Polres Pesawaran Kantongi Hasil Forensik CCTV, Desakan Penetapan Tersangka RD Menguat
- account_circle Andi Rahmat
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- print Cetak

PESAWARAN, TIPIKAL.ID — Proses penegakan hukum atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, memasuki babak krusial. Polres Pesawaran secara resmi telah menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kepada pelapor, Zahrial.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim. Dokumen ini menjadi indikator bahwa perkara terus bergerak, meski sorotan publik terhadap kecepatan penanganannya semakin menguat.
Zahrial, sebagai pelapor, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan menetapkan RD sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak kejadian. Saya berharap Polres Pesawaran dapat segera menetapkan RD sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar ada kepastian hukum,” ujar Zahrial.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan atas lambannya progres hukum yang dinilai belum memberikan kepastian, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
Namun demikian, Zahrial tetap menyatakan kepercayaan terhadap institusi kepolisian, sembari menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam proses penyidikan.
“Saya percaya kepada pihak kepolisian, tetapi saya juga meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat berhak melihat penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hasil Forensik CCTV Jadi Kunci
Dalam perkembangan signifikan, penyidik telah menerima hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti utama berupa rekaman CCTV.
Analisis dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap Micro SD SanDisk Ultra 64 GB yang memuat rekaman kejadian.
Langkah ini menjadi krusial karena hasil forensik digital kerap menjadi alat bukti ilmiah yang memiliki kekuatan hukum tinggi dalam pembuktian perkara pidana.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana guna memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Landasan Hukum dan Komitmen Profesionalitas
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Adapun laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan tercatat dengan nomor LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan pada 10 September 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan komitmen menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Polres Pesawaran memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun, sebagai bentuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Andi Rahmat )
- Penulis: Andi Rahmat



