Utang Pemprov Lampung Rp 549 Miliar, Siap Tuntas Akhir 2026
- account_circle Andi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Utang Pemprov Lampung Jadi Sorotan BPK, Pemda Dijanjikan Pelunasan Bertahap
Lampung, Tipikal.id — Utang Pemprov Lampung sebesar Rp 549 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut akan diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.
Temuan tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026).
-
BPK Soroti Utang DBH dan Belanja Daerah
Selain utang DBH senilai Rp 549 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti utang belanja daerah Tahun 2025 yang mencapai Rp 237 miliar.
Meski menerima sejumlah catatan, Pemprov Lampung tetap mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut.
-
Gubernur Sebut Mekanisme Pelunasan Sudah Disepakati
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa penyelesaian utang DBH telah memiliki mekanisme yang disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota sejak 2024.
“Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya,” ujar Rahmat Mirzani Djausal seusai rapat paripuna, Jumat (12/6/2026).
Selanjutnya, Pemprov Lampung akan menjalankan skema tersebut secara bertahap sesuai kemampuan pengelolaan keuangan daerah.
-
Pemprov Lampung Siapkan Evaluasi Tata Kelola Keuangan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh catatan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK,” ungkap Marindo.
Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat pengelolaan keuangan agar seluruh kewajiban dapat terselesaikan sesuai target.
-
Utang DBH Ditargetkan Lunas Desember 2026
Marindo menjelaskan bahwa utang DBH merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk utang Dana Bagi Hasil, dalam pengelolaan keuangan daerah tentu ada manajemen kas yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dalam tahun 2026 ini sudah kita tindak lanjuti,” katanya.
Lebih lanjut, ia optimistis seluruh kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Sampai dengan akhir tahun 2026, atau Desember 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah bisa diselesaikan, baik oleh BPKAD maupun melalui pengelolaan kas yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung,” tegasnya. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi




