Curanmor Lampung Utara, Polres Ungkap Sejumlah Kasus
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam
Lampung Utara, TIPIKAL.ID — Curanmor Lampung Utara kembali menjadi perhatian setelah Polres Lampung Utara menggelar press release pengungkapan sejumlah tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Team Tekab 308 Sat Reskrim bersama Polsek Kotabumi Kota, Senin (18/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara dan dipimpin Wakapolres Lampung Utara KOMPOL Yohanis, S.H., M.H.
Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ivan R. Cristofel, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas IPTU Herawati, serta Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin, S.H.
Dalam kegiatan itu, polisi menghadirkan sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah, beberapa kunci letter T, magnet kontak sepeda motor, serta senjata tajam jenis pisau garpu.
-
Polisi Amankan Empat Tersangka
Polisi mengungkap sejumlah kasus, mulai dari percobaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral, pencurian dengan pemberatan, hingga tindak pidana membawa senjata tajam.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni MB alias Mat Bolang, ADI alias Ican, RI, dan ADP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MB alias Mat Bolang terlibat dalam beberapa laporan polisi di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota.
Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga Natar.
Sementara itu, tersangka ADP diketahui merupakan DPO kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral.
Bahkan, tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Bandung pada tahun 2024.
-
Polres Lampung Utara Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Wakapolres Kompol Yohanis menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak ragu melaporkan setiap adanya tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
-
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam.
Dengan demikian, para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



