Breaking News
light_mode

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

  • account_circle Andi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Jakarta, TIPIKAL.ID Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai keterangan para ahli dari kubu mantan Mendikbudristek itu tidak independen dan tidak objektif.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang mereka sampaikan terhadap pendapat ketiga ahli tersebut.

Jaksa Nilai Ahli Kubu Nadiem Tidak Objektif

  • Jaksa Soroti Keterangan Tiga Ahli

Jaksa menyebut tiga ahli yang dihadirkan pihak Nadiem yakni I Gede Pantja Astawa sebagai ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, dan Ina Liem sebagai konsultan pendidikan atau karier.

Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier,” ujar jaksa.

Namun demikian, jaksa menilai pendapat ketiga ahli tersebut tidak independen.

Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif,” ujar jaksa.

  • Romli Atmasasmita Dinilai Punya Konflik Kepentingan

Jaksa juga menyoroti posisi Romli Atmasasmita yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tim penasihat hukum Nadiem dari ADP Law Firm.

Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam persidangan.

Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa mengaku merasakan keberpihakan saat proses pemeriksaan ahli berlangsung.

Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana,” ucap jaksa.

Jaksa Kritik Keterangan Ina Liem dan I Gede Pantja Astawa

  • Ina Liem Dinilai Tidak Sesuai Keahlian

Dalam sidang tersebut, jaksa turut mempertanyakan kapasitas Ina Liem sebagai ahli konsultan pendidikan atau karier.

Jaksa menyebut Ina Liem tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait perkara yang sedang disidangkan.

Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA,” ujar jaksa.

Bahkan, jaksa menilai Ina Liem lebih menyerupai content creator dibanding ahli yang memberikan pendapat ilmiah.

Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” tambahnya.

  • Jaksa Soroti Pendapat I Gede Pantja Astawa

Sementara itu, jaksa juga mengkritik pendapat I Gede Pantja Astawa terkait penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara.

Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut jaksa, pendapat tersebut pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi lain.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.(Andi Rahmat)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tugu Tani Marga Agung Direhab, Ikon Desa Kini Megah

    Tugu Tani Marga Agung Direhab, Ikon Desa Kini Megah

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Tugu Tani Marga Agung Jadi Simbol Kebanggaan Warga Desa Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Tugu Tani Marga Agung kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah desa bersama warga melakukan pembangunan ulang terhadap ikon desa yang berada di pertigaan utama Desa Marga Agung. Proses rehabilitasi tersebut berjalan secara swadaya dan gotong royong sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap identitas […]

  • Kunjungan Jokowi ke Lampung Disambut Antusias Masyarakat

    Kunjungan Jokowi ke Lampung Disambut Antusias Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kunjungan Jokowi Jadi Momentum Silaturahmi dengan Warga Lampung Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Kunjungan Jokowi ke Provinsi Lampung mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Rencana kedatangan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dinilai sebagai bentuk pemenuhan undangan masyarakat Lampung yang merindukan sosok mantan kepala negara tersebut. “Kerinduan itu tumbuh berkat berbagai pembangunan dan […]

  • Pengamanan Takbiran Idul Adha, Polres Lampung Utara Siagakan 179 Personel

    Pengamanan Takbiran Idul Adha, Polres Lampung Utara Siagakan 179 Personel

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pengamanan Takbiran Idul Adha di Lampung Utara Diperketat Lampung Utara, TIPIKAL.ID —Pengamanan takbiran Idul Adha di wilayah Kabupaten Lampung Utara berlangsung ketat setelah Polres Lampung Utara mengerahkan sebanyak 179 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Selasa sore (26/5/2026). Sebelum bertugas, seluruh personel mengikuti apel kesiapan […]

  • Maulidah Zauroh Resmi Pimpin Fatayat NU Lampung 2026–2031

    Maulidah Zauroh Resmi Pimpin Fatayat NU Lampung 2026–2031

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, tipikal.id — Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031 menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi perempuan Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Pergantian kepengurusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU di tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Lampung […]

  • Selat Hormuz Dibuka, Trump Yakin AS-Iran Segera Deal

    Selat Hormuz Dibuka, Trump Yakin AS-Iran Segera Deal

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Trump Sebut Kesepakatan AS dan Iran Hampir Final Jakarta, TIPIKAL.ID — Selat Hormuz dibuka menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan yang tengah dinegosiasikan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Presiden AS Donald Trump menyatakan optimisme bahwa kedua negara segera mencapai kesepakatan dalam waktu dekat. Trump menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun Truth Social miliknya pada […]

  • DPO Curat Diamankan, Sat Lantas Polres Lampung Utara Raih Penghargaan

    DPO Curat Diamankan, Sat Lantas Polres Lampung Utara Raih Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Lampung Utara Amankan DPO Curat Lampung Utara, TIPIKAL.ID — DPO Curat berhasil diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara saat patroli hunting di wilayah Payanmas, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Atas keberhasilan tersebut, Polres Lampung Utara memberikan penghargaan kepada 12 personel Sat Lantas pada Rabu, 20 Mei 2026. […]

expand_less