Pemotongan Gaji ASN Kemenag Lampung untuk Zakat Disorot
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

Pemotongan Gaji ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan Publik
Lampung, TIPIKAL.ID — Pemotongan gaji ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung untuk zakat profesi dan infak akhirnya dijelaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Senin 25 Mei 2026, setelah kebijakan itu ramai menjadi perhatian publik.
Zulkarnain menyebut pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi aparatur sipil negara (ASN) berjalan berdasarkan aturan resmi pemerintah. Selain itu, pihaknya mengelola dana tersebut untuk mendukung program kesejahteraan pegawai dan masyarakat binaan Kemenag.
-
Kemenag Lampung Klaim Pemotongan Berdasarkan Regulasi
Zulkarnain menjelaskan pengelolaan ZIS mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menghimpun dana ZIS, termasuk dari kalangan ASN.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
“Pemotongan ZIS ini bukan hal baru. Sudah berlangsung sejak lama di Kemenag Kabupaten/Kota.
Karena sekarang pembayaran gaji dilakukan melalui Kanwil, maka pemotongan juga dilakukan di tingkat Kanwil,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Jalan Cut Meutia, Telukbetung, Bandarlampung, Senin 25 Mei 2026.
-
Potongan Organisasi Lain Disebut Sudah Dihapus
Zulkarnain mengatakan pada masa kepemimpinannya justru sejumlah potongan lain telah dihapus. Potongan tersebut meliputi iuran Korpri, Dharma Wanita, hingga organisasi profesi seperti APRI dan lainnya.
Sementara itu, pemotongan ZIS mulai diberlakukan pada Maret dan April 2026. Seluruh dana yang terkumpul lebih dahulu diserahkan kepada Baznas Provinsi Lampung.
Menurut Zulkarnain, sebanyak 70 persen dana kemudian dikembalikan ke Kanwil Kemenag Lampung. Selanjutnya, 30 persen dari dana tersebut kembali disalurkan ke kabupaten dan kota, sedangkan 40 persen digunakan untuk program kesejahteraan.
“Dari 70 persen yang kembali ke Kanwil, sebanyak 30 persen kami distribusikan lagi ke kabupaten/kota. Sementara 40 persen kami kelola untuk berbagai program kesejahteraan,” jelasnya.
Dana ZIS Digunakan untuk Program Sosial dan Pegawai
-
Dana Dipakai Membantu PPPK Paruh Waktu
Zulkarnain menjelaskan dana ZIS dimanfaatkan untuk membantu 187 pegawai PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, para pegawai tersebut hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Namun, melalui program subsidi silang, penghasilan mereka meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan ditambah bantuan Rp200 ribu.
Selain itu, Kanwil Kemenag Lampung juga memakai dana tersebut untuk program bedah rumah bagi pegawai dan masyarakat binaan Kementerian Agama yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Ada juga program bedah rumah untuk pegawai dan masyarakat binaan Kemenag, seperti guru ngaji dan lainnya,” kata Zulkarnain yang diamini Kabag TU Kemenag Yan Maradona dan Kabid Penmad Herry Setiawan.
-
Pegawai Diminta Mengisi Persetujuan Pemotongan
Untuk menghindari polemik, Kanwil Kemenag Lampung meminta persetujuan pegawai melalui formulir daring atau Google Form sebelum pemotongan dilakukan.
Zulkarnain menyebut hasil formulir menunjukkan beragam pilihan nominal pemotongan dari para pegawai. Beberapa pegawai memilih tidak dipotong, sementara lainnya bersedia dipotong Rp5 ribu hingga Rp2 ribu.
“Ya, tidak apa-apa, mungkin hanya itu keikhlasannya. Prinsipnya uang itu kembali ke mereka juga untuk kemaslahatan bersama,” tutur Zulkarnain.
-
UPZ Sebut Dana Juga Bantu Guru Ngaji
Sementara itu, Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, mengatakan dana hasil penghimpunan ZIS juga mendukung berbagai program sosial lain.
“Pemanfaatannya selain untuk subsidi silang gaji PPPK Paruh Waktu, juga untuk program bedah rumah dan membantu masyarakat di bawah naungan Kemenag seperti guru ngaji dan lainnya,” ujar Makmur. (Red)
- Penulis: Andi



