Tambang Ilegal Lampung Selatan Masuk Tahap Penuntutan
- account_circle Andi
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Tambang Ilegal Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari
Lampung Selatan, tipikal.id — Kasus tambang ilegal Lampung Selatan memasuki tahap penuntutan setelah Satreskrim Polres Lampung Selatan melimpahkan tersangka JE (56) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026). Penyidik melakukan pelimpahan tahap II setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menuntaskan seluruh tahapan penyidikan sebelum melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni.
-
Penyidik Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan kendaraan dan alat berat tersebut untuk melakukan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
-
Kasus Berawal dari Aktivitas Penambangan Tanpa Izin
Deni menjelaskan bahwa penyidik mengungkap aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Saat itu, penyidik mengamankan JE (56) yang diduga menjalankan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
-
Penyidik Pastikan Seluruh Tahapan Berjalan Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Deni menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses penanganan perkara secara berkesinambungan. Penyidik melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.
-
Polres Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Di sisi lain, Polres Lampung Selatan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni.
Kini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan membawa perkara tersebut ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



