Isu PIP-KIP Kadafi Dibantah, Kuasa Hukum Soroti Konflik
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penyalahgunaan PIP-KIP
Lampung, TIPIKAL.ID — Isu PIP-KIP Kadafi memicu bantahan tegas dari tim kuasa hukum M. Kadafi dari Sopian Sitepu & Partners.
Mereka menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang muncul dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 6 Mei 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan seluruh tuduhan terhadap Kadafi tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.
Oleh karena itu, mereka menilai narasi yang beredar bersifat asumtif dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Sebelum melanjutkan pernyataan, pihak kuasa hukum menjelaskan posisi kliennya dalam isu tersebut.
“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum.
-
Peran Kadafi dalam Pengawasan Program Pendidikan
-
Klaim Kawal Program Tepat Sasaran
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Kadafi aktif mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah. Dengan demikian, program tersebut dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kadafi juga membuka ruang aspirasi masyarakat untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan. Oleh sebab itu, mereka menilai tudingan yang muncul tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
-
Tuduhan Politisasi Dinilai Tanpa Dasar
-
Suara Pemilu Disebut Murni Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, kuasa hukum menanggapi tudingan yang menyebut program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024. Namun demikian, mereka menilai tudingan tersebut hanya asumsi tanpa pijakan hukum.
Mereka kemudian menegaskan bahwa capaian suara Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik atas kinerja yang telah dilakukan, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.
-
Dugaan Konflik Keluarga Muncul di Balik Isu
-
Kuasa Hukum Singgung Motif Internal
Selain membantah tudingan, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi bahwa isu yang berkembang tidak berdiri sendiri. Bahkan, mereka menduga terdapat konflik internal keluarga yang turut melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut.
Sebelum menyampaikan pernyataan lanjutan, kuasa hukum memberikan konteks dugaan tersebut.
“Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
-
Imbauan Tidak Sebarkan Informasi Tidak Terverifikasi
-
Potensi Konsekuensi Hukum
Di samping itu, kuasa hukum mengingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, mereka menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan fitnah.
-
Aksi Demonstrasi di Depan Gedung KPK
-
Desakan Usut Dugaan Politisasi
Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK. Mereka mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



