Breaking News
dark_mode

Laporan Penipuan Warga Sukanegara ke Polda Lampung Berjalan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • print Cetak

Laporan Penipuan Mulai Polisi Dalami

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Laporan penipuan yang diajukan warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahap penyelidikan. Jumilah melaporkan dua warga Desa Kaliasin berinisial FJK dan Y atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp18,8 juta serta perhiasan emas seberat 10 gram.

Jumilah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 16 September 2026.

Menurut dokumen laporan polisi yang diperlihatkan kepada redaksi, Jumilah menyebut peristiwa itu terjadi pada 5 April 2025 di Jalan Ir. Sutami KM 12,5, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

  • Jumilah Serahkan Uang dan Emas

Jumilah menjelaskan bahwa FJK dan Y mendatanginya sekitar Januari 2025 untuk meminjam uang.

Menurut dokumen somasi tertanggal 5 Juli 2026, Jumilah kemudian menyerahkan uang Rp18.800.000 dan cincin emas seberat 10 gram. FJK dan Y memberikan satu unit Toyota Agya warna hitam sebagai jaminan dan berjanji mengembalikan pinjaman dalam waktu dua bulan.

Namun, kedua pihak tidak menyelesaikan pengembalian sesuai kesepakatan yang disampaikan Jumilah.

  • FJK dan Y Ambil Mobil Jaminan

Pada 5 April 2025, FJK dan Y kembali menemui Jumilah untuk mengambil Toyota Agya yang sebelumnya mereka jadikan jaminan.

Menurut Jumilah, keduanya mengatakan akan menjual mobil tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa hasil penjualan akan mereka gunakan untuk mengembalikan uang pinjaman.

Sebagai pengganti mobil, FJK dan Y memberikan sertifikat tanah atas nama Ahmad Sohemi. Sertifikat tersebut mencantumkan tanah seluas sekitar 307 meter persegi di Desa Kaliasin.

Setelah itu, Jumilah mengaku belum menerima pengembalian uang dan emas tersebut.

  • Jumilah Klaim Sudah Berulang Kali Melakukan Somasi

Sebelum melapor ke polisi, Jumilah mengaku telah menghubungi FJK dan Y beberapa kali. Ia juga mengirimkan somasi untuk meminta penyelesaian.

Namun, menurut Jumilah, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

“Ini terjadi udah lama banget, mereka sudah saya hubungi tapi tidak pernah digubris, di somasi sudah beberapa kali tapi mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik,” ucap korban.

Selain mengirim somasi, Jumilah juga menyampaikan pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Dalam pengaduan tersebut, ia menyebut uang dan emas itu berkaitan dengan kebutuhan keluarganya.

  • Polisi Dalami Laporan

Polres Lampung Selatan kini mendalami laporan tersebut.

Dokumen SP2HP Polres Lampung Selatan yang diperlihatkan kepada redaksi menyebut Unit IV Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan menerima laporan Jumilah dan mulai melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian meminta Jumilah memberikan keterangan serta membawa dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana karena proses penyelidikan masih berlangsung.

  • Penyidik Gunakan Pasal 492 dan 486 KUHP

Dalam dokumen perkembangan perkara, penyidik mencantumkan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan merujuk Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 486 KUHP mengatur perbuatan penggelapan, termasuk tindakan seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

  • KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, penyidik tetap harus membuktikan setiap unsur dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, dan bukti lain yang relevan.

  • Jumilah Minta Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Jumilah berharap proses hukum memberikan kejelasan mengenai uang Rp18,8 juta dan emas 10 gram yang menurut keterangannya belum kembali.

Selain itu, penyidik perlu mendalami keberadaan kendaraan yang sebelumnya menjadi jaminan serta sertifikat tanah yang kemudian diberikan sebagai pengganti.

Sementara itu, FJK dan Y berhak menyampaikan keterangan, bukti, maupun keberatan kepada penyidik. Keterangan mereka dapat membantu penyidik melihat secara utuh hubungan transaksi dan kesepakatan kedua pihak.

Hingga kini, polisi masih menjalankan proses penyelidikan. Karena itu, FJK dan Y belum dapat dinyatakan bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Tipikal.id membuka ruang hak jawab bagi FJK dan Y untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa rangkaian fakta terkait penyerahan uang dan emas, jaminan kendaraan, sertifikat tanah, somasi, serta komunikasi antara kedua pihak.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah perkara memenuhi unsur tindak pidana atau masuk dalam ranah hubungan keperdataan.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertaruhan Lionel Messi Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

    Pertaruhan Lionel Messi Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pertaruhan Lionel Messi Hadapi Spanyol pada Laga Penentu Gelar Juara Jakarta, Tipikal.id — Pertaruhan Lionel Messi mencapai puncaknya saat Argentina menghadapi Spanyol pada partai final Piala Dunia 2026 di MetLife Stadium, New Jersey, Minggu (19/7/2026). Laga ini menjadi ujian terbesar bagi sang kapten dalam upaya mempertahankan gelar juara dunia yang diraih Argentina pada edisi sebelumnya. […]

  • Rapat Rukem Permata Asri Bahas Dana dan Aturan Baru

    Rapat Rukem Permata Asri Bahas Dana dan Aturan Baru

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Rapat Rukem Permata Asri Sepakati Aturan Pembayaran dan Pengelolaan Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Rapat Rukem Permata Asri di Perum Permata Asri Blok I8, Jati Agung, Lampung Selatan, berlangsung pada Jumat malam di kediaman Ketua RT, Sugeng S.I.KOM. Dalam rapat tersebut, warga membahas laporan dana rukem serta menyepakati sejumlah aturan baru terkait pembayaran, penagihan, hingga pengelolaan […]

  • Pesan Eli Fitriyana Beredar, Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus

    Pesan Eli Fitriyana Beredar, Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pesan Eli Fitriyana Beredar, Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Dirinya Tulang Bawang Barat, Tipikal.id – Pesan Eli Fitriyana yang diduga beredar ke publik meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfie Assegaf mengusut tuntas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu secara menyeluruh. Dalam pesan yang diterima redaksi TIPIKAL.ID, Eli meminta penyidik tidak menghentikan penyidikan hanya pada dirinya sebagai […]

  • Lomba PMR XIII Resmi Berakhir, Sekolah Raih Trophy Bergilir

    Lomba PMR XIII Resmi Berakhir, Sekolah Raih Trophy Bergilir

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Lomba PMR XIII Tutup Rangkaian Perlombaan BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Lomba PMR XIII resmi berakhir setelah SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggelar acara penutupan di lapangan sekolah tersebut, Minggu (27/9/2026). Kepala SMP Negeri 2 Bandar Lampung, Yanuar Ahmadi, S.Pd., M.M., menutup rangkaian kegiatan tersebut. Penutupan Lomba PMR XIII Berlangsung Meriah Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI), […]

  • Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh, Mangkir Panggilan Polisi

    Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh, Mangkir Panggilan Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, TIPIKAL.ID–  Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa […]

  • Polda Banten Terima Laporan Jurnalis Dugaan Kekerasan

    Polda Banten Terima Laporan Jurnalis Dugaan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Polda Banten Terima Pengaduan Jurnalis KS SERANG, Tipikal.id — Polda Banten terima laporan jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang. Jurnalis tersebut menyampaikan laporan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat […]

expand_less