Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hara Ditahan Kejari

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Kades Ditahan

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id Korupsi dana desa menyeret mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, An. SR (53), ke tahanan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan SR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024 pada Rabu, 2 September 2026.

Kejaksaan menetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan menyita 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis.

  • Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pemerintah desa mengelola total APBDes sebesar Rp4.030.675.399 selama periode 2022–2024.

Namun, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp706.030.655.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

  • Kejaksaan Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan SR selama 20 hari mulai 2 September hingga 22 September 2026.

Kejaksaan menempatkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. Penyidik menggunakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026 sebagai dasar penahanan.

  • Warga Minta Proses Hukum Berjalan Tegas

Penahanan SR mendapat respons dari warga Desa Hara Banjar Manis. Perwakilan warga sekaligus pelapor, Arham Alfiyadhi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami. Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi!”ungkap pelapor Arham Alfiyadhi dengan mata berkaca-kaca namun penuh semangat.

Sementara itu, warga lainnya, Syahmiril, meminta aparat penegak hukum melanjutkan perkara tersebut secara tegas.

“Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh. Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!” Ungkapnya Syahmiril.

Syahmiril juga menyampaikan harapan agar perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya.

“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain mengkorupsi uang rakyat menghadapi hukum yang tegas dan tidak kenal ampun!”

  • Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Dalam perkara korupsi dana desa tersebut, penyidik menduga tersangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan subsidair berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selanjutnya akan menjalankan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rachel Faradhilla Lolos Final OSN Fisika Nasional MAN 1 2026

    Rachel Faradhilla Lolos Final OSN Fisika Nasional MAN 1 2026

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Rachel Faradhilla Lolos Final OSN Nasional Bandar Lampung, Tipikal.id — Rachel Faradhilla, siswi kelas XII F1.3 MAN 1 Bandar Lampung, lolos ke Final Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional 2026 bidang Fisika. Prestasi tersebut membawa nama MAN 1 Bandar Lampung ke tingkat nasional sekaligus menjadi kebanggaan bagi keluarga besar madrasah. Wakili MAN 1 Bandar Lampung […]

  • OMI Lampung Barat Diikuti 396 Peserta dari 69 Sekolah

    OMI Lampung Barat Diikuti 396 Peserta dari 69 Sekolah

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    OMI Lampung Barat Jadi Ajang Kompetisi Akademik LAMPUNG BARAT, Tipikal.id — OMI Lampung Barat mempertemukan 396 peserta dari 69 sekolah dalam Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026 tingkat Kabupaten Lampung Barat. Kompetisi berlangsung selama tiga hari, 7–9 September 2026, di MTs Negeri 1 Lampung Barat. Pada Selasa (8/9/2026), peserta jenjang MTs/SMP mengikuti kompetisi. Kepala Kantor Kementerian […]

  • Hari Kebebasan Pers Soroti Dampak AI pada Media

    Hari Kebebasan Pers Soroti Dampak AI pada Media

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hari Kebebasan Pers Bahas Dampak AI di Dunia Jurnalistik Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Hari Kebebasan Pers menjadi momentum refleksi bagi insan media dalam menghadapi perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI). Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) menggelar peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Selasa (05/05/2026) di Bandar Lampung dengan mengangkat tema dampak AI terhadap kebebasan pers […]

  • Program Baru Ranji Helau 2026 Wujudkan Desa Maju Berkelanjutan

    Program Baru Ranji Helau 2026 Wujudkan Desa Maju Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Program Baru Ranji Helau 2026 Dorong Pembangunan Desa yang Merata Lampung Selatan, Tipikal.id — Pemerintah Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, resmi meluncurkan Program Baru Ranji Helau 2026 sebagai langkah mempercepat pembangunan desa. Melalui program tersebut, Kepala Desa Misnandri atau Aceng mengajak seluruh masyarakat bergotong royong dan berpartisipasi aktif mewujudkan desa yang maju, bersih, nyaman, […]

  • Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kemenag Lampung Gelar Upacara

    Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kemenag Lampung Gelar Upacara

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kemenag Lampung Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Hari Kebangkitan Nasional 2026 diperingati oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui pelaksanaan upacara yang berlangsung di Kantor Kemenag Lampung pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pegawai di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung. Kepala Kantor Wilayah Kementerian […]

  • Kopdes: Serah Terima Sarana Desa Budi Lestari Trimulyo

    Kopdes: Serah Terima Sarana Desa Budi Lestari Trimulyo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Serah terima sarana dan prasarana Kopdes di Tanjung Bintang Lampung Selatan,TIPIKAL.ID— Kegiatan serah terima sarana dan prasarana Kopdes Merah Putih berlangsung di Desa Budi Lestari dan Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kegiatan ini menghadirkan Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo, Kepala Desa Budi Lestari M. Mahbud, Kepala Desa Trimulyo Sutoto, serta pengurus Kopdes dari […]

expand_less