Laporan Penipuan Warga Sukanegara ke Polda Lampung Berjalan
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

Laporan Penipuan Mulai Polisi Dalami
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Laporan penipuan yang diajukan warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahap penyelidikan. Jumilah melaporkan dua warga Desa Kaliasin berinisial FJK dan Y atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp18,8 juta serta perhiasan emas seberat 10 gram.
Jumilah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 16 September 2026.
Menurut dokumen laporan polisi yang diperlihatkan kepada redaksi, Jumilah menyebut peristiwa itu terjadi pada 5 April 2025 di Jalan Ir. Sutami KM 12,5, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
-
Jumilah Serahkan Uang dan Emas
Jumilah menjelaskan bahwa FJK dan Y mendatanginya sekitar Januari 2025 untuk meminjam uang.
Menurut dokumen somasi tertanggal 5 Juli 2026, Jumilah kemudian menyerahkan uang Rp18.800.000 dan cincin emas seberat 10 gram. FJK dan Y memberikan satu unit Toyota Agya warna hitam sebagai jaminan dan berjanji mengembalikan pinjaman dalam waktu dua bulan.
Namun, kedua pihak tidak menyelesaikan pengembalian sesuai kesepakatan yang disampaikan Jumilah.
-
FJK dan Y Ambil Mobil Jaminan
Pada 5 April 2025, FJK dan Y kembali menemui Jumilah untuk mengambil Toyota Agya yang sebelumnya mereka jadikan jaminan.
Menurut Jumilah, keduanya mengatakan akan menjual mobil tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa hasil penjualan akan mereka gunakan untuk mengembalikan uang pinjaman.
Sebagai pengganti mobil, FJK dan Y memberikan sertifikat tanah atas nama Ahmad Sohemi. Sertifikat tersebut mencantumkan tanah seluas sekitar 307 meter persegi di Desa Kaliasin.
Setelah itu, Jumilah mengaku belum menerima pengembalian uang dan emas tersebut.
-
Jumilah Klaim Sudah Berulang Kali Melakukan Somasi
Sebelum melapor ke polisi, Jumilah mengaku telah menghubungi FJK dan Y beberapa kali. Ia juga mengirimkan somasi untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut Jumilah, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
“Ini terjadi udah lama banget, mereka sudah saya hubungi tapi tidak pernah digubris, di somasi sudah beberapa kali tapi mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik,” ucap korban.
Selain mengirim somasi, Jumilah juga menyampaikan pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Dalam pengaduan tersebut, ia menyebut uang dan emas itu berkaitan dengan kebutuhan keluarganya.
-
Polisi Dalami Laporan
Polres Lampung Selatan kini mendalami laporan tersebut.
Dokumen SP2HP Polres Lampung Selatan yang diperlihatkan kepada redaksi menyebut Unit IV Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan menerima laporan Jumilah dan mulai melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian meminta Jumilah memberikan keterangan serta membawa dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana karena proses penyelidikan masih berlangsung.
-
Penyidik Gunakan Pasal 492 dan 486 KUHP
Dalam dokumen perkembangan perkara, penyidik mencantumkan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan merujuk Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 486 KUHP mengatur perbuatan penggelapan, termasuk tindakan seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
-
KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, penyidik tetap harus membuktikan setiap unsur dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, dan bukti lain yang relevan.
-
Jumilah Minta Penyelesaian dan Kepastian Hukum
Jumilah berharap proses hukum memberikan kejelasan mengenai uang Rp18,8 juta dan emas 10 gram yang menurut keterangannya belum kembali.
Selain itu, penyidik perlu mendalami keberadaan kendaraan yang sebelumnya menjadi jaminan serta sertifikat tanah yang kemudian diberikan sebagai pengganti.
Sementara itu, FJK dan Y berhak menyampaikan keterangan, bukti, maupun keberatan kepada penyidik. Keterangan mereka dapat membantu penyidik melihat secara utuh hubungan transaksi dan kesepakatan kedua pihak.
Hingga kini, polisi masih menjalankan proses penyelidikan. Karena itu, FJK dan Y belum dapat dinyatakan bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tipikal.id membuka ruang hak jawab bagi FJK dan Y untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa rangkaian fakta terkait penyerahan uang dan emas, jaminan kendaraan, sertifikat tanah, somasi, serta komunikasi antara kedua pihak.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah perkara memenuhi unsur tindak pidana atau masuk dalam ranah hubungan keperdataan.
- Penulis: Andi




