Dugaan Kekerasan Seksual, AS Bantah dan Berita Dipersoalkan
- account_circle Andi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan Kekerasan Seksual di Lampung Selatan Masuk Babak Baru
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru setelah pihak yang disebut keluarga sebagai terduga pelaku berinisial AS menyampaikan bantahan pada Minggu (20/9/2026).
AS membantah dugaan tersebut melalui pesan singkat kepada redaksi. Ia mengatakan:
“Maaf ini tidak benar tunggu klarifikasi kami”, jawabnya singkat pada, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi hak AS untuk menyampaikan bantahan. Namun, sampai keterangan itu diterima redaksi, AS belum menjelaskan secara rinci versi dirinya mengenai rangkaian peristiwa yang sebelumnya disampaikan keluarga korban.
Tipikal.id tidak menyimpulkan AS melakukan tindak pidana. Redaksi menempatkan dugaan tersebut sebagai informasi yang masih memerlukan klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian melalui proses hukum.
-
Keluarga Sebelumnya Sampaikan Keterangan
Sebelumnya, keluarga korban menyampaikan sejumlah keterangan mengenai dugaan peristiwa yang mereka terima dari korban. Keluarga menyebut adanya rangkaian tindakan yang menurut mereka membuat korban mengalami ketakutan dan tekanan emosional.
Redaksi tetap memberi ruang kepada AS dan pihak pondok untuk menjelaskan versi mereka secara lengkap. Penjelasan tersebut dapat mencakup kronologi, saksi, dokumen, atau informasi lain yang relevan untuk menguji keterangan sebelumnya.
Dengan demikian, bantahan dan klarifikasi dapat berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan fakta.
Permintaan Penghapusan Berita Muncul
-
Pemerintah Desa Disebut Menghubungi Media
Selain bantahan AS, redaksi menerima informasi mengenai adanya komunikasi dari sejumlah pihak yang disebut berasal dari unsur pemerintah desa setempat.
Menurut informasi yang diterima redaksi, beberapa pihak tersebut menghubungi rekan media dan meminta pemberitaan mengenai dugaan kasus tersebut dihapus.
Tipikal.id membuka ruang bagi setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Pihak yang keberatan juga dapat menunjukkan bagian berita yang mereka nilai tidak sesuai fakta serta memberikan data pembanding.
Redaksi akan memeriksa setiap informasi baru sebelum menentukan tindak lanjut terhadap pemberitaan.
-
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi tidak menjadikan bantahan sebagai dasar untuk menghapus seluruh pemberitaan. Sebaliknya, redaksi akan memuat bantahan atau klarifikasi yang relevan sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan koreksi terhadap fakta tertentu. Redaksi kemudian dapat memeriksa informasi tersebut dan memperbaiki berita jika menemukan kesalahan faktual.
Pihak yang Mengaku Keamanan Pondok Ajak Bertemu
-
Pertemuan Batal Setelah Redaksi Mengirim Lokasi
Redaksi juga menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari keamanan pondok. Orang tersebut mengajak pimpinan Tipikal.id bertemu untuk membicarakan pemberitaan.
Redaksi merespons ajakan tersebut dengan mengirimkan share location sebagai bentuk kesediaan untuk melakukan konfirmasi secara langsung.
Namun, pertemuan tersebut kemudian batal. Orang tersebut mengatakan:
“Kayak nya gak jadi bang, percumah juga saya nanti ketemu, berita juga udah abang rilis,” ucapnya.
Redaksi mencatat komunikasi tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses konfirmasi. Namun, Tipikal.id tidak menyimpulkan bahwa ajakan bertemu tersebut merupakan bentuk tekanan atau intervensi.
Redaksi hanya menyampaikan fakta bahwa komunikasi terjadi setelah pemberitaan terbit dan pihak yang mengajak kemudian membatalkan pertemuan.
Mengapa Redaksi Tidak Menghapus Berita?
-
Hak Jawab dan Koreksi Tetap Terbuka
Tipikal.id tidak menghapus berita hanya berdasarkan permintaan informal. Redaksi akan melakukan koreksi apabila menemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan.
Pada saat yang sama, pihak yang disebut dalam berita tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Redaksi juga mempersilakan pihak pondok memberikan keterangan mengenai kronologi versi mereka. Keterangan tersebut penting untuk menghadirkan informasi dari pihak yang berkaitan langsung dengan dugaan peristiwa.
Dengan pendekatan tersebut, redaksi tidak menempatkan media sebagai pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
-
Pembuktian Berjalan Melalui Proses Hukum
Pembuktian dugaan tindak pidana berada dalam proses penegakan hukum. Aparat dapat memeriksa keterangan korban, keluarga, saksi, pihak yang dilaporkan, serta bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban. Undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan pembuktian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Karena itu, redaksi tidak dapat menggantikan fungsi penyidik maupun pengadilan dalam menentukan fakta pidana.
Ketentuan Hukum Mengalami Perubahan pada 2026
-
KUHP Nasional Mulai Berlaku
Pemberitaan mengenai ancaman pidana juga perlu memperhatikan perubahan hukum pidana yang berlaku pada 2026.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut mencabut sebagian ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang sebelumnya mengatur sejumlah tindak pidana seksual terhadap anak.
KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul dalam Pasal 414 dan 415. Pasal 415 antara lain mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta, bentuk perbuatan, waktu kejadian, unsur tindak pidana, serta konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum.
-
UU TPKS Tetap Mengatur Perlindungan Korban
Selain KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetap berlaku. Undang-undang tersebut mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
UU TPKS juga mengatur hak korban atas perlindungan dan pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, restitusi atau kompensasi, serta reintegrasi sosial sesuai ketentuan.
Karena itu, redaksi tidak menggunakan ancaman pidana tertentu untuk menyimpulkan kesalahan seseorang dalam perkara yang masih berupa dugaan.
Unit PPA dan Aparat Diminta Memeriksa Informasi
-
Pemeriksaan Harus Melindungi Anak
Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang cermat. Jika laporan telah masuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Selatan dapat memeriksa informasi sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan perlu memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak serta memastikan seluruh pihak memperoleh proses hukum yang sesuai.
Selain kepolisian, instansi perlindungan perempuan dan anak di daerah juga dapat memberikan pendampingan sesuai kewenangan dan kebutuhan korban.
Jika perkara memerlukan penanganan atau supervisi di tingkat lebih tinggi, Polda Lampung juga dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Tipikal.id Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
-
AS, Pihak Pondok, dan Pemerintah Desa Berhak Menjelaskan
AS telah menyampaikan bantahan. Redaksi tetap membuka ruang bagi AS untuk memberikan klarifikasi lebih lengkap.
Pihak pondok juga dapat menyampaikan kronologi dan informasi lain yang relevan. Begitu pula pemerintah desa atau pihak lain yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi akan memeriksa setiap informasi baru sebelum memuatnya sebagai bagian dari perkembangan berita.
-
Berita Mengikuti Perkembangan Fakta
Tipikal.id tidak menempatkan AS sebagai pelaku karena sampai saat ini informasi yang tersedia dalam materi pemberitaan masih berupa dugaan dan bantahan.
Sebaliknya, redaksi juga tidak mengabaikan keterangan keluarga korban yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat.
Jika aparat menemukan fakta baru, redaksi akan mengikuti keterangan resmi tersebut. Jika pihak yang diberitakan memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi, redaksi juga akan memuatnya secara proporsional.
Dengan demikian, perkembangan perkara akan mengikuti fakta, keterangan resmi, dan proses hukum yang berjalan.
- Penulis: Andi





