Breaking News
light_mode

Dana LEB, JPU Ungkap Aliran PI 10 Persen ke Sejumlah Pihak

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Sidang Perdana Arinal Djunaidi

LAMPUNG, Tipikal.id Dana LEB menjadi bagian penting dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), JPU mengungkap sejumlah pihak yang menerima atau mengelola aliran dana dari Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

  • Jajaran Internal PT LEB

Dalam dakwaannya, JPU menyebut tiga jajaran internal PT LEB yang sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

JPU menyebut M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB memperoleh sekitar Rp4,1 miliar. Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan memperoleh sekitar Rp3,31 miliar.

Selanjutnya, JPU menyebut Komisaris PT LEB Heri Wardoyo memperoleh sekitar Rp2,77 miliar.

  • Aliran Dana ke DPRD Lampung

Selain jajaran PT LEB, JPU juga menguraikan pemberian uang kepada unsur DPRD Lampung dari dana PI 10 persen.

JPU menyebut Ririn Kuswantari, anggota DPRD Provinsi Lampung, menerima Rp50 juta. Kemudian, Mingrum Gumay yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung menerima Rp15 juta.

Selain kedua nama tersebut, dakwaan juga mencantumkan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung lainnya dalam uraian pemberian uang dari dana PI. Namun, JPU belum menguraikan seluruh rincian penerimaan masing-masing pihak.

  • Sejumlah Badan Usaha Masuk Dakwaan

JPU juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah badan usaha. Berdasarkan dakwaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengelola sekitar Rp195,98 miliar.

Kemudian, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur tercatat sekitar Rp18,88 miliar. PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai sekitar Rp35,81 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Namun, angka tersebut menunjukkan dana yang menurut dakwaan masuk atau dikelola pihak terkait. Angka itu tidak otomatis menunjukkan seluruh dana tersebut menjadi keuntungan pribadi pengurus badan usaha.

  • Arinal Didakwa Mengatur Dana PI

Dalam dakwaan, JPU menyebut Arinal memerintahkan PT LEB mempertahankan dana PI di perusahaan. Padahal, RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.

Selain itu, JPU mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan. JPU menyebut langkah tersebut tidak disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.

Pada sisi lain, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang bersumber dari dana PI 10 persen.

  • Dugaan Intervensi Pengisian Jabatan

JPU turut mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pengisian jabatan di PT LEB. Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya.

Padahal, hasil asesmen tidak merekomendasikan Budi Kurniawan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.

Selain itu, JPU menyebut Arinal menunjuk Heri Wardoyo sebagai komisaris setelah Prihatono Ganefo Zain berhenti dari jabatan tersebut.

Rangkaian dakwaan tersebut mencakup dugaan intervensi dalam pengelolaan perusahaan, penempatan orang dekat, penggunaan dana perusahaan, serta pemberian uang kepada unsur legislatif.

  • Kerugian Negara Capai Rp268,76 Miliar

JPU menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menimbulkan pengeluaran atau penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban.

JPU menghitung kerugian negara mencapai Rp268.760.385.500.

  • Aturan yang Diduga Dilanggar

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah aturan yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara tersebut. Aturan itu mencakup ketentuan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, BUMD, kegiatan usaha hulu migas, serta aturan Kementerian ESDM mengenai penawaran PI 10 persen.

JPU mendakwa Arinal dengan ketentuan pidana korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

JPU mendakwa Arinal menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Tanjungkarang. Seluruh uraian mengenai penerimaan dana, dugaan intervensi, serta kerugian negara tersebut masih mengacu pada dakwaan JPU dalam persidangan.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    SPMB SD Negeri Wawasan Resmi Dibuka untuk Tahun Ajaran 2026/2027 Lampung Salatan, TIPIKAL.ID — SPMB SD Negeri Wawasan resmi membuka pendaftaran murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut menyediakan kuota terbatas sebanyak dua rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas 28 siswa pada setiap rombel. Kepala SD Negeri […]

  • Perlindungan Anak Lampung Diuji oleh Kasus Kekerasan di Lamsel

    Perlindungan Anak Lampung Diuji oleh Kasus Kekerasan di Lamsel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Perlindungan Anak Lampung Diuji, Komitmen Pemerintah Hadapi Kasus Kekerasan BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Perlindungan Anak Lampung kembali menjadi sorotan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi bersama Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa. Di sisi lain, sejumlah dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Selatan […]

  • DPO Curat Diamankan, Sat Lantas Polres Lampung Utara Raih Penghargaan

    DPO Curat Diamankan, Sat Lantas Polres Lampung Utara Raih Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Lampung Utara Amankan DPO Curat Lampung Utara, TIPIKAL.ID — DPO Curat berhasil diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara saat patroli hunting di wilayah Payanmas, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Atas keberhasilan tersebut, Polres Lampung Utara memberikan penghargaan kepada 12 personel Sat Lantas pada Rabu, 20 Mei 2026. […]

  • Fokus Program Rakyat, Ketum JPKP Instruksikan Relawan Kawal APBN

    Fokus Program Rakyat, Ketum JPKP Instruksikan Relawan Kawal APBN

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Fokus Program Rakyat Jadi Arah Baru Gerakan Relawan JPKP Jakarta, Tipikal.id — Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken menginstruksikan seluruh pengurus dan relawan JPKP di Indonesia untuk mengalihkan perhatian dari polemik ijazah Presiden RI ke-7 ke pengawasan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui arahan tertulis yang beredar di berbagai grup internal JPKP, termasuk Grup […]

  • Festival Keris Nusantara Dibahas JMSI Lampung dan Bupati Pringsewu

    Festival Keris Nusantara Dibahas JMSI Lampung dan Bupati Pringsewu

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Festival Keris Nusantara Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pringsewu, tipikal.id — Festival Keris Nusantara menjadi salah satu agenda budaya yang akan digelar di Kabupaten Pringsewu. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung menggagas kegiatan tersebut sebagai upaya melestarikan benda pusaka dan kekayaan seni budaya Nusantara. Selain itu, festival ini akan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari […]

  • Tunas Baru Cup II, Atlet Raih Juara di Bandar Lampung

    Tunas Baru Cup II, Atlet Raih Juara di Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Tunas Baru Cup II Jadi Ajang Prestasi Atlet Muda BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Tunas Baru Cup II tingkat Kota Bandar Lampung menjadi ajang bagi para atlet muda untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi. Turnamen bulu tangkis yang berlangsung pada 11–13 September 2026 itu menghasilkan sejumlah capaian, mulai dari Juara 1 hingga Juara 3, serta membawa […]

expand_less