Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus Narkotika Lampung
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

Operasi Antik Krakatau Ungkap Ratusan Kasus Narkotika
LAMPUNG, Tipikal.id — Operasi Antik Krakatau 2026 berhasil mengungkap 379 kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung selama 14 hari pelaksanaan, mulai 14 hingga 27 September 2026.
-
Polda Lampung Kerahkan 779 Personel
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres mengerahkan 779 personel dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Jumlah itu terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Selanjutnya, hasil konferensi pers Polda Lampung pada Senin (28/9/2026) mencatat 530 tersangka dalam 379 kasus narkotika tersebut.
Dari jumlah itu, petugas mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, petugas mengungkap 449 orang non-target operasi.
-
Polisi Ungkap Ratusan Target Operasi
Dalam Operasi Antik Krakatau, polisi juga mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.
Kemudian, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait dari hasil pengungkapan tersebut. Barang bukti itu meliputi:
– Sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
– Ganja sebanyak 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja.
– Ekstasi sebanyak 274 butir dan 2,37 gram.
– Obat-obatan sebanyak 309 butir.
– Tembakau sintetis sebanyak 463,6 gram.
– Etomadate sebanyak 1.309 pcs.
– Uang tunai sebesar Rp67.781.000.
– Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit.
– Kendaraan roda empat sebanyak 9 unit.
-
Nilai Barang Bukti Capai Rp158,8 Miliar
Secara keseluruhan, Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp158.838.252.000.
Selain itu, Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan Operasi Antik Krakatau tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang mereka miliki. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapolda Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Selanjutnya, Kapolda Lampung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolda.
Helfi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, masyarakat dapat membantu kepolisian mencegah berbagai gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
- Penulis: Andi




