BUMDes Pasir Ukir Disorot, LPJ Belum Ditunjukkan Pengawas
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

BUMDes Pasir Ukir Jadi Sorotan karena LPJ Belum Diperlihatkan
PRINGSEWU, Tipikal.id — BUMDes Pasir Ukir kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) meminta pengurus memperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Namun hingga pertemuan berlangsung, pengurus belum menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak pengawas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes. Padahal, LPJ menjadi dokumen penting yang memuat pertanggungjawaban pengurus kepada pemerintah desa dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
-
Ketua BHP Minta LPJ Dibawa ke Kantor Pekon
Saat wartawan mendatangi kediaman Ketua BHP, Teguh Santoso, Minggu (2/8/2026), terlihat Ketua BHP bersama wakilnya meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes, Pulung, terkait keberadaan dokumen LPJ.
Menurut Teguh, pihaknya telah menerima penjelasan bahwa laporan tersebut tersedia dan telah disusun.
“Saya bersama rekan BHP (Wakil) barusan ngobrol terkait permasalahan itu, adapun rinciannya dari awal dulu memang masih di buku belum di PDF-kan, namun sekarang sudah di PDF-kan, katanya sudah ada semua sudah basis semua bisa dilihat,” terang Teguh kepada wartawan.
Selanjutnya, Teguh meminta Ketua BUMDes membawa seluruh laporan secara lengkap ke kantor pekon pada hari berikutnya.
“Saya meminta Pulung besok menghadap ke pekon, laporannya sudah ada dan sudah lengkap. Kata beliau insyaallah aman tidak ada masalah. Kalau memang benar aman tidak ada masalah kita merasa senang,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua BUMDes belum memperlihatkan dokumen LPJ tersebut kepada Ketua BHP, Wakil BHP maupun wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
-
Ketua BUMDes Sampaikan Sejumlah Alasan
Dalam dialog yang berlangsung, Ketua BUMDes beberapa kali menyampaikan alasan berbeda terkait belum diperlihatkannya dokumen LPJ.
Pada awal percakapan, ia menyebut dokumen tersedia dalam format PDF.
“Saya belum bisa melihatkan sekarang, paling besok. PDF-nya ada cuma HP saya tidak punya paket kuota.”
Setelah itu, Pulung meminta izin pulang ke rumah dengan alasan akan memperbaiki telepon genggamnya agar dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Namun setelah kembali ke lokasi, ia tetap belum memperlihatkan dokumen tersebut.
Ia kemudian menyampaikan:
“Kita gak bisa menunjukan tapi kalau mau nanya-nanya boleh pak, karena itu bukan wewenangnya media. Kalau itu Ketua BHP, Kepala Pekon dan lainnya boleh pak. Kalau bapak mau lihat besok karena malam ini gak bisa pak.”
Ketika wartawan kembali menanyakan keberadaan dokumen LPJ, jawabannya kembali menimbulkan pertanyaan.
“Ada, tapi punya saya itu gak ada paketannya, mending besok saja. Kalau saya bilang ada bisa, saya bilang gak ada juga bisa.”
Menurut informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, jaringan Wi-Fi di rumah tersebut dalam kondisi aktif. Namun demikian, dokumen yang dimaksud tetap belum diperlihatkan kepada pihak yang hadir.
Sebelum meninggalkan lokasi, Pulung kembali menyampaikan:
“Nanti saya berikan ke BHP, tapi untuk sekarang ini kita gak bisa, udah gitu aja, saya pulang tadi makan.”
-
LPJ BUMDes Menjadi Bagian dari Pertanggungjawaban Publik
Secara normatif, pengelolaan BUMDes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan BUMDes berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, LPJ memuat laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, pelaksanaan program kerja, evaluasi kinerja, hasil pengawasan, hingga rencana tindak lanjut. Karena itu, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pengurus kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.
-
Publik Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme
Selain itu, sejumlah pihak berharap persoalan ini segera memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Apabila pengurus tetap belum memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban, BHP dapat menempuh langkah administratif sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut antara lain melalui permintaan tertulis resmi kepada pengurus BUMDes, permohonan pelaksanaan Musyawarah Desa khusus, hingga usulan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes.
Selanjutnya, apabila hasil pengawasan menemukan dugaan pelanggaran administratif, pihak terkait dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Camat Pagelaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, serta Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Apabila audit menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan atau dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketua BHP Ingin Persoalan Segera Tuntas
Di akhir pertemuan, Ketua BHP menegaskan keinginannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Gini, kami selaku BHP males pusing, dengan masalah-masalah yang semestinya betul kami punya kewenangan untuk mengawasi, cuman kalo untuk bertele-tele seperti ini, males aku, sebetulnya kalo bisa selesai malam ini, selesaikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan harapan agar fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen LPJ yang diminta Ketua BHP belum diperlihatkan secara langsung dalam pertemuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua BUMDes, Pemerintah Pekon Pasir Ukir, Camat Pagelaran maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Andi



