Isu Politik Hukum Global, Pakar Soroti Perang Timur Tengah
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Isu Politik Hukum Global Jadi Sorotan Dunia
Jakarta, TIPIKAL.ID— Isu politik hukum global menjadi perhatian serius setelah lebih dari 100 pakar hukum internasional menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada April 2026.
Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak perang terhadap warga sipil serta potensi pelanggaran prinsip hukum internasional.
-
Lebih dari 100 Pakar Kritik Serangan Militer
Lebih dari 100 ahli hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menilai keputusan Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mereka menegaskan bahwa hukum internasional hanya mengizinkan penggunaan kekuatan militer untuk membela diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, para pakar menyoroti meningkatnya retorika keras dari pejabat tinggi yang dinilai memperbesar risiko eskalasi konflik.
Mereka menilai ancaman tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
-
Pernyataan Pejabat Dinilai Langgar Hukum Humaniter
Para ahli juga menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang menyatakan bahwa “tidak boleh ada belas kasihan” bagi musuh.
Dalam konteks hukum perang, pernyataan tersebut mengarah pada praktik denial of quarter, yaitu penolakan memberikan ampun kepada pihak yang menyerah atau terluka.
Para pakar menegaskan bahwa hukum internasional melarang keras pernyataan semacam itu. Bahkan, aturan tersebut sudah tercantum dalam pedoman hukum perang milik Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
-
Gedung Putih Bantah Kritik Para Pakar
Namun demikian, Gedung Putih menolak kritik tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan Presiden Donald Trump justru meningkatkan stabilitas kawasan.
Pemerintah AS juga menilai kritik para pakar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pihak Gedung Putih menuduh Iran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan serta ancaman terhadap keamanan regional.
-
Korban Sipil Terus Bertambah
Di sisi lain, konflik yang berlangsung telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Human Rights Activists News Agency melaporkan bahwa 1.606 warga sipil tewas di Iran, termasuk sedikitnya 244 anak-anak.
Selain itu, Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat 1.345 korban tewas akibat serangan Israel sejak awal Maret. Sementara itu, serangan rudal ke Israel menyebabkan 19 warga sipil meninggal dunia.
Negara-negara Teluk juga melaporkan sedikitnya 24 korban tewas akibat serangan yang berkaitan dengan konflik tersebut.
-
Serangan ke Sekolah Picu Dugaan Kejahatan Perang
Lebih lanjut, para pakar menyoroti serangan terhadap sekolah di Minab, Iran, yang menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak.
Mereka menyatakan bahwa serangan tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya, para ahli menegaskan:
“Kami sangat prihatin bahwa tindakan dan ancaman yang digambarkan di sini telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil… dan berisiko merusak tatanan hukum serta norma-norma fundamental yang melindungi warga sipil di setiap negara.”
Selain itu, mereka juga menyatakan:
“Pernyataan publik oleh para pejabat senior menunjukkan sikap tidak menghormati yang mengkhawatirkan terhadap aturan hukum humaniter internasional yang telah diterima oleh negara-negara, dan yang melindungi baik warga sipil maupun anggota angkatan bersenjata.”
-
Penegakan Hukum Internasional Dinilai Melemah
Kepala bantuan kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, menilai bahwa hukum internasional saat ini tidak dijalankan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas, namun penegakannya masih menjadi masalah utama.
Situasi ini menunjukkan bahwa konflik bersenjata tidak hanya berdampak pada stabilitas politik, tetapi juga menguji komitmen negara-negara terhadap hukum internasional. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



