Breaking News
light_mode

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Jakarta, TIPIKAL.ID Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai keterangan para ahli dari kubu mantan Mendikbudristek itu tidak independen dan tidak objektif.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang mereka sampaikan terhadap pendapat ketiga ahli tersebut.

Jaksa Nilai Ahli Kubu Nadiem Tidak Objektif

  • Jaksa Soroti Keterangan Tiga Ahli

Jaksa menyebut tiga ahli yang dihadirkan pihak Nadiem yakni I Gede Pantja Astawa sebagai ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, dan Ina Liem sebagai konsultan pendidikan atau karier.

Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier,” ujar jaksa.

Namun demikian, jaksa menilai pendapat ketiga ahli tersebut tidak independen.

Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif,” ujar jaksa.

  • Romli Atmasasmita Dinilai Punya Konflik Kepentingan

Jaksa juga menyoroti posisi Romli Atmasasmita yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tim penasihat hukum Nadiem dari ADP Law Firm.

Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam persidangan.

Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa mengaku merasakan keberpihakan saat proses pemeriksaan ahli berlangsung.

Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana,” ucap jaksa.

Jaksa Kritik Keterangan Ina Liem dan I Gede Pantja Astawa

  • Ina Liem Dinilai Tidak Sesuai Keahlian

Dalam sidang tersebut, jaksa turut mempertanyakan kapasitas Ina Liem sebagai ahli konsultan pendidikan atau karier.

Jaksa menyebut Ina Liem tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait perkara yang sedang disidangkan.

Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA,” ujar jaksa.

Bahkan, jaksa menilai Ina Liem lebih menyerupai content creator dibanding ahli yang memberikan pendapat ilmiah.

Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” tambahnya.

  • Jaksa Soroti Pendapat I Gede Pantja Astawa

Sementara itu, jaksa juga mengkritik pendapat I Gede Pantja Astawa terkait penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara.

Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut jaksa, pendapat tersebut pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi lain.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.(Andi Rahmat)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Protes Pembatasan Pendampingan Eks Pejabat BPRS

    Kuasa Hukum Protes Pembatasan Pendampingan Eks Pejabat BPRS

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Soroti Pembatasan Pendampingan dan Dugaan Kejanggalan WAY KANAN, Tipikal.id — Kuasa hukum Andes Bayuwati memprotes pembatasan pendampingan hukum saat Inspektorat Way Kanan dan OJK memeriksa kliennya terkait dugaan korupsi di BPRS Way Kanan. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengabaikan hak hukum Andes. Mereka juga menegaskan bahwa audit bank, LHPK Inspektorat, dan pemeriksaan […]

  • Piala Asia U-17 2026: 4 Tim Lolos ke Semifinal

    Piala Asia U-17 2026: 4 Tim Lolos ke Semifinal

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Australia dan Uzbekistan Susul Jepang serta China Jakarta, TIPIKAL.ID — Piala Asia U-17 2026 memasuki babak semifinal setelah seluruh pertandingan perempat final rampung digelar pada Sabtu (16/5) malam waktu setempat. Australia dan Uzbekistan menjadi dua tim terakhir yang memastikan tiket ke empat besar. Sebelumnya, Jepang dan China lebih dulu mengamankan tempat di semifinal. Kini, keempat […]

  • Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Pelaku Begal

    Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Pelaku Begal

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Begal Bandar Lampung,TIPIKAL.ID — Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung. Karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Helfi dalam konferensi pers […]

  • SPMB Lampung 2026, Disdikbud Gelar Bimtek Operator

    SPMB Lampung 2026, Disdikbud Gelar Bimtek Operator

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Disdikbud Lampung Perkuat Kesiapan Sekolah Hadapi SPMB 2026 Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — SPMB Lampung 2026 menjadi fokus utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Bandar Lampung pada Mei 2026 dan melibatkan operator SMA serta SMK dari seluruh […]

  • Persami Pramuka Diponegoro Satukan 10 SD di Galih Lunik

    Persami Pramuka Diponegoro Satukan 10 SD di Galih Lunik

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Persami Pramuka Diponegoro Bangun Karakter Siswa SD Lampung Selatan, Tipikal.id— Persami Pramuka yang digelar di Desa Galih Lunik berlangsung meriah dan penuh semangat. Kegiatan Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Persami) tersebut melibatkan 10 sekolah dasar yang tergabung dalam Gugus Diponegoro di Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (23/5/2026). Para siswa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias. Selain itu, […]

  • Situs Megalitik Canguk Gaccak Dipertanyakan Warga Adat

    Situs Megalitik Canguk Gaccak Dipertanyakan Warga Adat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Minta Kepastian Luasan Situs Canguk Gaccak Lampung Utara, TIPAKAL.ID — Situs Megalitik Canguk Gaccak di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat adat. Mereka mempertanyakan kejelasan status dan luasan kawasan cagar budaya tersebut agar pelestarian warisan leluhur dapat berjalan maksimal. Tokoh adat Lampung Utara, Purnia Suttan Guru Adat […]

expand_less