Pengembang Perumahan Lampung Wajib Bangun Embung, Pemkot Bandarlampung Perketat Pengawasan
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Bandar Lampung, TIPAKAL.ID — Pengembang Perumahan Lampung kini menjadi sorotan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam upaya menekan persoalan banjir dan memperbaiki tata ruang perkotaan.
Pemkot Bandarlampung menegaskan siap menjadi mitra strategis bagi para pengembang perumahan, namun dengan syarat pembangunan wajib memperhatikan aspek lingkungan, termasuk penyediaan embung dan ruang terbuka hijau.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menerima kunjungan Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto di Bandarlampung, Rabu (7/5/2026).
Menurut Eva Dwiana, pembangunan kawasan perumahan tidak boleh lagi mengabaikan sistem drainase dan daya tampung air.
Sebab, persoalan banjir di sejumlah wilayah kota dinilai tidak lepas dari pembangunan yang tidak sesuai izin awal.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama, namun para pengembang perumahan harus membuat embung atau ruang terbuka hijau sebagai syarat mutlak pembangunan,” kata Eva Dwiana.
-
Pengembang Perumahan Lampung Diminta Taat Izin
Eva mengungkapkan masih ditemukan sejumlah pengembang yang dinilai tidak menjalankan pembangunan sesuai dokumen perizinan.
Kondisi itu berdampak terhadap buruknya sistem drainase di beberapa kawasan perumahan.
Menurutnya, persoalan tersebut menyebabkan air meluap ke lingkungan warga ketika intensitas hujan meningkat.
“Akibatnya, drainase tidak tersedia atau tidak berfungsi, yang akhirnya menyebabkan air meluap ke lingkungan sekitar dan memicu banjir,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Bandarlampung berharap kehadiran DPP REI dapat membantu menciptakan sistem pengawasan pembangunan yang lebih baik dan terintegrasi.
Eva juga berharap para pengembang dapat menjalankan investasi secara sehat dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang muncul di tengah masyarakat.
“Harapan kita ke depan dengan kedatangan Ketua REI, bisa memberikan pemecahan masalah khususnya perumahan di Bandarlampung,” katanya.
-
Hunian Hijau Jadi Solusi Tata Kota
Sementara itu, Ketua DPP REI Joko Suranto menawarkan konsep hunian hijau sebagai solusi jangka panjang dalam pembangunan kawasan perumahan di Bandarlampung.
Menurutnya, pengembang tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan lingkungan perkotaan.
“Tentunya pengembang harus menjadi bagian dari solusi, bukan sebaliknya. Kolaborasi mendalam antara REI dan Pemkot dalam mendesain kawasan agar ramah lingkungan,” kata Joko.
Ia menilai perencanaan tata kota menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan hunian yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Karena itu, pembangunan perumahan harus dilakukan berdasarkan kajian yang matang serta sesuai aturan yang berlaku.
-
Tata Kota Bandarlampung Perlu Perencanaan Terintegrasi
Joko menegaskan pihaknya siap mendukung Pemkot Bandarlampung dalam menyusun konsep pembangunan kawasan yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah dan pengembang perlu diperkuat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Saya sudah tawarkan ke Ibu Wali Kota, kalau mau mendesain atau merencanakan, silahkan ajak kami bicara. Kita sama-sama memberikan kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting di tengah pertumbuhan pembangunan perumahan yang terus meningkat di Bandarlampung.
Selain untuk mengantisipasi banjir, kebijakan itu juga diharapkan mampu menciptakan kualitas lingkungan perkotaan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan pembangunan yang memperhatikan keseimbangan lingkungan menjadi bagian penting dalam arah pembangunan kota ke depan.
Dengan keterlibatan pengembang dan dukungan REI, Pemkot berharap tata ruang kota dapat berkembang lebih tertib, berkelanjutan, dan minim risiko bencana lingkungan. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



