Marwah Wartawan Jadi Sorotan, FOR-WIN Respons Perdamaian Hotman
- account_circle Andi
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
- print Cetak

FOR-WIN Tegaskan Permintaan Maaf Tidak Menghapus Luka Marwah Profesi Wartawan
Bandar Lampung, Tipikal.id — Marwah wartawan kembali menjadi sorotan setelah Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) menanggapi keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan kepolisian terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Meski kedua pihak berdamai melalui restorative justice, FOR-WIN menilai peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting untuk menghormati profesi pers.
Ketua Umum FOR-WIN, Aminudin, S.P., mengatakan organisasinya menghormati langkah damai tersebut. Namun, FOR-WIN menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pihak yang berdamai, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan.
-
FOR-WIN Hormati Keputusan PWI
Dalam pernyataan resminya, Aminudin menyampaikan:
“Permintaan Maaf Mengakhiri Perkara, Tetapi Tidak Menghapus Luka Marwah Profesi Wartawan”
Ia menegaskan FOR-WIN menghormati keputusan PWI yang mencabut laporan terhadap Hotman Paris Hutapea setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice.
“Kami menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan kepolisian terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian merupakan nilai luhur yang patut diapresiasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
-
Wartawan Jalankan Amanat Undang-Undang Pers
Selain itu, FOR-WIN mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi untuk kepentingan publik.
“Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi demi kepentingan publik. Pertanyaan yang diajukan wartawan tidak selalu menyenangkan bagi narasumber, tetapi itulah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.”
FOR-WIN menilai perbedaan pendapat atau emosi sesaat tidak dapat menjadi alasan untuk merendahkan profesi wartawan.
-
Marwah Wartawan Harus Tetap Dijaga
Selanjutnya, Aminudin menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral. Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap permintaan maaf sebagai pembenaran atas penghinaan terhadap profesi pers.
“FOR-WIN menerima bahwa permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral. Akan tetapi, permintaan maaf tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan dapat berlalu begitu saja. Marwah profesi pers harus tetap dijaga karena menyangkut kehormatan seluruh insan pers di Indonesia.”
FOR-WIN juga mengajak wartawan untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mengajak seluruh wartawan untuk tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk bersikap arogan. Sebaliknya, momentum ini harus menjadi pengingat agar insan pers semakin profesional, berintegritas, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.”
-
FOR-WIN Ajak Semua Pihak Hormati Pers
Di sisi lain, FOR-WIN mengimbau pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan narasumber untuk menghormati wartawan.
“Di sisi lain, FOR-WIN mengimbau seluruh pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan wartawan. Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap orang, tetapi penghormatan terhadap profesi pers adalah kewajiban bersama dalam negara demokrasi.”
FOR-WIN memandang peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi semua pihak. Menurut FOR-WIN, kebebasan pers membutuhkan sikap saling menghormati antara wartawan dan narasumber.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers tidak hanya dijaga melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui sikap saling menghormati antara wartawan dan narasumber.”
Sebagai penutup, FOR-WIN menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan independen.
“Karena sesungguhnya, ketika profesi wartawan direndahkan, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya kehormatan insan pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan independen.”
- Penulis: Andi



