Kuasa Hukum Jaka Eryadi Siapkan Laporan Balik
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum Jaka Eryadi Siapkan Langkah Hukum Baru
Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyiapkan laporan balik terkait dugaan penyalahgunaan legalitas perusahaan dan penggunaan kewenangan tanpa persetujuan direktur utama yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum di Bandar Lampung, Jumat, 22 Mei 2026, sebagai respons atas laporan yang sebelumnya diajukan pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos Karaoke and Lounge.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai laporan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, mereka mulai menyiapkan langkah hukum lanjutan ke Polda Lampung.
-
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Perusahaan
Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, mempertanyakan legalitas tim auditor yang disebut melakukan audit terhadap PT Faza Satria Gianny.
“Kami mempertanyakan keabsahan tim auditor yang melakukan audit terhadap keuangan PT Faza Satria Gianny. Audit seharusnya dilakukan auditor independen dan profesional serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama yang sah, yakni Jaka Eryadi Gunawan, yang hingga saat ini masih tercatat secara administratif negara. Karena itu, kami menduga proses audit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Edi.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa status administratif direktur utama hingga saat ini masih tercatat atas nama Jaka Eryadi Gunawan.
-
Laporan Balik Akan Diajukan ke Polda Lampung
Tim kuasa hukum juga memastikan akan melaporkan pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos Karaoke and Lounge ke Polda Lampung.
Menurut Edi, pihak tertentu diduga masih menggunakan legalitas perusahaan milik kliennya tanpa persetujuan resmi maupun kompensasi kepada pihak yang berhak.
“Kami tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atas penggunaan legalitas perusahaan milik klien kami yang hingga saat ini masih digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos,” tegasnya.
Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penggunaan dokumen perusahaan.
-
Kuasa Hukum Soroti Pemberitaan Media Daring
Tim kuasa hukum turut menyoroti pemberitaan salah satu media daring yang dinilai tidak berimbang dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Edi menilai pemberitaan tersebut cenderung menggiring opini publik terhadap kliennya sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tendensius dan tidak berimbang. Oleh karena itu, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers,” katanya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih melakukan kajian terkait kemungkinan unsur pencemaran nama baik dalam pemberitaan tersebut.
-
Tim Kuasa Hukum Acu Sejumlah Pasal KUHP
Dalam rencana laporannya, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, serta Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos Karaoke and Lounge belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



