Dugaan Pencabulan Anak di Tanjung Sari Dilaporkan ke Polda
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

Pencabulan Anak di Tanjung Sari Masuk Penanganan Polda Lampung
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Dugaan pencabulan anak di Tanjung Sari kini memasuki proses penanganan hukum setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung pada 26 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan itu bernomor LP/B/736/IX/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta. Dokumentasi yang diberikan orang tua korban mencantumkan unit tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepolisian terkait perkara ini.
-
Polisi Perlu Mengungkap Fakta Berdasarkan Bukti
Laporan orang tua korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut. Dalam prosesnya, penyidik perlu memeriksa keterangan saksi, korban, terlapor, serta alat bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Namun, laporan tersebut belum membuktikan kesalahan pihak tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji setiap keterangan dan bukti secara objektif untuk memperoleh gambaran peristiwa yang sebenarnya.
Selain itu, penanganan perkara perlu mengutamakan profesionalitas, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Orang Tua Korban Berkoordinasi dengan Dinas PPPA
Selain melapor ke kepolisian, orang tua korban juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi anak selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, keluarga berharap pihak terkait turut memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan selama menghadapi proses pemeriksaan.
Orang tua korban menyampaikan konfirmasi mengenai laporan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Dinas PPPA Lampung Selatan.
“Iya pak dan saat ini kami sudah berlapor kepolda Lampung,” pesan WhatsApp orang tua korban yang dikirim ke dinas PPPA Lampung Selatan.
-
Keluarga Meminta Pendampingan bagi Korban
Selain mengonfirmasi laporan, orang tua korban menegaskan bahwa keluarga tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Mereka menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum, sekaligus meminta pendampingan dari Dinas PPPA.
Berikut pernyataan orang tua korban dalam pesan WhatsApp:
“Saya tidak bermaksud menghakimi siapapun. Kami menyerahkan pembuktian dan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun sebagai orang tua, saya berkewajiban memastikan anak saya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses tersebut berjalan. Kami sangat berharap Dinas PPPA hadir mendampingi korban, bukan hanya menerima informasi mengenai perkara. Kami siap berkoordinasi kapan pun diperlukan,” ujar orang tua korban dalam pesan WhatsAppnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga mengharapkan koordinasi yang berkelanjutan dengan dinas terkait. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk mengusut perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Utama
Perkara dugaan pencabulan anak membutuhkan penanganan yang memperhatikan proses hukum sekaligus kebutuhan korban. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menjaga privasi anak dan menghindari tindakan yang dapat menambah tekanan terhadap korban.
Dalam pemberitaan ini, Tipikal.id tidak mencantumkan identitas anak, nama lembaga pendidikan, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas korban.
Selain menjaga privasi, media perlu menyajikan perkembangan perkara secara proporsional. Setiap informasi harus mengacu pada sumber yang jelas dan tidak menggambarkan dugaan sebagai kesalahan yang telah terbukti.
-
Keluarga Menyerahkan Pembuktian kepada Kepolisian
Orang tua korban telah menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polda Lampung. Selanjutnya, kepolisian berwenang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, keluarga berharap Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan memberikan perhatian terhadap kebutuhan pendampingan anak. Koordinasi antara keluarga, dinas terkait, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara memperhatikan perlindungan korban.
Hingga informasi ini disusun, naskah sumber belum memuat keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Tipikal.id akan mengikuti perkembangan perkara ini secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menjaga identitas anak, menghormati hak korban, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Penulis: Andi




