudah pengembangan penyidikan.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.
-
Sebut Ada 26 Nama dari Berbagai Kalangan
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa terdapat 26 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Sony menyatakan kesiapan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam program MBG. Oleh karena itu, pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus secara lebih luas.
-
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka memiliki afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG diduga menerima aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
-
Dugaan Markup Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya terkait yayasan, Kejagung juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan mengandung unsur markup harga.
Sejumlah pengadaan yang telah terealisasi antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program MBG. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



