SPMB SMAN 1 Labuhan Ratu: Disdik Lampung Jelaskan Seleksi
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- print Cetak

SPMB SMAN 1 Labuhan Ratu Jadi Sorotan, Disdik Lampung Beri Penjelasan
Bandar Lampung, Tipikal.id — SPMB SMAN 1 Labuhan Ratu menjadi sorotan setelah hasil seleksi Tahun Ajaran 2026/2027 memicu protes masyarakat hingga berujung pada pemblokiran akses jalan menuju sekolah pada Jumat (17/7/2026). Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai mekanisme seleksi jalur domisili yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengatakan pihaknya telah mencermati berbagai pemberitaan serta aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi penerimaan peserta didik.
“Masukan dari masyarakat menjadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian, seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Thomas.
-
Seleksi Mengacu Regulasi Nasional dan Juknis Provinsi
Thomas menjelaskan, seluruh pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri se-Provinsi Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib menjalankan proses seleksi sesuai aturan yang berlaku agar penyelenggaraan SPMB berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
-
Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak Rumah
Lebih lanjut, Thomas meluruskan anggapan masyarakat yang menilai calon murid dengan lokasi rumah paling dekat pasti diterima melalui jalur domisili.
Menurutnya, seleksi jalur domisili menerapkan sistem prioritas apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27, seleksi jalur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur,” jelasnya.
-
Nilai Akademik Menjadi Prioritas Utama
Thomas merinci, prioritas seleksi jalur domisili terdiri atas:
1. Kemampuan akademik berdasarkan rata-rata transkrip nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
3. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Dengan demikian, nilai akademik menjadi faktor pertama dalam menentukan kelulusan apabila jumlah pendaftar melampaui kuota yang tersedia.
“Artinya, kemampuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah. Terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata ditentukan oleh faktor jarak,” tegasnya.
-
Disdik Tidak Dapat Mengubah Hasil Seleksi Sepihak
Sementara itu, Thomas menegaskan Disdik maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainnya.
“Perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainnya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB,” tambahnya.
Meski demikian, Disdikbud Provinsi Lampung tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan kesalahan administratif selama proses seleksi untuk menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Penulis: Andi



