Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Warga
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Penyuluhan Hukum Dorong Masyarakat Sadar Aturan dan Perlindungan Anak
Serang, Tipikal.id — Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Pulo Panjang, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga karena menghadirkan edukasi hukum sekaligus layanan konsultasi gratis terkait perlindungan anak dan kehidupan bermasyarakat.
Mahasiswa KKM 62 UNIBA menggandeng Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm yang merupakan advokat mitra Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai narasumber utama. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa mendorong masyarakat agar memahami aturan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan memperkuat rasa keadilan di lingkungan sekitar.
-
KKM UNIBA Hadirkan Edukasi dan Konsultasi Hukum
Panitia tidak hanya memberikan penyuluhan hukum, tetapi juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan hukum ringan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan” dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Para orang tua dan perwakilan anak-anak Desa Pulo Panjang mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
Selain itu, mahasiswa menjadikan kegiatan ini sebagai bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan KKM UNIBA. Mereka berupaya menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.
-
Ketua Kelompok Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum
Mahasiswa KKM 62 UNIBA, Niken Syachbillah Virjusep, membuka acara dengan menyampaikan laporan ketua kelompok. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini sebagai landasan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyikapi persoalan hukum secara bijaksana.
-
Narasumber PERADI Bahas Hak Anak dan Pencegahan Bullying
Pada sesi utama, Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA memaparkan materi mengenai hak-hak anak serta upaya pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying) terhadap anak.

Selanjutnya, Ari Bintara menjelaskan hak dan kewajiban setiap warga dalam kehidupan sosial. Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi norma tertulis maupun norma sosial demi menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis.
“Bahwa ketertiban umum dan keadilan di tengah masyarakat hanya bisa tercapai jika warga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.”
Melalui pemaparan tersebut, Ari Bintara mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus menjaga keharmonisan hubungan sosial antarwarga.
-
Warga Manfaatkan Sesi Diskusi dan Konsultasi Gratis
Panitia juga melibatkan berbagai unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan dalam kegiatan ini. Ketua RT, Ketua RW, kader Posyandu, PKK, Karang Taruna, Ketua BPD, serta Kepala Desa Pulo Panjang yang diwakili Sekretaris Desa turut mengikuti kegiatan tersebut.
Selanjutnya, panitia membuka sesi tanya jawab dan konsultasi hukum gratis. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum keluarga, perlindungan anak, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
-
Penyerahan Cendera Mata Tutup Kegiatan
Menjelang akhir kegiatan, perwakilan mahasiswa KKM 62 UNIBA menyerahkan cendera mata kepada Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM 62 UNIBA berharap masyarakat semakin memahami hukum, meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, serta memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Desa Pulo Panjang.
(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi




