For-WIN dan FORSAL Minta Kasus PSMI Tuntas, Nasib Petani Jadi Perhatian
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
- print Cetak

Kasus PT PSMI, For-WIN dan FORSAL Soroti Nasib Ribuan Petani dan Pekerja
JAKARTA, Tipikal.id — Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) berharap penanganan kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung berjalan dengan baik tanpa mengabaikan nasib petani, karyawan, pekerja lapangan, serta pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.
Kedua organisasi itu meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Register 44 Sungai Muara Dua, Kabupaten Way Kanan.
Persoalan ini mencuat setelah penyidik memblokir rekening PT PSMI dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra usaha, termasuk ribuan petani tebu.
-
Pemblokiran Rekening PSMI Berdampak pada Petani
Ribuan petani dan pekerja lapangan kini menantikan kepastian pembayaran hasil usaha dari PT PSMI. Mereka mengaku menghadapi keterlambatan pembayaran berulang kali sejak Februari 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena para petani membutuhkan dana untuk merawat tanaman, membayar upah pekerja, membeli sarana produksi pertanian (saprodi), serta memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, keterlambatan pembayaran juga mengganggu perencanaan keuangan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Padahal, selama lebih dari 15 tahun, para petani telah menjalin kemitraan dengan PT PSMI tanpa mengalami persoalan pembayaran seperti tahun ini.
Bagi masyarakat Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, hingga wilayah OKU Timur, Sumatera Selatan, keberadaan perusahaan tersebut turut menggerakkan perekonomian daerah.
-
FORSAL Khawatir Dampak Sosial Meluas
Ketua Umum FORSAL, M. Yani, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi petani dan pekerja yang kini menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Menurutnya, kehadiran PT PSMI sejak 1990 turut membuka akses ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Selain menyediakan lapangan kerja, perusahaan juga membantu pembangunan fasilitas umum, seperti jalan kampung, jembatan, tempat ibadah, sekolah, serta berbagai kegiatan sosial.
M. Yani juga menyebut perusahaan pernah membantu masyarakat ketika menghadapi bencana dan pandemi Covid-19. Bantuan tersebut mencakup alat pelindung kesehatan bagi kampung dan RSUD Blambangan Umpu serta pembagian sembako kepada warga terdampak.
Selain itu, perusahaan rutin menyalurkan hewan kurban kepada sejumlah kampung setiap Iduladha.
“Ketenangan para petani dan pekerja lapangan dalam mengelola tanaman tebu masing-masing yang selama 15 tahun boleh dikatakan tidak ada gangguan, kini terusik dan dibayangi kekhawatiran kalau-kalau PSMI tidak dapat membayarkan hasil akhir dari panen mereka karena rekening yang masih diblokir oleh Kejagung RI. Hasil akhir musim tersebut merupakan pendapatan usaha yang selalu dinantikan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pembagian hasil kepada masing2 anggota Kelompok, biaya sekolah, memperbaiki rumah, atau memperluas usaha serta sedikit menabung”.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Ketua Umum FORSAL, kami sangat prihatin dengan kendala yang dihadapi oleh para petani dan pekerja yang notabene semuanya adalah masyarakat kita sendiri. Setiap hari kami bertemu dan berkumpul dengan mereka. Kami sangat bersyukur bahwa saudara-saudara kita itu sudah mempunyai penghasilan yang cukup memadai dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing”. jelas M.Yani kepada media ini saptu, (31-10-2026).
Lebih lanjut, M. Yani mengingatkan potensi persoalan sosial apabila kondisi tersebut terus berlangsung.
“Kini kami juga ikut risau bila hal ini berkepanjangan, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dalam skala luas yang akan merepotkan berbagai pihak, terutama aparat keamanan dan Pemerintahan setempat”. tambahnya.
-
FORSAL Jelaskan Duduk Perkara Lahan Register 44
Terkait persoalan hukum, M. Yani menyatakan pihaknya menghormati kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa objek perkara mencakup lahan sekitar 1.000 hektare di kawasan hutan Register 44 yang menurut keterangannya pernah ditanami tebu oleh PT PSMI sejak 2007.
Menurutnya, PT Inhutani V menyatakan lahan tersebut masuk wilayah kerja perusahaan di Register 44. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang memadai.
Namun, M. Yani juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya masuk dalam peta izin lokasi PT PSMI yang diterbitkan Gubernur Lampung pada 1990.
Ia menyebut PT PSMI, yang sebelumnya bernama PT Teknik Umum, telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat Kampung Rumbih dan Negara Ratu pada 1992–1996.
Setelah reformasi 1998, menurut penjelasannya, perusahaan kembali melakukan pembayaran terhadap lahan yang sebelumnya sudah menerima ganti rugi, termasuk lahan sekitar 1.000 hektare tersebut.
M. Yani juga mengungkapkan bahwa pada 2014, BPKH XX Wilayah Lampung dan Bengkulu bersama Panitia Tata Batas yang dipimpin Bupati Way Kanan melakukan proses tata batas kawasan Register 44.
Berdasarkan informasi yang ia ketahui, hasil pembahasan di Jakarta menyimpulkan bahwa lahan sekitar 1.000 hektare tersebut masuk kawasan hutan Register 44 atau wilayah kerja PT Inhutani V.
Selanjutnya, PT PSMI menyerahkan lahan yang sudah ditanami tebu kepada PT Inhutani V. Setelah itu, kedua perusahaan menjalin kerja sama karena PT Inhutani V belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan perkebunan tebu.
-
Kemitraan Petani dengan Inhutani V Berjalan Sejak 2015
M. Yani juga menjelaskan proses masuknya kembali PT Inhutani V ke kawasan Register 44 melalui pola kemitraan dengan masyarakat.
Menurutnya, pada 2014 pihak PT Inhutani V pernah mengajak masyarakat bermusyawarah untuk mencari pola pemanfaatan lahan yang dapat menghindari konflik.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat PT Inhutani V, antara lain Luther Patiung, Barnabas D. Loli, dan Yani Suryani.
Setelah pertemuan itu, M. Yani mengoordinasikan hasil pembahasan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.
Ia menyebut sebagian besar masyarakat menyetujui pola penanaman tebu melalui kerja sama dengan PT Inhutani V.
Sekitar 2015, PT Inhutani V mulai kembali menjalankan kegiatan di wilayah tersebut melalui kemitraan dengan kelompok tani. Para petani kemudian menjual hasil panen tebu ke pabrik PT PSMI.
M. Yani menegaskan bahwa PT PSMI hanya menerima tebu dari kawasan Register 44 apabila masyarakat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
Ia memperkirakan luas Register 44 mencapai 32.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 hektare menjadi perkebunan tebu melalui kerja sama kelompok tani dengan PT Inhutani V.
Sementara itu, masyarakat mengelola lahan lainnya dengan menanam singkong, kelapa sawit, dan komoditas pertanian lain.
-
For-WIN Minta Kejaksaan Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, S.P., yang juga putra daerah Way Kanan, berharap penyelesaian kasus PT PSMI tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ia memperkirakan sekitar 60.000 jiwa bergantung pada kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, mulai dari petani, pekerja, karyawan, hingga pelaku usaha pendukung.
For-WIN juga menilai PT PSMI menunjukkan iktikad baik dalam mengikuti proses pemeriksaan. Aminudin menyebut perusahaan bersedia menitipkan uang lebih dari Rp1 triliun apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara.
Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah Way Kanan.
Selain membuka lapangan pekerjaan dan kemitraan pertanian, PT PSMI juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional melalui produksi gula.
Aminudin menyebut produksi PT PSMI mampu memenuhi sekitar 7 persen kebutuhan gula nasional sehingga turut mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap gula impor.
-
For-WIN Soroti Pengelolaan Kawasan Hutan Register 44
Aminudin menjelaskan bahwa dari sekitar 32.000 hektare kawasan Register 44, terdapat sekitar 1.000 hektare lahan yang menjadi objek perkara dan sekitar 6.000 hektare perkebunan tebu yang dikelola melalui kemitraan 57 kelompok tani dengan PT Inhutani V.
Sementara itu, sekitar 25.000 hektare lainnya, menurut keterangannya, masyarakat manfaatkan untuk tanaman singkong, kelapa sawit, dan komoditas lainnya tanpa kerja sama dengan PT Inhutani V.
Ia juga menyinggung persoalan sejarah penetapan kawasan hutan Register 44 yang menurutnya telah memunculkan persoalan dengan masyarakat adat sejak 1998.
Aminudin menyebut masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Ilir, Kampung Negara Batin dan Karta Jaya, serta perwakilan 17 tokoh marga dari Buay Pemuka Bangsa Raja pernah mempersoalkan penetapan luas kawasan tersebut.
Menurut penjelasannya, Bisluit Resident tahun 1939 mencatat luas lahan sekitar 17.400 hektare. Namun, penetapan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada 1998 menambahkan sekitar 14.800 hektare.
Perbedaan luas tersebut, menurut Aminudin, memicu keberatan masyarakat adat yang kemudian mulai mengelola lahan dengan menanam singkong, kelapa sawit, dan komoditas lainnya.
Atas kondisi tersebut, For-WIN meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja PT Inhutani V.
Aminudin menilai evaluasi perlu mencakup Register 44, Register 46, dan Register 42 Blambangan Umpu.
Ia menyebut luas gabungan ketiga register tersebut mencapai sekitar 45.000 hektare yang menurut keterangannya sebagian besar sudah masyarakat kelola.
Selain itu, Aminudin juga menyinggung kerja sama operasional (KSO) antara PT Inhutani V dan PT PML, anak perusahaan Sungai Budi Group, yang menurutnya telah berlangsung sejak 2009.
-
For-WIN Minta Kepastian Hukum Tetap Memperhatikan Keadilan
Aminudin menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, ia berharap aparat penegak hukum juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Memang benar Hukum harus mempunyai Kepastian, Akan tetapi kami selaku Pemerhati Sosial sekaligus pegiat media mengharapkan kepada Kejaksaan Agung dalam mewujudkan kepastian hukum agar dapat mempertimbangkan Keadilan dan Kemamfaatan dalan suatu Keputusan, sebagaimana prinsip dan konstitusional, semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia memang harus berpihak kepada kepentingan rakyat serta berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”.
Ia juga menyoroti besarnya keterlibatan petani dalam rantai produksi gula PT PSMI.
Menurut Aminudin, dari sekitar 26.000 hektare tanaman tebu setiap tahun, hanya sekitar 6.000 hektare yang berasal dari perkebunan inti perusahaan. Sementara itu, sekitar 20.000 hektare lainnya berasal dari perkebunan petani.
Ia merinci sekitar 7.000 hektare berasal dari petani Way Kanan, 7.000 hektare dari petani Sumatera Selatan, dan 6.000 hektare dari kelompok tani yang bekerja sama dengan PT Inhutani V di Register 44.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Semoga para pihak selalu dalam lindungan Allah serta diberi keselamatan dalam membawa masalah ini sehingga dapat bermanfaat serta menciptakan suasana yang sehat bagi Investor dan Masyarakat serta Pemerintah demi kemajuan Bangsa dan Negara.” Pungkasnya. (Tim)
- Penulis: Andi




