Hotman Dilaporkan MIO Indonesia atas Dugaan Penghinaan Wartawan
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Hotman Dilaporkan, MIO Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Jakarta, Tipikal.id — Hotman Dilaporkan kembali menjadi perhatian publik. Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
MIO Indonesia mengajukan laporan itu karena menilai pernyataan Hotman dalam konferensi pers merendahkan profesi wartawan.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama. Saat ini, Polda Metro Jaya menangani kedua laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
-
MIO Indonesia Tempuh Langkah Hukum untuk Bela Martabat Wartawan
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa organisasinya mengajukan laporan untuk membela martabat profesi wartawan. Ia menegaskan langkah itu tidak dilandasi kepentingan pribadi.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.”
Selanjutnya, Asep menilai ucapan tersebut tidak sekadar mengandung kritik. Menurutnya, pernyataan itu juga mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber.”
Selain itu, Asep menegaskan bahwa MIO Indonesia menempuh langkah hukum untuk menjaga kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan tersebut.
“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
-
Kuasa Hukum Ingatkan Etika Advokat
Sementara itu, kuasa hukum MIO Indonesia, Krisna Murti, mengingatkan setiap advokat agar tetap menjaga etika profesi saat membela klien.
Ia juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden dalam polemik tersebut.
“Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang.”
-
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Di sisi lain, PWI lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia juga mengakui bahwa emosi memengaruhi ucapannya saat menghadapi pertanyaan yang berulang dalam konferensi pers. Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, berbagai organisasi pers terus menyoroti perkara tersebut. Mereka menilai perkara itu menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin perlindungan terhadap profesi wartawan dan pelaksanaan kerja jurnalistik. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



