Cash Flow PPPK Maluku Utara Tak Cukup Bayar Gaji hingga Akhir 2026
- account_circle Andi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Oplus_16908288
Cash Flow PPPK Jadi Kendala Pemda Maluku Utara
Jakarta, tipikal.id — Cash Flow PPPK menjadi persoalan serius yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan arus kas yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Sherly menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah pusat yang akan memberikan relaksasi belanja pegawai.
Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi daerah.
-
Relaksasi Belanja Dinilai Belum Menjawab Masalah Daerah
Sherly menegaskan bahwa relaksasi belanja pegawai belum mampu mengatasi keterbatasan fiskal yang dialami pemerintah daerah.
“Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly saat rapat di DPR.
Selain itu, Sherly meminta Komisi II DPR RI menggelar rapat lanjutan yang membahas kondisi fiskal daerah pada 2027. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pemotongan anggaran kembali pada tahun mendatang.
“Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027.
Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu,” ujar Sherly.
-
Pemda Mengaku Kehilangan Ruang untuk Berinovasi
Menurut Sherly, pemerintah daerah memahami kebutuhan untuk melakukan inovasi guna meningkatkan pendapatan. Namun, ia menilai sejumlah kewenangan daerah telah beralih ke pemerintah pusat sehingga ruang inovasi menjadi terbatas.
“Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan terkait PPPK di daerah juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Belanja Pegawai Lampaui Dana Alokasi Umum
Sherly mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Ia menjelaskan bahwa nilai Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah lebih kecil dibandingkan kebutuhan belanja pegawai.
“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU,” katanya.
Karena itu, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini masih tertahan.
-
Minta Sebagian Dana Bagi Hasil Dikembalikan
Sherly menilai pengembalian sebagian DBH dapat membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” kata dia.
Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat dan DPR menghadirkan solusi konkret terkait pembiayaan gaji PPPK di daerah.
“Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Sherly.
“Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” imbuhnya. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



