Ketum For-WIN Desak Presiden Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- print Cetak

Ketum For-WIN Minta Klarifikasi Presiden soal Ucapan “Wartawan Londo Ireng”
Jakarta, Tipikal.id — Ketum For-WIN Aminudin SP mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar mengklarifikasi sekaligus menarik ucapannya yang menyebut istilah “wartawan londo ireng”. Ucapan yang viral di media sosial itu memicu perhatian dan diskusi di kalangan insan pers.
Aminudin SP menegaskan bahwa wartawan berperan penting dalam demokrasi. Karena itu, ia meminta setiap pejabat menyampaikan pernyataan tentang pers secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman.
-
Wartawan Jalankan Tugas Berdasarkan UU Pers
Aminudin SP menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang benar, akurat, serta berimbang kepada masyarakat,” ujar Aminudin SP, Sabtu (25/7/2026).
-
Aminudin Minta Pejabat Hormati Pers
Selanjutnya, Aminudin SP meminta seluruh pejabat memahami dan menghormati tugas wartawan. Menurutnya, wartawan bukan lawan pemerintah, melainkan mitra yang menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pejabat harus mengerti tugas wartawan. Kami bekerja bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi menjalankan amanat undang-undang demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegasnya.
-
Wartawan Wajib Junjung Kode Etik
Aminudin SP menjelaskan bahwa UU Pers mengatur tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, wartawan wajib memverifikasi informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi.
-
Pers Jadi Pilar Demokrasi
Aminudin SP menjelaskan bahwa Pasal 3 UU Pers menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati pers yang merdeka dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemimpin yang baik menerima kritik dan masukan sebagai bagian dari kepedulian masyarakat.
-
For-WIN Ajak Wartawan Tetap Profesional
Sebagai penutup, Aminudin SP mengajak insan pers menjaga profesionalisme, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah dan media terus membangun komunikasi yang baik demi mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan demokratis.
- Penulis: Andi



