Breaking News
light_mode

Dugaan Kekerasan Seksual, AS Bantah dan Berita Dipersoalkan

  • account_circle Andi
  • calendar_month 46 menit yang lalu
  • print Cetak

Dugaan Kekerasan Seksual di Lampung Selatan Masuk Babak Baru

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru setelah pihak yang disebut keluarga sebagai terduga pelaku berinisial AS menyampaikan bantahan pada Minggu (20/9/2026).

AS membantah dugaan tersebut melalui pesan singkat kepada redaksi. Ia mengatakan:

“Maaf ini tidak benar tunggu klarifikasi kami”, jawabnya singkat pada, Minggu (20/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi hak AS untuk menyampaikan bantahan. Namun, sampai keterangan itu diterima redaksi, AS belum menjelaskan secara rinci versi dirinya mengenai rangkaian peristiwa yang sebelumnya disampaikan keluarga korban.

Tipikal.id tidak menyimpulkan AS melakukan tindak pidana. Redaksi menempatkan dugaan tersebut sebagai informasi yang masih memerlukan klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian melalui proses hukum.

  • Keluarga Sebelumnya Sampaikan Keterangan

Sebelumnya, keluarga korban menyampaikan sejumlah keterangan mengenai dugaan peristiwa yang mereka terima dari korban. Keluarga menyebut adanya rangkaian tindakan yang menurut mereka membuat korban mengalami ketakutan dan tekanan emosional.

Redaksi tetap memberi ruang kepada AS dan pihak pondok untuk menjelaskan versi mereka secara lengkap. Penjelasan tersebut dapat mencakup kronologi, saksi, dokumen, atau informasi lain yang relevan untuk menguji keterangan sebelumnya.

Dengan demikian, bantahan dan klarifikasi dapat berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan fakta.

Permintaan Penghapusan Berita Muncul

  • Pemerintah Desa Disebut Menghubungi Media

Selain bantahan AS, redaksi menerima informasi mengenai adanya komunikasi dari sejumlah pihak yang disebut berasal dari unsur pemerintah desa setempat.

Menurut informasi yang diterima redaksi, beberapa pihak tersebut menghubungi rekan media dan meminta pemberitaan mengenai dugaan kasus tersebut dihapus.

Tipikal.id membuka ruang bagi setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Pihak yang keberatan juga dapat menunjukkan bagian berita yang mereka nilai tidak sesuai fakta serta memberikan data pembanding.

Redaksi akan memeriksa setiap informasi baru sebelum menentukan tindak lanjut terhadap pemberitaan.

  • Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi tidak menjadikan bantahan sebagai dasar untuk menghapus seluruh pemberitaan. Sebaliknya, redaksi akan memuat bantahan atau klarifikasi yang relevan sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan koreksi terhadap fakta tertentu. Redaksi kemudian dapat memeriksa informasi tersebut dan memperbaiki berita jika menemukan kesalahan faktual.

Pihak yang Mengaku Keamanan Pondok Ajak Bertemu

  • Pertemuan Batal Setelah Redaksi Mengirim Lokasi

Redaksi juga menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari keamanan pondok. Orang tersebut mengajak pimpinan Tipikal.id bertemu untuk membicarakan pemberitaan.

Redaksi merespons ajakan tersebut dengan mengirimkan share location sebagai bentuk kesediaan untuk melakukan konfirmasi secara langsung.

Namun, pertemuan tersebut kemudian batal. Orang tersebut mengatakan:

“Kayak nya gak jadi bang, percumah juga saya nanti ketemu, berita juga udah abang rilis,” ucapnya.

Redaksi mencatat komunikasi tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses konfirmasi. Namun, Tipikal.id tidak menyimpulkan bahwa ajakan bertemu tersebut merupakan bentuk tekanan atau intervensi.

Redaksi hanya menyampaikan fakta bahwa komunikasi terjadi setelah pemberitaan terbit dan pihak yang mengajak kemudian membatalkan pertemuan.

Mengapa Redaksi Tidak Menghapus Berita?

  • Hak Jawab dan Koreksi Tetap Terbuka

Tipikal.id tidak menghapus berita hanya berdasarkan permintaan informal. Redaksi akan melakukan koreksi apabila menemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan.

Pada saat yang sama, pihak yang disebut dalam berita tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Redaksi juga mempersilakan pihak pondok memberikan keterangan mengenai kronologi versi mereka. Keterangan tersebut penting untuk menghadirkan informasi dari pihak yang berkaitan langsung dengan dugaan peristiwa.

Dengan pendekatan tersebut, redaksi tidak menempatkan media sebagai pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

  • Pembuktian Berjalan Melalui Proses Hukum

Pembuktian dugaan tindak pidana berada dalam proses penegakan hukum. Aparat dapat memeriksa keterangan korban, keluarga, saksi, pihak yang dilaporkan, serta bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban. Undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan pembuktian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Karena itu, redaksi tidak dapat menggantikan fungsi penyidik maupun pengadilan dalam menentukan fakta pidana.

Ketentuan Hukum Mengalami Perubahan pada 2026

  • KUHP Nasional Mulai Berlaku

Pemberitaan mengenai ancaman pidana juga perlu memperhatikan perubahan hukum pidana yang berlaku pada 2026.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut mencabut sebagian ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang sebelumnya mengatur sejumlah tindak pidana seksual terhadap anak.

KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul dalam Pasal 414 dan 415. Pasal 415 antara lain mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta, bentuk perbuatan, waktu kejadian, unsur tindak pidana, serta konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum.

  • UU TPKS Tetap Mengatur Perlindungan Korban

Selain KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetap berlaku. Undang-undang tersebut mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

UU TPKS juga mengatur hak korban atas perlindungan dan pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, restitusi atau kompensasi, serta reintegrasi sosial sesuai ketentuan.

Karena itu, redaksi tidak menggunakan ancaman pidana tertentu untuk menyimpulkan kesalahan seseorang dalam perkara yang masih berupa dugaan.

Unit PPA dan Aparat Diminta Memeriksa Informasi

  • Pemeriksaan Harus Melindungi Anak

Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang cermat. Jika laporan telah masuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Selatan dapat memeriksa informasi sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan perlu memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak serta memastikan seluruh pihak memperoleh proses hukum yang sesuai.

Selain kepolisian, instansi perlindungan perempuan dan anak di daerah juga dapat memberikan pendampingan sesuai kewenangan dan kebutuhan korban.

Jika perkara memerlukan penanganan atau supervisi di tingkat lebih tinggi, Polda Lampung juga dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Tipikal.id Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

  • AS, Pihak Pondok, dan Pemerintah Desa Berhak Menjelaskan

AS telah menyampaikan bantahan. Redaksi tetap membuka ruang bagi AS untuk memberikan klarifikasi lebih lengkap.

Pihak pondok juga dapat menyampaikan kronologi dan informasi lain yang relevan. Begitu pula pemerintah desa atau pihak lain yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi akan memeriksa setiap informasi baru sebelum memuatnya sebagai bagian dari perkembangan berita.

  • Berita Mengikuti Perkembangan Fakta

Tipikal.id tidak menempatkan AS sebagai pelaku karena sampai saat ini informasi yang tersedia dalam materi pemberitaan masih berupa dugaan dan bantahan.

Sebaliknya, redaksi juga tidak mengabaikan keterangan keluarga korban yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat.

Jika aparat menemukan fakta baru, redaksi akan mengikuti keterangan resmi tersebut. Jika pihak yang diberitakan memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi, redaksi juga akan memuatnya secara proporsional.

Dengan demikian, perkembangan perkara akan mengikuti fakta, keterangan resmi, dan proses hukum yang berjalan.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Warga

    Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Penyuluhan Hukum Dorong Masyarakat Sadar Aturan dan Perlindungan Anak Serang, Tipikal.id — Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Pulo Panjang, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga karena menghadirkan edukasi hukum sekaligus layanan konsultasi gratis terkait perlindungan anak dan kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa […]

  • Hari Buruh 2026, MTsN 1 Lampung Barat Tekankan Kesejahteraan

    Hari Buruh 2026, MTsN 1 Lampung Barat Tekankan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hari Buruh 2026 Diperingati MTsN 1 Lampung Barat Lampung Barat,TIPIKAL.ID– Peringatan Hari Buruh 2026 dilakukan MTsN 1 Lampung Barat pada 1 Mei dengan menyampaikan pesan tentang pentingnya menghargai kerja keras para pekerja. Kegiatan ini menjadi bagian dari refleksi atas peran buruh dalam pembangunan bangsa sekaligus ajakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Publikasi Poster Penuh Makna Pihak sekolah […]

  • Ketua PMI Kota Pariaman Terpilih Aklamasi untuk 2026-2031

    Ketua PMI Kota Pariaman Terpilih Aklamasi untuk 2026-2031

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ketua PMI Kota Pariaman Terpilih Aklamasi dalam Muskot IV Tahun 2026 Sumatera Barat, tipikal.id — Ketua PMI Kota Pariaman Mulyadi, S.Ap kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pariaman periode 2026-2031 setelah peserta Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Pariaman Tahun 2026 memilihnya secara aklamasi. Muskot berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Aula Pendopo Wakil […]

  • Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Jakarta, TIPIKAL.ID — Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. […]

  • Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri, Semangat Gotong Royong

    Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri, Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri Lampung Selatan, Tipikal.id – Ponpes Darussalamah Resmikan Asrama Putri dalam rangkaian rutinan Dzikir Manaqib di Pondok Pesantren Darussalamah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Jumat malam Sabtu (10/7/2026). Peresmian tersebut menjadi bentuk rasa syukur atas selesainya pembangunan asrama sekaligus menunjukkan kuatnya semangat gotong royong jamaah yang selama ini mendukung pembangunan pondok […]

  • Prabowo Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan

    Prabowo Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Prabowo Akhiri Agenda Kenegaraan di Prancis Jakarta, TIPIKAL.ID — Prabowo tinggalkan Paris usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan di Prancis pada Jumat, 29 Mei 2026. Presiden Republik Indonesia itu bersama delegasi terbatas lepas landas dari Bandara Orly, Paris, menuju Jakarta setelah menjalani sejumlah agenda diplomatik dengan Pemerintah Prancis. Biro Sekretariat Presiden menyebutkan, Prabowo kembali mendapat penghormatan […]

expand_less