Breaking News
light_mode

Dua Tersangka Polres Lampung Selatan dalam Dugaan Penipuan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • print Cetak

Dua Tersangka Jadi Perkembangan Terbaru Perkara

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id Dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mencuat setelah Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. dan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka. Mailindawati, S.Sos., melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian sejak April 2025.

Polres Lampung Selatan menerbitkan dua surat ketetapan tersangka pada Agustus 2026. Kedua surat itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.

  • Perkara Bermula pada Oktober 2024

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut laporan terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelapor menyebut lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

  • Polres Tetapkan Yuhana Noviza sebagai Tersangka

Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.

Yuhana berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

  • Marisa Rahmawati Juga Jadi Tersangka

Surat ketetapan terhadap Marisa mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dokumen tersebut sebelumnya mengaitkan perkara dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangan penerapan ketentuan pidana, surat itu mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik Gunakan Hasil Gelar Perkara

Polres Lampung Selatan menetapkan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.

  • Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti

Dalam surat penetapan tersangka, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti atau lebih berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil gelar perkara.

Penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, Polres Lampung Selatan menjalankan penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan setelah mengumpulkan bahan dan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Untuk perkara Yuhana Noviza, penyidik juga mencantumkan pelaksanaan gelar perkara dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

  • Perkara Berjalan Lebih dari Satu Tahun

Mailindawati membuat laporan polisi pada 7 April 2025. Kemudian, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada Agustus 2026.

Artinya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan masuk.

Lamanya proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran prosedur. Penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu perkara.

Namun, perkembangan dua tersangka ini menjadi informasi penting bagi pelapor dan publik untuk mengetahui perkembangan proses hukum.

Pelapor Hormati Proses Hukum

Mailindawati, selaku pelapor sekaligus korban, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

  • Mailindawati Tunggu Perkembangan Perkara

Mailindawati menilai penetapan Yuhana Noviza sebagai tersangka menjadi perkembangan yang telah ia nantikan setelah perkara berjalan cukup lama.

“Penyidik Polres Lampung Selatan telah menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang saya laporkan.”

Mailindawati juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.

“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”

Selain itu, ia berharap aparat menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.

“Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional.”

Menurut Mailindawati, dirinya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar fakta perkara dapat terungkap.

“Saya hanya ingin kebenaran benar-benar terungkap.”

  • Pelapor Ingin Kerugian Mendapat Kepastian

Mailindawati mengaku telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu yang cukup lama.

“Saya sudah terlalu lama menanggung beban ini.

Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia juga berharap proses tersebut terus berjalan sesuai mekanisme hukum hingga perkara memperoleh kejelasan.

“Saya hanya berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan kerugian yang saya alami dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi Mailindawati, proses hukum bukan hanya mengenai penetapan tersangka. Ia juga menginginkan kepastian terhadap persoalan yang selama ini ia perjuangkan.

Mailindawati kemudian menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya percaya, keadilan mungkin membutuhkan waktu…

Ia melanjutkan:

“Tetapi saya tidak akan berhenti memperjuangkannya.

Dua Tersangka Tetap Memiliki Hak Hukum

Penetapan Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pengadilan belum menjatuhkan putusan yang menyatakan keduanya bersalah.

  • Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Karena itu, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum, serta menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini menggunakan dokumen penetapan tersangka dan keterangan pelapor sebagai sumber informasi. Tipikal.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Yuhana Noviza, Marisa Rahmawati, kuasa hukum masing-masing, maupun pihak kepolisian.

  • Menunggu Penjelasan Resmi Penyidik

Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, modus yang diduga dilakukan, pembagian peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami pelapor.

Karena itu, penjelasan resmi penyidik masih penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara tersebut dan mencegah munculnya spekulasi.

Selanjutnya, perkembangan proses penyidikan, pemberkasan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, serta penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaktiblin Propam Tingkatkan Profesionalisme Personel Polres Lampung Utara

    Gaktiblin Propam Tingkatkan Profesionalisme Personel Polres Lampung Utara

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Gaktiblin Propam Jadi Upaya Penguatan Disiplin dan Profesionalisme Personel Lampung Utara, Tipikal.id — Gaktiblin Propam yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan personel di Polres Lampung Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lampung Utara pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Kasubbid Provost Bidpropam Polda Lampung AKBP Zulman […]

  • Ziarah Makam Jadi Momentum Jelang Muktamar NU

    Ziarah Makam Jadi Momentum Jelang Muktamar NU

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ziarah Makam Jelang Muktamar JOMBANG, Tipikal.id — Ahmad Mubarok, Komisaris Media NU Jati Agung Lampung, bersama Pimred Tipikal.id melakukan ziarah makam. Kegiatan berlangsung menjelang Muktamar NU pada 27 Agustus 2026. Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan kepada para ulama dan pendiri NU. Mereka mengunjungi makam sejumlah tokoh penting NU. Di antaranya KH Abdul Wahab Chasbullah, KH […]

  • Santri Kabur dari Pondok, Wali Santri Soroti Keamanan

    Santri Kabur dari Pondok, Wali Santri Soroti Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Santri Kabur dari Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar Lampung Selatan, Tipikal.id — Santri kabur dari Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II di Kecamatan Natar memicu pertanyaan dari pihak keluarga terkait sistem keamanan dan komunikasi yang diterapkan oleh pihak pondok. Keluarga mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendatangi langsung lingkungan pesantren. Pondok pesantren tersebut berada […]

  • TP PKK Lampung Selatan Didorong Jadi Garda Terdepan Gema HELAU

    TP PKK Lampung Selatan Didorong Jadi Garda Terdepan Gema HELAU

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    TP PKK Lampung Selatan Perkuat Sinergi Dukung Gema HELAU Lampung Selatan, Tipikal.id — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mendorong TP PKK Lampung Selatan menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Gerakan Bersama Hijau, Elok, Lestari, Aman, Unggul (Gema HELAU). Ia menegaskan perubahan daerah harus dimulai dari keluarga sebagai fondasi pembangunan. Radityo Egi Pratama menyampaikan hal itu […]

  • Apresiasi Siswa MAN 1 Lampung Tengah Tingkatkan Motivasi

    Apresiasi Siswa MAN 1 Lampung Tengah Tingkatkan Motivasi

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Apresiasi Siswa MAN 1 Lampung Tengah Perkuat Karakter dan Prestasi Lampung Tengah, Tipikal.id — Apresiasi siswa MAN 1 Lampung Tengah menjadi langkah nyata madrasah dalam mendorong budaya prestasi, disiplin, dan kepercayaan diri peserta didik. Kepala MAN 1 Lampung Tengah, Ahmad Zazili, S.Pd., M.Pd.I., memberikan reward dan uang pembinaan kepada tiga petugas upacara yang menjalankan tugas […]

  • Penyelidikan Whoosh Masih Berjalan, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Lahan

    Penyelidikan Whoosh Masih Berjalan, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Lahan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle aden rian
    • 0Komentar

    Penyelidikan Whoosh Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Korupsi Jakarta, TIPIKAL.ID — Penyelidikan Whoosh masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. KPK terus mengembangkan kasus ini meskipun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan awal. KPK Tegaskan Informasi Masih Tertutup Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya […]

expand_less