Abu Vulkanik, Kemenag Lampung Terapkan PJJ Mulai 7 September
- account_circle Andi
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Kemenag Lampung Atur PJJ dan WFH
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyesuaikan kegiatan kedinasan dan pembelajaran di wilayah terdampak. Kemenag Lampung mengizinkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 7 September 2026 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Kegiatan Pembelajaran pada Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
-
PJJ Mulai 7 September
Surat edaran tersebut mengatur RA, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan yang berada di wilayah terdampak paparan abu vulkanik. Satuan pendidikan dapat menerapkan PJJ atau Belajar dari Rumah berdasarkan penilaian kondisi dan risiko di wilayah masing-masing.
PJJ mulai berlaku pada 7 September 2026 dan berlangsung sampai Kemenag menetapkan waktu penghentian berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Selama PJJ, pendidik perlu menyesuaikan metode dan beban pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Selain itu, satuan pendidikan dapat memanfaatkan media daring maupun metode pembelajaran jarak jauh lainnya.
-
Kegiatan Luar Ruangan Ditiadakan
Selanjutnya, Kemenag meminta satuan pendidikan menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan selama paparan abu vulkanik masih menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Kegiatan yang masuk ketentuan tersebut meliputi upacara, olahraga, ekstrakurikuler, praktik lapangan, serta kegiatan lain yang berlangsung di luar ruangan.
Kepala satuan pendidikan juga perlu mempertimbangkan tingkat paparan abu vulkanik, kondisi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan, akses menuju sekolah, serta informasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
-
ASN Dapat Melaksanakan WFH
Selain pembelajaran, Kemenag Lampung juga mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Pegawai ASN. Kepala satuan kerja dapat menetapkan Work From Home (WFH) secara selektif sesuai kondisi faktual di wilayah masing-masing.
Kebijakan WFH dapat berlaku bagi pegawai yang bekerja di wilayah terdampak, berdomisili di wilayah yang mengalami paparan abu vulkanik, atau mengalami gangguan perjalanan akibat kondisi kebencanaan.
Kepala satuan kerja juga dapat memberikan WFH berdasarkan kondisi kesehatan pegawai dan kondisi lapangan yang membutuhkan penyesuaian tempat kerja.
Namun, pegawai yang menjalankan WFH tetap harus memenuhi kewajiban kedinasan. Mereka harus mengikuti jam kerja, melakukan presensi, melaporkan kinerja, menyelesaikan target, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring apabila diperlukan.
-
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Sementara itu, Kemenag meminta satuan kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjaga keberlangsungan layanan.
Satuan kerja dapat mengatur pegawai secara proporsional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan. Untuk layanan yang dapat dilakukan secara daring, Kemenag meminta petugas mengoptimalkan teknologi informasi.
Untuk pelayanan yang mendesak dan membutuhkan kehadiran langsung, pimpinan satuan kerja dapat menugaskan petugas secara terbatas atau bergiliran sesuai kebutuhan.
-
Pesantren Diminta Sesuaikan Kegiatan
Ketentuan tersebut juga mencakup pondok pesantren di wilayah terdampak. Pimpinan pesantren perlu menyesuaikan kegiatan pendidikan dan kepesantrenan dengan kondisi paparan abu vulkanik.
Bagi santri yang tidak menetap di pesantren, pengelola dapat menerapkan PJJ atau metode pembelajaran jarak jauh lainnya.
Sementara itu, pesantren perlu mengutamakan kegiatan santri mukim di dalam ruangan yang aman. Pengelola juga perlu membatasi atau meniadakan sementara kegiatan luar ruangan.
Jika paparan abu vulkanik membahayakan kesehatan dan keselamatan santri, pimpinan pesantren perlu berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
-
Kemenag Minta Warga Lindungi Kesehatan
Kemenag juga meminta seluruh satuan kerja dan satuan pendidikan membatasi aktivitas luar ruangan ketika abu vulkanik menyebar.
Selain itu, masyarakat di lingkungan satuan kerja dan pendidikan perlu menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Petugas juga perlu menjaga kebersihan ruang kerja dan ruang pembelajaran dari paparan abu vulkanik. Selanjutnya, seluruh pihak perlu mengikuti informasi dan arahan pemerintah serta instansi teknis yang berwenang.
-
Evaluasi Ikuti Kondisi Gunung Anak Krakatau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memantau perkembangan kondisi wilayah masing-masing. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait.
Hasil pemantauan mencakup wilayah terdampak, jumlah ASN yang menjalankan WFH, serta RA, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan yang melakukan penyesuaian pembelajaran.
Kemenag dapat menyesuaikan, memperpanjang, atau menghentikan pelaksanaan WFH dan PJJ berdasarkan perkembangan kondisi serta informasi resmi dari instansi berwenang.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Zulkarnain menetapkan surat edaran tersebut di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
- Penulis: Andi




