Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Alumni Mengaku Kesulitan Melanjutkan Pendidikan
Bandar Lampung, Tipakal.id — BANDAR LAMPUNG – Dugaan ijazah ditahan SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Alumni sekolah tersebut, Yuke Ardana (20), mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena belum memperoleh dokumen kelulusannya akibat tunggakan biaya sekolah.
Yuke, lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, saat meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir untuk syarat pendaftaran, pihak sekolah belum memenuhi permintaannya.
Keluarga Yuke menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026) bahwa pihak sekolah meminta pembayaran tunggakan sekitar Rp2 juta dari total tunggakan SPP yang mencapai kurang lebih Rp4 juta sebelum menyerahkan dokumen tersebut.
Kondisi itu membebani keluarga Yuke. Ayahnya, Hardi (38), sehari-hari berjualan nanas di kawasan Jalur Dua depan Telkom Bandar Lampung. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
-
For WIN Soroti Dugaan Penahanan Ijazah
Kasus ini mendapat perhatian Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Ia menilai apabila benar terjadi penahanan ijazah atau dokumen kelulusan karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
“Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Aminudin.
Menurut Aminudin, Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.
Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.
-
Dugaan Pelanggaran Aturan Pendidikan
Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut melarang sekolah atau komite sekolah memungut biaya yang bersifat mengikat kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurutnya, sekolah dan orang tua dapat menyelesaikan persoalan pembayaran melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusan.
“Kami akan mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama yang menerima dana BOS, agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan peserta didik,” tegasnya.
-
For WIN Dalami Dugaan BOS dan PIP
Selain dugaan penahanan ijazah, Aminudin mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan penyimpangan dana BOS dan penyaluran PIP di sekolah tersebut.
Ia menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi terkendala dokumen penting.
Berbagai regulasi menegaskan bahwa siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah. Jika terjadi sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Surya Dharma Way Halim belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Andi



