Bimbingan Calon Pengantin Hindu, Kakanwil Tekankan Kesiapan
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bimbingan Calon Pengantin Hindu Tekankan Kesiapan Berumah Tangga
LAMPUNG, Tipikal.id — Bimbingan calon pengantin Hindu menjadi upaya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung untuk membekali pasangan dengan kesiapan mental, ekonomi, pemahaman agama, serta tanggung jawab sebelum membangun rumah tangga. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., menekankan pentingnya kematangan dan komitmen dalam membangun keluarga harmonis saat membuka kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026 di Aula Saibatin, Jumat (23/10/2026).
-
Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Kematangan Mental
Zulkarnain menegaskan bahwa cinta saja tidak cukup untuk membangun rumah tangga. Menurutnya, calon pengantin perlu mempersiapkan kondisi mental, kemampuan ekonomi, serta pemahaman agama agar mampu menjalankan tanggung jawab bersama.
“Pernikahan itu tidak cukup hanya dengan cinta. Perlu kesiapan mental dan juga kesiapan ekonomi, karena setelah menikah ada tanggung jawab yang harus dijalankan bersama,” tegas Zulkarnain.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pasangan suami istri perlu terus belajar memahami satu sama lain. Komunikasi yang baik, kesediaan mendengarkan, dan sikap saling menghargai menjadi kunci untuk menghadapi perbedaan serta menyelesaikan persoalan keluarga.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen jangka panjang. Menurutnya, calon pengantin harus memahami peran masing-masing agar mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga.
“Semakin tinggi ada potensi untuk jatuh. Itulah kehidupan rumah tangga, maka harus kuat,” ujarnya.
-
Bimbingan Calon Pengantin Hindu Ingatkan Batas Usia Nikah
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain mengingatkan calon pengantin agar memahami ketentuan hukum perkawinan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita, yaitu 19 tahun.

“Jadi kalau belum 19 tahun, jangan coba-coba menikah,” tegasnya.
Selanjutnya, Zulkarnain menjelaskan bahwa agama Hindu mengenal perkawinan dengan istilah wiwaha atau wiwaha sanskara. Konsep tersebut tidak hanya mencakup ikatan hukum, tetapi juga ikatan kasih sayang, tanggung jawab, dan kehidupan spiritual pasangan.
“Bukan hanya ikatan hukum secara perdata saja, tapi juga mengikat tali cinta, tali kasih,” katanya.
Ia juga mengingatkan calon pengantin agar membangun hubungan dengan tujuan yang jelas. Menurutnya, keseriusan dalam menjalin hubungan harus disertai komitmen untuk membangun rumah tangga melalui perkawinan yang sah menurut agama dan negara.
“Kalau ada laki-laki yang merayu kita tapi tidak punya komitmen untuk bersama, diikat dengan ikatan yang sah secara agama dan sah secara negara, maka lebih baik tolak dengan halus,” pesannya.
-
Zulkarnain Jelaskan Tujuan Perkawinan dalam Hindu
Lebih lanjut, Zulkarnain memaparkan tiga aspek penting dalam tujuan perkawinan menurut agama Hindu, yaitu dharma, praja, dan rati. Dharma berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban agama, praja berhubungan dengan keberlanjutan keturunan, sedangkan rati mencakup kebahagiaan dalam kehidupan perkawinan.
“Niat menikah itu adalah melaksanakan agama, itu yang terpenting,” ujarnya.
Selain memahami nilai-nilai agama, ia meminta calon pengantin memperhatikan pencatatan perkawinan. Menurutnya, pasangan perlu mengikuti ketentuan agama Hindu dan mencatatkan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi harus sesuai dengan agama Hindu, harus dicatat di catatan sipil,” katanya.
Untuk menjaga keharmonisan keluarga, Zulkarnain kembali menekankan pentingnya komunikasi dan kemampuan mendengarkan pasangan. Ia meminta calon pengantin menyikapi perbedaan pendapat secara dewasa agar persoalan tidak merusak hubungan.
“Yang penting dengarkan,” pesannya.
-
Kemenag Lampung Dorong Pendampingan Calon Pengantin
Zulkarnain berharap kegiatan bimbingan calon pengantin memberikan bekal praktis bagi peserta sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Karena itu, ia mendorong penyuluh agama Hindu, tokoh agama, pemimpin perkawinan, dan pemangku kepentingan lainnya memperkuat kerja sama dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat.
“Saya berharap juga untuk para penyuluh agama Hindu, tokoh agama, pemimpin perkawinan, serta seluruh jajaran dapat terus bersinergi memberikan edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperluas pengetahuan dan menggali informasi langsung dari narasumber.
“Berdiskusilah dengan para narasumber dan jangan ragu untuk bertanya,” ujarnya.
Setelah menyampaikan arahan tersebut, Zulkarnain secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026.
-
Bimbingan Calon Pengantin Hindu Diikuti 50 Peserta
Sementara itu, Ketua Panitia, Sri Widiati, menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung selama satu hari, Jumat (23/10/2026), di Aula Saibatin, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Panitia menghadirkan 50 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Sri Widiati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang pembinaan keluarga Sukinah, pencatatan perkawinan, integrasi dokumen keluarga setelah menikah, serta pembangunan keluarga Hindu yang harmonis melalui konsep Sukinah Bhawantu.
“Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026 ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada calon pengantin dalam membangun keluarga Hindu yang harmonis dan sejahtera,” ujar Sri Widiati.
Selain pembinaan keluarga, panitia juga menekankan pentingnya administrasi kependudukan setelah perkawinan. Ketertiban dokumen membantu pasangan memenuhi hak-hak keluarga dan memperoleh kepastian dalam urusan kependudukan.
“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami pentingnya ketertiban administrasi kependudukan setelah perkawinan serta mampu membangun keluarga Sukinah Bhawantu yang berlandaskan nilai-nilai agama Hindu,” ungkapnya.
-
Kemenag Lampung Hadirkan Narasumber Lintas Instansi
Panitia menyelenggarakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Nomor B-6/KW.08.7/BA.01.1/10/2026 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Penetapan Narasumber, Moderator dan Peserta Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026.
Kegiatan ini menggunakan anggaran DIPA Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor DIPA-025.07.2.418580/2026 Revisi IV tanggal 9 September 2026, dengan kode MAK 025.07.11.2143.QDE.002.051.A.521211.
Adapun narasumber berasal dari Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, yakni Jumadi, S.Ag., M.Psi., unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, serta praktisi Nengah Aryata, S.E.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung berharap calon pengantin Hindu semakin memahami nilai-nilai perkawinan, mempersiapkan diri secara matang, dan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bertanggung jawab berdasarkan ajaran agama Hindu.
- Penulis: Andi




