Dugaan Kekerasan Siswi MTsN 1 Pesawaran Jadi Sorotan
- account_circle Andi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Kekerasan Muncul dari Pengakuan Siswi Kelas VII
PESAWARAN, Tipikal.id — Dugaan kekerasan seksual mencuat setelah seorang siswi kelas VII MTs Negeri 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sebut saja Bunga, mengaku mengalami tindakan yang tidak dikehendakinya di ruang drumband sekolah pada Jumat, 11 September 2026.
Bunga menyampaikan keterangannya kepada wartawan pada Kamis (24/9/2026). Saat kejadian, ia mengaku sedang sakit sehingga memilih beristirahat di ruang drumband.
Bunga menyebut seorang pria bernama Marko, yang menurut keterangannya merupakan oknum guru Bahasa Inggris sekaligus pembina drumband di MTs Negeri 1 Kedondong, berada di lokasi saat kejadian.
-
Pelangi Mengaku Beristirahat karena Sakit
Menurut Bunga, ia tidak mengikuti latihan drumband karena sedang sakit. Ia kemudian memilih beristirahat di ruang tersebut.
Sebelumnya, Bunga mengaku sempat mendapat pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya.
“Lagi sakit kepala,” kata bunga ketika menceritakan percakapan tersebut.
Selanjutnya, menurut Bunga, Marko masuk ke ruang drumband dan berbicara dengan pelatih drumband bernama Fajri.
“Terus tiba-tiba dianya masuk, ngomong ke pelatih drumband, ngomong sama Pak Fajri,” tutur Bunga.
Menurut Bunga, Marko kemudian mengatakan kepada Fajri bahwa dirinya hendak memperbaiki stand.
“Jri, gua lagi benerin stand dulu,” kata bunga, menirukan ucapan tersebut.
Setelah itu, Bunga mengatakan Marko menutup pintu ruang drumband.
-
Bunga Mengaku Mengalami Kontak Fisik
Bunga kemudian mengaku mengalami kontak fisik yang tidak ia kehendaki.
“Terus dia peluk kaki saya terus mijit-mijit pantat,” ujar Bunga sambil menangis ketika menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan.
Selain itu, Bunga mengaku Marko menyentuh bagian payudaranya.
“Tapi dari samping gitu, enggak full gitu. Iya,” ujar bunga.
Bunga juga mengaku Marko mendekat ke telinga sebelah kirinya dan bertanya apakah dirinya boleh mencium.
“Saya boleh enggak cium kamu?” kata bunga, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan Marko.
Bunga mengaku hanya diam karena merasa takut. Setelah itu, menurut pengakuannya, Marko kemudian menciumnya.
Usai kejadian tersebut, Bunga mengatakan Marko sempat mengucapkan kalimat “I love you” sebelum meninggalkan ruangan.
“I love you,” ujar bunga, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan Marko.
-
Bunga Menyebut Dugaan Korban Lain
Ketika wartawan menanyakan kemungkinan adanya korban lain, Pelangi menyebut seorang siswi kelas IX dan seorang alumni.
Menurut Bunga, siswi kelas IX tersebut juga mengalami perlakuan serupa. Ia kemudian menceritakan tindakan yang menurut keterangannya pernah dialami siswi tersebut.
“Aku dicium pipi kiri, dipegang nnnnya, terus diremes pantatnya,” ujar bunga.
Selain siswi kelas IX, Bunga juga menyebut seorang alumni yang menurut keterangannya pernah mengalami perlakuan serupa.
“Ada juga alumni digituin sama dia,” ujar bunga.
Namun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari siswi kelas IX maupun alumni yang Pelangi sebutkan. Karena itu, informasi mengenai dugaan korban lain tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
-
Orang Tua Meminta Lingkungan Belajar yang Aman
Orang tua Bunga, sebut saja Jelita, mengaku geram setelah mendengar cerita dari anaknya.
Jelita berharap persoalan tersebut mendapat perhatian sehingga anaknya dapat kembali mengikuti kegiatan pendidikan dengan rasa aman dan nyaman.
“Iya cerita dari anak saya, kasih pelajaran, biar dia nggak disitu lagi, supaya anak saya nyaman belajarnya,” ujar jelita.
Bagi keluarga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kejadian yang Bunga ceritakan, tetapi juga menyangkut rasa aman anak ketika mengikuti kegiatan pendidikan.
Ruang Konfirmasi Tetap Terbuka
-
Marko dan Pihak Sekolah Belum Memberikan Keterangan
Keterangan dalam berita ini berasal dari wawancara wartawan dengan Bunga dan ibunya, Jelita, pada Kamis (24/9/2026).
Redaksi tidak menyimpulkan Marko sebagai pelaku tindak pidana. Sebab, Bunga menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan pengalamannya, sementara proses pembuktian hukum belum berlangsung.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Tipikal.id membuka ruang konfirmasi kepada Marko, pihak MTs Negeri 1 Kedondong, Kementerian Agama, serta pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Sementara itu, redaksi masih menunggu verifikasi lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan korban lain.
-
Dugaan Kekerasan Seksual Memerlukan Proses Hukum
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius. Jika aparat penegak hukum menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara dugaan, keterangan saksi atau korban, dan fakta hukum yang telah melalui proses pembuktian.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap anak, akurasi informasi, serta pemenuhan hak korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
- Penulis: Andi




