Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hara Ditahan Kejari
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- print Cetak

Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Kades Ditahan
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Korupsi dana desa menyeret mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, An. SR (53), ke tahanan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan SR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024 pada Rabu, 2 September 2026.
Kejaksaan menetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan menyita 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis.
-
Kerugian Negara Capai Rp706 Juta
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pemerintah desa mengelola total APBDes sebesar Rp4.030.675.399 selama periode 2022–2024.
Namun, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp706.030.655.
Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.
-
Kejaksaan Tahan Tersangka Selama 20 Hari
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan SR selama 20 hari mulai 2 September hingga 22 September 2026.
Kejaksaan menempatkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. Penyidik menggunakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026 sebagai dasar penahanan.
-
Warga Minta Proses Hukum Berjalan Tegas
Penahanan SR mendapat respons dari warga Desa Hara Banjar Manis. Perwakilan warga sekaligus pelapor, Arham Alfiyadhi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami. Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi!”ungkap pelapor Arham Alfiyadhi dengan mata berkaca-kaca namun penuh semangat.
Sementara itu, warga lainnya, Syahmiril, meminta aparat penegak hukum melanjutkan perkara tersebut secara tegas.
“Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh. Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!” Ungkapnya Syahmiril.
Syahmiril juga menyampaikan harapan agar perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya.
“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain mengkorupsi uang rakyat menghadapi hukum yang tegas dan tidak kenal ampun!”
-
Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Dalam perkara korupsi dana desa tersebut, penyidik menduga tersangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan subsidair berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selanjutnya akan menjalankan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Andi




